RESUME PRAKTEK BANK II
Ø Prinsip Bagi hasil
1. Pembiayaan Mudharabah
2. Pembiayaan Musyarakah
Ø Prinsip Jual Beli
1. Pembiayaan Murabahah
2. Pembiayaan salam
3. Pembiayaan Istishna
Ø Prinsip Sewa
1. Pembiayaan Ijarah
2. Pembiayaan IMBT
v Pembiayaan
Menurut tujuan
:
- Pembiayaan modal kerja
- Pembiayaan investasi
-pembiayaan
konsumtif
v 6 hal yang harus di
ketahui oleh seorang Account Officer (AO) dalam menyalurkan pembiayaan :
1)
Kepada
siapa pembiayaan diberikan?
Bank harus
meminta data nasabah secara rinci agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di
inginkan, harus dikrtahui pula apakah nasabah peorangan/badan hokum?
·
Nasabah perorangan
-
Identitas nasabah
berupa KTP,SIM,Paspor
-
Status martial berupa
kartu keluarga dan surat nikah
-
Tempat tinggal berupa
bukti kepemilikan dan IMB
·
Syarat yang harus
dipenuhi oleh nasabah badan hukum:
-
Identitas badah hokum
berupa AD/ART, SIUP,TDP,NPWP
-
Identitas pengurus yang
diberi kekuasaan berupa KTP, SIM, PASPOR dan Surat kuasa
-
Lokasi Badan Hukum
berupa status kantordan bukti kepemilikan/penguasaan.
2)
Untuk
apa pembiayaan diberikan?
Bank meminta
informasi kepada nasabah untuk apa pembiayaan yang di ajukan lalu
menganalisis/memilih produk yang paling tepat yang sesuai dengan keperluan
nasabah dengan resiko yang minimalis.
3)
Berapa
besar pembiayaan yang diberikan?
Bank
menganalisis kebutuhan nasabah yang sebenarnya diperlukan yang di ajukan, tidak
langsung menyetujui besar plafon yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan
plafon yang tepat yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah.
4)
Relevansi
antara kebutuhan konsumsi dengan pembiayaan yang diberikan.
Bank harus bisa
menganalisis kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam
pengajuan pembiayaan dengan plafon pembiayaan yang akan diberikan bank.
5)
Darimana
sumber pengembalian dari nasabah?
Hal ini bank
menganalisis dari laporan keuangan keuangan usaha nasabah dan neraca kekeyaan
yang dimiliki nasabah secara keseluruhan. Dari laporan keuangan nasabah dapat
diketahui cash flow tiap bulan yang dapat digunakan untuk mengangsur
pembiayaan.
6)
Resiko
apa yang mungkin timbul dari penyaluran pembiayaan?
Bank
menganalisis secara rinci resiko yang kemungkinan timbul dan memperhitungkan
solusinya, dan bank mengambil resiko yang paling kecil agar tidak merugikan
bank.
v Tugas bank dalam
pemberian pembiayaan:
1. Melakukan
wawancara (pemeriksaaan dokumen, meminta data-data keuangan, dan memeriksa
fisik agunan)
2. Menentukan
besarnya plafon pembiayaan
3. Menentukan
akad yang tepat
4. Negosiasi
angsuran/bulan dengan tingkat margin yang telah ditentukan bank
Cara menentukan
angsuran :
-
Tentukan target
angsuran
-
Hitung angsuran/bulan
-
Bandingkan 65%
penghasilan dengan angsuran yang harus dipenuhi nasabah, jika 65% penghasilan
lebih besar dari angsuran yang ditentukan berarti nasabah mampu mengangsur.
Jika angsuran lebih besar dari 65% penghasilan, berarti nasabah tidak mampu
mengangsur. Namun masih bisa di atasi, yaitu :
a.
Besar plafon pembiayaan
di turunkan/dikurangi.
b.
Jangka waktu
diperpanjang sehingga angsuran akan lebih kecil.
Cara penentuan nisbah :
1. Tentukan
target angsuran
a. Pokok
+ bagi hasil
b. Bagi
hasil saja
2. Tentukan
proyek pendapatan nasabah
3. Tentukan
nisbah bagi hasil dengan cara : (Target angsuran / Proyeksi pendapatan).
4. Realisasi
bagi hasil.
Hak bank :
nisbah bank x realisasi pendapatan.
v Yang harus dipenuhi
nasabah dalam pemberian pembiayaan :
Ø First way out ->
cash flow (kekampuan bayar)
Ø Second way out -> Agunan
Agunan sangat
penting dalam pengajuan pembiayaan, dimana berfungsi untuk meminimalisir resiko
jika nasabah mengalami hal-hal yang tidak dinginkan, seperti gagal bayar.
-
Penilaian Agunan
a. Nilai
saat ini (Nilai Pasar Wajar), Yaitu harga yang berlaku di pasar saat penilaian.
Misalnya : SHM
hanya dinilai maksimum 70% dari nilai pasar wajar dan BPKB motor hanya di nilai
maksimum 50% dari nilai pasar wajar.
b. Nilai
Likuidasi, yaitu harga apabila dijual saat penilaian dapat di jual dengan mudah
(damai-lelang)
” keduanya
pertimbangkan jenis barang maupun pasarnya”
-
Kegunaan nilai agunan
Nilai agunan digunakan
dalam mempertimbangkan besar pengikatan.
-
Proyeksi nilai pasar
wajar dan proyeksi nilai likuidasi digunakan sebagai pemutus yang berkaitan
dengan kecukupan agunan.
v Memorandum pengusulan
pembiayaan (MPP) oleh komite pembiayaan :
1.Keterangan nasabah
Berisi tentang
data nasabah dan tujuan pembiayaan.
2.Analisa pembiayaan
a. Aspek
Umum dan Manajemen
Berisi informasi
secara umum tentang kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya.
b. Aspek
Yuridis
Berisi tentang
surat izin usaha nasabah, dapat berupa SIUP,TDP,NPWP,SITU dll.
c. Aspek
Pemasaran
Berisi tentang
kemampuan nasabah dalam memasarkan usahanya ke banyak jaringan.
d. Analisa
teknik/produksi
Berisi tentang
pembelian bahan baku dan cara memproduksi dalamm usaha tersebut.
e. Aspek
Keuangan
Berisi tentang
penilaian/analisis laporan keuangan nasabah dalam kemampuannya untuk
mengangsur.
f. Aspek
Agunan
Berisi tentang
agunan apa yang diberika nasabah kepada bank.
3.Penilaian Resiko
Berisi tentang
penilaian resiko yang kemungkinan terjadi dalam pengajuan pembiayaan.
4.Evaluasi kebutuhan
pembiayaan/piutang
Berisi tentang
evaluasi/analisis kebutuhan nasabah dalm pengajuan pembiayaan.
5.Kesimpulan
Berisi kesimpulan
apakah pembiayaan yang diajukan akan direalisasikan/ditolak.
0 komentar:
Posting Komentar