KORELASI FIQH MU’AMALAH dan STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
I. LATAR BELAKANG
Bismillahirrahmanirrahim, ilmu ekonomi perbankan islam pada
dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu
agama islam (fiqh muamalat). Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa
islam adalah sistem yang diturunkan Allah SWT kepada seluruh manusia untuk
menata seluruh aspek kehidupanya dalam seluruh ruang dan waktu , dalam
perkembanganya lahirlah lembaga lembaga keuangan islam yang berbasis Al qur’an
dan sunah.
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank
Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah
yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi
kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti
sistem bunga yang mengandung unsur riba. Syariat (syari`ah) identik dengan
wahyu Allah yang mengandung kebenaran absolut dan merupakan sasaran untuk
dipahami dalam rangka dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, yang bersifat
universal dan tidak akan berubah, serta meliputi seluruh aspek kehidupan
manusia. Namun pemaknaan syariat dengan “tidak berubah” bukan berarti ia
statis, karena kesempurnaan syariat justeru terletak pada kenyataan bahwa ia
adalah tubuh yang hidup, tumbuh dan berkembang, membimbing langkah-langkah
kehidupan manusia yang juga senantiasa tumbuh, hidup dan berkembang, serta
memetakan jalan kehidupan tersebut ke arah Allah SWT setahap demi setahap.
Syariat merupakan keseluruhan cara hidup yang komprehensif, yang meliputi
segala transaksi hukum dan sosial serta semua tingkah laku pribadi.
II. POKOK POKOK PEMASALAHAN
Dalam makalah ilmiah yang saya susun ini akan diuraikan
beberapa dasar dari ekonomi pebankan islam serta keterkaitanya dengan fiqh
muamalah. Dalam pembahasanya, dua disiplin ilmu itu akan dianalisis secara
bersamaan yakni ilmu ekonomi perbankan dan ilmu fiqh, karena disadari atau
tidak dalam operasionalnya ilmu ekonomi islam akan selalu bersumber dari kedua
disiplin ilmu tersebut. Kemudian persoalan yang muncul ke permukaan adalah
bagaimana memadukan antara ilmu perbankan dan ilmu fiqh, tentunya dalam sitem
ekonomi yang ada sekarang banyak sekali yang masih menggunakan sistem
konvensional artinya keinginan masyarakat masih untuk memperoleh keuntungan
dari hasil bunga bank, sedangkan agama islam jelas jelas melarang bunga (riba).
Setelah kita menguraikan beberapa hal tentang ilmu ekonomi
dan fiqh muamalat Paling tidak ada beberapa pandangan yang berbeda berkaitan
dengan relasi Fiqh Muamalat dengan Ekonomi Islam. Pandangan pertama lebih
mengedepankan distingsi antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam. Pandangan
kedua lebih mencerminkan pandangan eklektif-akomodatif antara fiqh mamalat
dengan ekonomi Islam. Pandangan ketiga berpretensi menyamakan fiqh muamalat
dengan ekonomi Islam. Ketiga pandangan tersebut, memberikan kerangka bagi kita
untuk melihat keterkaitan antara fiqh muamalat dengan ekonomi Islam.
III. KORELASI FIQH MU’AMALAH dan STUDI EKONOMI PERBANKAN
ISLAM
A. Fiqh Mu’amalah
Fiqh Mu;amalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan
Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut
istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang
diambil dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa)
adalah saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut
istilah mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk
mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan denag
urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan”
Salah satu aspek yang diatur dalam fiqh, adalah aktivitas
ekonomi, sehingga kemudian memunculkan istilah Hukum Ekonomi Islam, yang akan
menjadi isu utama tulisan ini. Istilah hukum ekonomi Islam yang dipakai dalam
penulisan ini, kami tetapkan sebagai paralelisasi dari istilah mu`amalat dalam
fiqh Islam. Dalam teori hukum Islam, pembahasan fiqh dibagi pada dua kelompok
besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum
ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah
pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup
mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Pengertian mu`amalah di atas merupakan pengertian dalam
spektrum arti yang luas. Sedangkan tulisan ini memfokuskan pengertian mu`amalah
dalam lingkup terbatas/sempit, yaitu hukum-hukum mengenai tranksaksi sesama
manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa . Ruang
lingkup fiqh muamalat dirumuskan oleh para fuqaha berdasarkan makna harfiah dan
terminologis kata muamalah. Basyir menyatakan bahwa fiqh muamalah membicarakan
(1) pengertian benda dan macam-macamnya, (2) hubungan manusia dengan benda dan
macam-macamnya, (3) hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik,
dan (4) perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa
menyewa, dan sebagainya.
B. Studi Ekonomi Perbankan Islam
Dalam bukunya Dr. Abdurahman Yusri mendefinisikan perbankan
Islam adalah lembaga keuangan yang tidak beroperasi atau tidak melakukan
hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu dengan memberi ataupun
menerima. Bank Islam mendapatkan modal dari para nasabah dengan tidak
memberikan persyaratan apapun, baik itu berupa kewajiban ataupun perjanjian
secara langsung ataupun tidak untuk memberikan keuntungan ( profit) yang tetap
terhadap investasi mereka, serta memberikan jaminan untuk memberikan modal awal
kepada mereka ketikas diminta .
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut
dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits. Untuk
mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui
kedudukan ekonomi islam dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang
telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga
hal. Pertama : Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran
ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang
ada dalam islam. Kedua: Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang
melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan
kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan yang
ketiga adalah Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka Al Qur’an
dan Sunnah Rasul Saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan
muamalah.
Selama 500 abad silam. Para sejarah ekonomi islam eropa yang
notabenenya mengalami abad kegelapan [dark ages]. Pada saat itulah sebenarnya
banyak mahasiswa eropa yang berbondong-bondong belajar ekonomi dinegara-negara
islam. Ketika mereka kembali ke eropa abad 12, merekalah yang menjadi
pelopor/pencerahan bagi ekonomi dinegara mereka masing-masing. Sejak awal
kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan
renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis . Dan dengan dua gerakan
renaissance [ kebangkitan kembali: waktu kebangkitan seni, sastra dan
pengetahuan di eropa mulai abad ke 14-17, dan merupakan peralihan dari abad
pertengahan ke abad modern] yang cukup sederhana itu, bank islam itu tumbuh
dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan
International Assosiation of Islam Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari
200 lembaga keuangan islam yang beroperasi diseluruh dunia baik dinegara
berpenduduk muslim maupun diEropa, Australi, maupun Amerika .
Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam
merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian
muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan
sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup),
akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang
saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam.
Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian
integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang
ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka
nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli memilah ilmu ekonomi menjadi dua macam, yaitu
ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Yang pertama menyajikan dan
menyelidiki fakta sebagaimana adanya sedangkan yang kedua memasukkan unsur-unsur
nilai seperti baik-buruk, layak-tidak layak dan sebagainya. Ada pula yang
berpendapat bahwa ketika etika memasuki kawasan ilmu ekonomi hanya dapat
dilihat dalam praktek ekonomi bukan pada teorinya .
Dalam kenyataannya Islam lebih integral dari sekedar agama.
Islam sekaligus agama dan dunia, ibadah dan muamalat, peradaban dan kebudayaan
serta agama dan negara. Dengan demikian Islam sebagai revealed Religion (agama
samawi) telah menunjukkan cakupannya yang universal dengan mengatur pola hidup,
baik dalam bentuk interaksi horisontal antara sesama manusia maupun interaksi
vertikal transendental. Karena itu pula hukum Islam diciptakan dalam rangka
mempersiapkan standar yang kongkret dan bukan sekedar ditujukan untuk
menekankan pada aturan formil yang seringkali dipermainkan oleh sejumlah
kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebagaiamana terjadi
dalam hukum sekuler (hukum buatan manusia). Hukum Islam sarat dengan
pertimbangan moral dan nilai agama sehingga bersifat religius. Dalam
aplikasinya pada sistem ekonomi Islam, ciri khas inilah yang membedakan sistem
ekonomi Islam dengan sistem-sistem yang lain.
C. Korelasi Antara Fiqh Mu’amalah dan Studi Ekonomi
Perbankan Islam
Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat
luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh. Pada saat pengembangan
masyarakat dititikberatkan pada bidang ekonomi Islam, bidang ini (fiqh
muamalat) akan terus berkembang. Bahkan, berbagai indikator ekonomi dijadikan
instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negara dan masyarakat
bangsa dalam pergaulan internasional. Akan tetapi, tentu saja yang menjadi
subyek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi, dan bukan ekonomi itu
sendiri.
Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting karena
dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi ekonomi Islam.
Subyek kedua bidang itu berpangkal dari dua subject matter dan sudut pandang
yang berlainan. Muamalat bertitik-tolak dari pandangan dunia dan nilai yang
diimplementasikan untuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam lingkungan
public. Ia dapat disebut sebagai hukum ekonomi. Sementara itu, ekonomi bertitik
tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda (dan jasa) sebagai barang yang
dapat diproduksi, didistribusi, dan dikonsumsi.
Fiqh Muamalat mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi
(Islam), tetapi ilmu ekonomi jauh lebih besar cakupannya dari sekedar dimensi
hukum dan etika dalam fiqh muamalat. Ilmu ekonomi merangkum science yang tidak
dirangkum dalam fiqh muamalat. Walaupun begitu, ilmu ekonomi Islam pastinya
menggunakan fiqh muamalat sebagai salah satu kerangka ekonomi normatifnya.
Pada dasarnya Prinsip utama dari perbankan Syariah
sebagaimna yang terdapat dalam defenisi Bank Syari’ah itu sendiri adalah
menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai atau berdasarkan prinsip Syari’ah
Islam. Dalam menjalankan kegiatannya Bank Islam memiliki beberapa
prinsip-prinsip umum yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi
hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan
Nasabah
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah
pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra
usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang
berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank.
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim-skim
pembiayaan yang dimilikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara
berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas
manajemen bank
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan
suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam
sebagai rahmatan lil'alamiin.
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai
dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang
dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam. Diantara konsep-konsep tersebut adalah
konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wadiah dan lain-lain.
1. Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan
dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan
2. Musyarakah adalah konsep yang diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan.
3. Murabahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran = harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin bank /
keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan
diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan nasabah.
4. Ijarah atau pure leasing adalah pemberian kesempatan
kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu
tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama . Sebagai contoh
adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan
harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu
tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan
bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah
dipersetujui.
5. Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat
mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
IV. KESIMPULAN
Setelah kita meguraikan dan menganalisis fiqih muamalah,
studi ekonomi perbankan islam serta korelasi diantar keduanya maka dapat
diambil kesimpulan bahwa:
Fiqh Mu;amalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan
Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut
istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang
diambil dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa)
adalah saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut
istilah mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk
mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan denag
urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan”
perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tidak
beroperasi atau tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu
dengan memberi ataupun menerima.
Adapun Korelasi dari keduanya adalah kedua bidang ini
saling berkaitan erat, dalam arti sistem dari perbankan islam adalah
berlandaskan Syariat islam yang tentunya akan mejauhi hal-hal yang bertentangan
denganya, disinilah Fiqh Mu’amalah sebagai sebuah pedoman dalam pelaksanaanya
sehingga terciptalah sistem perbankan islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan
Sunah. Wallahu ’a’lam Bishawab.
V. DAFTAR PUSTAKA
Asy’arie, Musa. Islam; Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi
Umat, cet. 1 Yogyakarta: LeSFI bekerjasama dengan IL, 1997.
Antonio, M. Syafi'I; Bank Syariah Dari Teori ke Praktik,
Jakarta: Gema Insani Press, 2002
Anwar, Syamsul. “Bahan Perkuliahan Kuliah Muamalat” Program
EI-Depag Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, 2007.
Izzan, Ahmad; referensi ekonomi Syariah, Bandung, Remaja
Rosda Karya, 2006
Khallaf,Abd al-Wahab. `Ilm Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar
al-Qalam, 1978.
Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam,
Yogyakarta: Ekonisia FE-UII, 2003.
Rahman, Fazlur Islam, Chicago: The University of Chicago,
1975
---------, Islam, terjemah oleh Ahsin Mohamad. Bandung:
Pustaka, 1994
Sahatah, Husain. “Dasar-dasar Pokok Sistem Ekonomi Islam,
Antara Teori dan Realitas” dalam, M. Roem Syibly (ed)., Bangunan Ekonomi yang
Berkeadilan, Yogyakarta: Magistra Insania Press-MSI UII, 2004.
Supena, Ilyas. Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam.
Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Syafei, Rachmat; Fiqih Muamalah, Bandung , Pustaka Setia,
2001
0 komentar:
Posting Komentar