Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 23 Mei 2014

RESUME PRAKTEK BANK

RESUME PRAKTEK BANK II

v  Jenis Pembiayaan:
Ø  Prinsip Bagi hasil
1.      Pembiayaan Mudharabah
2.      Pembiayaan Musyarakah
Ø  Prinsip Jual Beli
1.      Pembiayaan Murabahah
2.       Pembiayaan salam
3.      Pembiayaan Istishna
Ø  Prinsip Sewa
1.      Pembiayaan Ijarah
2.      Pembiayaan IMBT
v  Pembiayaan Menurut tujuan :
- Pembiayaan modal kerja
- Pembiayaan investasi
-pembiayaan konsumtif
v  6 hal yang harus di ketahui oleh seorang Account Officer (AO) dalam menyalurkan pembiayaan :
1)      Kepada siapa pembiayaan diberikan?
Bank harus meminta data nasabah secara rinci agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, harus dikrtahui pula apakah nasabah peorangan/badan hokum?
·         Nasabah perorangan
-          Identitas nasabah berupa KTP,SIM,Paspor
-          Status martial berupa kartu keluarga dan surat nikah
-          Tempat tinggal berupa bukti kepemilikan dan IMB

·         Syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah badan hukum:
-          Identitas badah hokum berupa AD/ART, SIUP,TDP,NPWP
-          Identitas pengurus yang diberi kekuasaan berupa KTP, SIM, PASPOR dan Surat kuasa
-          Lokasi Badan Hukum berupa status kantordan bukti kepemilikan/penguasaan.
2)      Untuk apa pembiayaan diberikan?
Bank meminta informasi kepada nasabah untuk apa pembiayaan yang di ajukan lalu menganalisis/memilih produk yang paling tepat yang sesuai dengan keperluan nasabah dengan resiko yang minimalis.
3)      Berapa besar pembiayaan yang diberikan?
Bank menganalisis kebutuhan nasabah yang sebenarnya diperlukan yang di ajukan, tidak langsung menyetujui besar plafon yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan plafon yang tepat yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah.
4)      Relevansi antara kebutuhan konsumsi dengan pembiayaan yang diberikan.
Bank harus bisa menganalisis kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan dengan plafon pembiayaan yang akan diberikan bank.
5)      Darimana sumber pengembalian dari nasabah?
Hal ini bank menganalisis dari laporan keuangan keuangan usaha nasabah dan neraca kekeyaan yang dimiliki nasabah secara keseluruhan. Dari laporan keuangan nasabah dapat diketahui cash flow tiap bulan yang dapat digunakan untuk mengangsur pembiayaan.
6)      Resiko apa yang mungkin timbul dari penyaluran pembiayaan?
Bank menganalisis secara rinci resiko yang kemungkinan timbul dan memperhitungkan solusinya, dan bank mengambil resiko yang paling kecil agar tidak merugikan bank.

v  Tugas bank dalam pemberian pembiayaan:
1.      Melakukan wawancara (pemeriksaaan dokumen, meminta data-data keuangan, dan memeriksa fisik agunan)
2.      Menentukan besarnya plafon pembiayaan
3.      Menentukan akad yang tepat
4.      Negosiasi angsuran/bulan dengan tingkat margin yang telah ditentukan bank
Cara menentukan angsuran :
-          Tentukan target angsuran
-          Hitung angsuran/bulan
-          Bandingkan 65% penghasilan dengan angsuran yang harus dipenuhi nasabah, jika 65% penghasilan lebih besar dari angsuran yang ditentukan berarti nasabah mampu mengangsur. Jika angsuran lebih besar dari 65% penghasilan, berarti nasabah tidak mampu mengangsur. Namun masih bisa di atasi, yaitu :
a.      Besar plafon pembiayaan di turunkan/dikurangi.
b.      Jangka waktu diperpanjang sehingga angsuran akan lebih kecil.
Cara penentuan nisbah :
1.      Tentukan target angsuran
a.       Pokok + bagi hasil
b.      Bagi hasil saja
2.      Tentukan proyek pendapatan nasabah
3.      Tentukan nisbah bagi hasil dengan cara : (Target angsuran / Proyeksi pendapatan).
4.      Realisasi bagi hasil.
Hak bank : nisbah bank x realisasi pendapatan.

v  Yang harus dipenuhi nasabah dalam pemberian pembiayaan :
Ø  First way out -> cash flow (kekampuan bayar)
Ø  Second way out -> Agunan
Agunan sangat penting dalam pengajuan pembiayaan, dimana berfungsi untuk meminimalisir resiko jika nasabah mengalami hal-hal yang tidak dinginkan, seperti gagal bayar.
-          Penilaian Agunan
a.       Nilai saat ini (Nilai Pasar Wajar), Yaitu harga yang berlaku di pasar saat penilaian.
Misalnya : SHM hanya dinilai maksimum 70% dari nilai pasar wajar dan BPKB motor hanya di nilai maksimum 50% dari nilai pasar wajar.
b.      Nilai Likuidasi, yaitu harga apabila dijual saat penilaian dapat di jual dengan mudah (damai-lelang)
” keduanya pertimbangkan jenis barang maupun pasarnya”  
-          Kegunaan nilai agunan
Nilai agunan digunakan dalam mempertimbangkan besar pengikatan.
-          Proyeksi nilai pasar wajar dan proyeksi nilai likuidasi digunakan sebagai pemutus yang berkaitan dengan kecukupan agunan.

v  Memorandum pengusulan pembiayaan (MPP) oleh komite pembiayaan :
1.Keterangan nasabah
Berisi tentang data nasabah dan tujuan pembiayaan.
2.Analisa pembiayaan
a.       Aspek Umum dan Manajemen
Berisi informasi secara umum tentang kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya.
b.      Aspek Yuridis
Berisi tentang surat izin usaha nasabah, dapat berupa SIUP,TDP,NPWP,SITU dll.
c.       Aspek Pemasaran
Berisi tentang kemampuan nasabah dalam memasarkan usahanya ke banyak jaringan.
d.      Analisa teknik/produksi
Berisi tentang pembelian bahan baku dan cara memproduksi dalamm usaha tersebut.
e.       Aspek Keuangan
Berisi tentang penilaian/analisis laporan keuangan nasabah dalam kemampuannya untuk mengangsur.
f.       Aspek Agunan
Berisi tentang agunan apa yang diberika nasabah kepada bank.
3.Penilaian Resiko
Berisi tentang penilaian resiko yang kemungkinan terjadi dalam pengajuan pembiayaan.
4.Evaluasi kebutuhan pembiayaan/piutang
Berisi tentang evaluasi/analisis kebutuhan nasabah dalm pengajuan pembiayaan.
5.Kesimpulan

Berisi kesimpulan apakah pembiayaan yang diajukan akan direalisasikan/ditolak.

0 komentar:

Posting Komentar