Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

TAFSIR AYAT-AYAT EKOMNOMI MODAL & PERDAGANGAN


TAFSIR AYAT-AYAT EKOMNOMI
MODAL & PERDAGANGAN


A.     Q.S Al – Baqarah 279

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ 
أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya :
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

`Ali bin Abi Talhah berkata bahwa Ibn` Abbas berkata tentang,
﴿فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾
(Dan jika Anda tidak melakukannya, kemudian mengambil pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya,) "Barangsiapa terus berurusan dengan riba dan tidak menahan diri dari itu, maka Pemimpin Muslim harus meminta dia untuk bertobat. Jika ia tetap tidak menahan diri dari riba, Pemimpin Muslim harus memotong kepalanya.'' 
﴿وَإِن تُبتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَلِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ﴾
(Tetapi jika Anda bertobat, Anda akan memiliki jumlah modalAnda. Deal tidak adil) dengan mengambil riba,...
﴿وَلاَ تُظْلَمُونَ﴾
(Dan kamu tidak akan dianiaya) yang berarti, modal awal Anda tidak akan berkurang. Sebaliknya, Anda akan menerima hanya apa yang dipinjamkan tanpa menambah atau mengurangi. 
Dalam surat Al Baqarah : 279,  penafsiran pada kitab tafsir Al Misbah bahwa :
Melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang termaktub dalam ayat sebelumnya, Jika tidak melaksanakannya yaitu tetap memungut sisa riba, maka akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan RasulNya. Namun jika kita bertaubat, yaitu tidak melakukan transaksi dan mengambil sisa riba, maka perang tidak akan terjadi. Dan kita boleh mengambil pokok harta dari merka. Dengan demikian kita tidak menganiaya meraka dengan membebani bunga dan kita tidak pula dianiaya oleh mereka karena kita mendapatkan modal yang kita berikan. Dan jika mereka tidak mampu membayar hendaklah kita memberi kelonggaran sebagaimana termaktub surat berikutnya.


B.     An Nissa’ 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat ini membahas bagaimana cara manusia mendapatkan harta, sebagaimana ayat sebelumnya yang membahas tentang perkawinan, maka wajar ayat ini membahas atau memberi tuntunan mengenai cara memperoleh harta, karena paling tidak perkawinan membutuhkan harta. Jika dalam ayat-ayat lain membahas perolehan harta melalui warisan atau maskawin, maka dalam ayat ini dibicarakan memperoleh harta melalui upaya masing-masing. Karena harta benda mempunyai kedudukan dibawah nyawa, bahkan terkadang nyawa didapatkan untuk mempertaruhkan ataupun memperoleh hatra, maka pesan ayat selanjutnya “… Dan janganlah membunuh diri kamu sendiri…” ataupun orang lain secara tidak hak, dan jika kita membunuh orang lain maka kita terancam dibunuh karena “…Sesungguhnya Allah terhadap kamu maha penyayang..”.
Penggunaan kata ‘makan’ dalam surat ini berarti karena kebutuhan pokok manusia adalah makan. Kemudian kata ‘amwalakun’ yang dimaksud ialah harta yang beredar yang di ibaratkan sebagai roda perekonomian yang dilakukan dengan jalan perniagaan, sewa, ataupun sedekah. Kata ‘bainakum’  mengartikan bahwa hatra berada ditengah / diantara kedua belah pihak yang tengah bertransaksi. Hal ini mengindikasikan adanya tarik menarik antara pedagang dan penjual, namun yang terbaik ialah bilamana terdapat kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak. Kemudian dirangkaikannya kata ‘bainakum’, memberi kesan / petunjuk bahwa memakan / memperoleh harta yang dilarang itu ialah mengelaknya antar mereka serta perpindahannya dari seorang ke orang lain, dengan demikian larangan memakan harta yang berada ditengah mereka dengan bathil, juga mengandung artian larangan melakukan transaksi yang tidak mengantarkan masyarakat pada kesuksesan namun sebaliknya menyebabkan kehancuran seperti praktek riba, judi, juga dengan penipuan, dll.
Kata ‘batil’ menekankan keharusan mengikuti aturan –aturan yagn ditatapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap syariat. Kemudian kata عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ menekankan keharusan adanya kerelaan yang terwujud dalam ijab qabul.
Ayat ini menjelaskan betapa pentingnya kegiatan dalam ekonomi / dengan perniagaan yang dilakukan beradasarkan syariat, sebagaimana ancaman yang termaktub dalam ayat selanjutnya.



C.    Al Baqarah 16

أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ
Artinya :
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.

Dalam tafsir Al Misbah, “Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk…” mengisyaratkan bahwa mereka meninggalkan fitrah keberagamaan dan menggantikan dengan kekufuran, “..Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan sejak dahulu tidaklah termasuk kelompok orang “yang mendapatkan keuntungan”, ini berarti mereka tidak menyiapkan diri untuk menerima dan memanfaatkan petunjuk atau sejak semula mereka bukanlah orang yang mengetahui seluk beluk perniagaan, sehingga tidak memperoleh keuntungan. Kata  وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ memiliki arti tidak  mendapat petunjuk dalam usaha mereka, bukan karena tidak mempunyai pengetahuan tentang perniagaan, tetapi menekankan pada kesalahan memilih barang dagangan. Ayat ini mengartikan bahwa tidak memperoleh keuntungan dalam perniagaan mereka, bahkan mereka merugi dan kefilangan modal seperti yang termaktub surah berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar