Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

Relasi fiqh muamalah dengan sistem keuangan islam


relasi fiqh muamalah dengan sistem keuangan islam
BAB I
Pendahuluan
Ilmu ekonomi perbankan islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama islam ( fiqh muamalah ). Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa islam adalah system yang diturunkan Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu . Dalam perkembangannya lahirlah lembaga-lembaga keuangan islam yang berbasis Al-qur’an dan sunnah .
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Syariat (syari`ah) identik dengan wahyu Allah yang mengandung kebenaran absolut dan merupakan sasaran untuk dipahami dalam rangka dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, yang bersifat universal dan tidak akan berubah, serta meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pemaknaan syariat dengan “tidak berubah” bukan berarti ia statis, karena kesempurnaan syariat justeru terletak pada kenyataan bahwa ia adalah tubuh yang hidup, tumbuh dan berkembang, membimbing langkah-langkah kehidupan manusia yang juga senantiasa tumbuh, hidup dan berkembang, serta memetakan jalan kehidupan tersebut ke arah Allah SWT setahap demi setahap. Syariat merupakan keseluruhan cara hidup yang komprehensif, yang meliputi segala transaksi hukum dan social serta semua tingkah laku pribadi.





BAB II
ISI

GARIS BESAR
Seperempat abad yang lalu Bank Islam (bank syariah) sama sekali belum dikenal. Sekarang sudah 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang ikut menerapkan system perbankan dan keuangan Islam. Beberapa institusi keuangan islam bahkan beroprasi di 13 lokasi lain, diantaranya Australia, Bahama, Kanada, Pakistan, iran, sudan, dll. Semua bank harus beroperasi menurut prinsip prinsip keuangan islam. Sedangkan di tempat tempat lain menerapkan system campuran, bank Islam berada dalam posisi minoritas dan beroperasi berdampingan dengan bank bank konvensional. Meskpun telah bersebar luas, perbankan islam masih kurang begitu dipahami di berbagai dalam dunia islam.
Ide dasar system perbankan islam sebenarnya dapat dikemukakan dengan sederhana. Operasi institusi keuangan islam terutama berdasarkan pada prinsip PLS (profit n loss sharing- bagi untung dan rugi). Bank islam tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang di danai. Para deposan juga sama sama mendapatkan bagian dari keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian ada kemitraan antara bank islam dan para deposan di satu pihak, dan antara bank dan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber daya para deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain. System ini berbeda dengan bank konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi lainnya. Kompleksitas perbankan islam tampak dari keragaman dan penamaan instrument instrument yang digunakan, serta pemahaman atas dalil dalil hukum islamnya.
PERBANKAN ISLAM
Perbankan islam memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Islam melarang kaum muslim menarik atau membayar bunga (riba). Pelarangan inilah yang membedakan system perbankan islam dengan system perbankan konvensional. Secara teknis, riba adalah tambahan pada jumlah pokok pinjaman sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan jumlah pinjamannya. Dan dikalangan ulama bahwa istilah riba meliputi segala bentuk bunga.
Istilah interest (bunga) dan usury (kata dalam bahasa inggris untuk setiap tambahan dan berlebihan), dan betapa dalam penggunaanya di barat makna tersebut berubah seiring berjalannya waktu, sehingga usury ( dari bahasa latin usura artinya kesenangan, bunga interest atau uang yang dibayarkan atas penggunaan uang) yang mana pada awalnya digunakan untuk menjelaskan bunga interest secara umum, namun di zaman modern berarti bunga yang sangat tinggi. Beberapa pandangan kaum modernis islam menyatakan bahwa riba berkaitan dengan bunga yang dipraktekkan oleh rentenir (lintah darat) kecil kecilan dan tidak ada kaitannya dengan bunga yang dibebankan oleh bank bank modern, dan bahwa tidak aa unsur riba apabila bunga dibebankan atas pinjaman pinjaman produktif. Tetapi argument ini tidak diterima secara umum dikalangan penulis muslim.
Istilah riba menurut islam berarti tambahan, sekecil apapun disamping pokok pinjaman. Federal syariat court of Pakistan (Dewan syariat federal Pakistan) menyatakan bahwa pengertian istilah bahasa arab riba meliputi ususry (bahasa indonesianya riba) dan interest (bunga) , pengertiannya tidak terbatas pada bunga yang berlipat ganda, istilah tersebut berlaku untuk semua bentuk bunga, besar atau kecil, berganda atau tunggal, berganda atau berganda dan bahwa ketetapan islam tidak hanya berlaku untuk bunga yang terlalu tinggi atau sangat tinggi, tetapi juga untuk tingkat bunga minimal (Hamid, 1992; M.S Khan dan Mirakhor, 1992 ). Dengan demikian system keuangan yang didasarkan pada ajaran ajaran islam ditujukan untuk menghapuskan unsure pembayaran dan penarikan bunga dalam segala bentuknya. Tabu inilah yang menjadikan bank bank islam dan institusi institusi keuangan lainnya berbeda prinsip dengan imbangnya institusi institusi keuangan di barat.
Beberapa ulama telah mengajukan berbagai alas an kenapa bunga dilarang dalam islam, misalnya telah dikemukakan bahwa bunga (atau interest), sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya, cenderung menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full Employment) (M.A. Khan, 1986; Ahmad , 1952; Mannan, (1970) 1986). Dengan nada yang sama bahwa krisis krisis moneter internasional terutama disebabkan oleh institusi bunga ini (M.A Khan, 1986), dan bahwa siklus siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada fenomena bunga (Ahmad, 1952; Su’ud, 1980).
Namun argument argument ini sama sekali tidak sepenting dalil dalil agama. Sumber utama islam adalah Alqur’an dan as sunnah (suatu istilah yang di zaman arab kuno berarti contoh dari leluhur atau adat istiadat suku ‘, namun dizaman sekarang sinonim dengan ajaran ajaran atau tradisi Nabi Muhammad saw. Seperti yang diriwayatkan oleh para perawih hadis sohih. Kedua sumber ini menyatakan bahwa penarikan bunga adalah tindakan pemerasan dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan gagasan islam tentang keadilan dan hak hak milik.
SEJARAH SINGKAT
Aransemen profit sharing (bagi-hasil) seperti mudharabah dan musyarokah hamper pasti sudah ada sebelum datangnya islam. Di timur tengah pra islam, kemitraan kemitraan bisnis yang berdasarkan pada konsep mudharabah berjalan berdampingan dengan konsep perjalanan system bunga sebagai cara untuk membiayai berbagai aktifitas ekonomi (Crone, 1987; Kazarian, 1991; Cizaka, 1995). Setelah kedatangan islam, transaksi keuangan system berbasis bunga pun dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar profit sharing. Teknik kemitraan bisnis, dengan menggunakan prinsip mudharabah, dipraktekkan sendiri oleh nabi Muhammad saw. Ketika bertindak sebagai mudharib (wakil atau pihak yang dimodali) untuk istrinya khadijah. Sementara kholifah yang kedua, menginvestasikan uang anak yatim pada para saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara madinah dan irak. Kemitraan kemitraan bisnis berdasarkan profit sharing yang sederhana semacam ini berlanjut dengan bentuk sama sekali yang tidak berubah selama beberapa abad.
FIQH MUAMALAH
Fiqh Muamalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa) adalah saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut istilah mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan social kemasyarakatan”.
Salah satu aspek yang diatur dalam fiqh, adalah aktivitas ekonomi, sehingga kemudian memunculkan istilah Hukum Ekonomi Islam, yang akan menjadi isu utama tulisan ini. Istilah hukum ekonomi Islam yang dipakai dalam penulisan ini, kami tetapkan sebagai paralelisasi dari istilah mu`amalat dalam fiqh Islam. Dalam teori hukum Islam, pembahasan fiqh dibagi pada dua kelompok besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Pengertian mu`amalah di atas merupakan pengertian dalam spektrum arti yang luas. Sedangkan tulisan ini memfokuskan pengertian mu`amalah dalam lingkup terbatas/sempit, yaitu hukum-hukum mengenai tranksaksi sesama manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa . Ruang lingkup fiqh muamalat dirumuskan oleh para fuqaha berdasarkan makna harfiah dan terminologis kata muamalah. Basyir menyatakan bahwa fiqh muamalah membicarakan :
(1) pengertian benda dan macam-macamnya,
(2) hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya,
(3) hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, dan
(4) perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa,dsg.
STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
Dalam bukunya Dr. Abdurahman Yusri mendefinisikan perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tidak beroperasi atau tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu dengan memberi ataupun menerima. Bank Islam mendapatkan modal dari para nasabah dengan tidak memberikan persyaratan apapun, baik itu berupa kewajiban ataupun perjanjian secara langsung ataupun tidak untuk memberikan keuntungan ( profit) yang tetap terhadap investasi mereka, serta memberikan jaminan untuk memberikan modal awal kepada mereka ketika diminta.
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits. Untuk mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui kedudukan ekonomi islam dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga hal :
1. Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang ada dalam islam.
2. Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
3. Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan muamalah.
Selama 500 abad silam. Para sejarah ekonomi islam eropa yang notabenenya mengalami abad kegelapan [dark ages]. Pada saat itulah sebenarnya banyak mahasiswa eropa yang berbondong-bondong belajar ekonomi dinegara-negara islam. Ketika mereka kembali ke eropa abad 12, merekalah yang menjadi pelopor/pencerahan bagi ekonomi dinegara mereka masing-masing. Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis . Dan dengan dua gerakan renaissance [ kebangkitan kembali: waktu kebangkitan seni, sastra dan pengetahuan di eropa mulai abad ke 14-17, dan merupakan peralihan dari abad pertengahan ke abad modern] yang cukup sederhana itu, bank islam itu tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Assosiation of Islam Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari 200 lembaga keuangan islam yang beroperasi diseluruh dunia baik dinegara berpendududuk muslim maupun di eropa, Australia, maupun amerika.
Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup), akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli memilah ilmu ekonomi menjadi dua macam, yaitu ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Yang pertama menyajikan dan menyelidiki fakta sebagaimana adanya sedangkan yang kedua memasukkan unsur-unsur nilai seperti baik-buruk, layak-tidak layak dan sebagainya. Ada pula yang berpendapat bahwa ketika etika memasuki kawasan ilmu ekonomi hanya dapat dilihat dalam praktek ekonomi bukan pada teorinya.
Dalam kenyataannya Islam lebih integral dari sekedar agama. Islam sekaligus agama dan dunia, ibadah dan muamalat, peradaban dan kebudayaan serta agama dan negara. Dengan demikian Islam sebagai revealed Religion (agama samawi) telah menunjukkan cakupannya yang universal dengan mengatur pola hidup, baik dalam bentuk interaksi horisontal antara sesama manusia maupun interaksi vertikal transendental. Karena itu pula hukum Islam diciptakan dalam rangka mempersiapkan standar yang kongkret dan bukan sekedar ditujukan untuk menekankan pada aturan formil yang seringkali dipermainkan oleh sejumlah kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebagaiamana terjadi dalam hukum sekuler (hukum buatan manusia). Hukum Islam sarat dengan pertimbangan moral dan nilai agama sehingga bersifat religius. Dalam aplikasinya pada sistem ekonomi Islam, ciri khas inilah yang membedakan system ekonomi islam dengan system system yang lain.
SISTEM KEUANGAN ISLAM
Tujuan Sistem Keuangan Islam
Bab ini akan mempelajari Struktur yang pas dari sebuah system keuangan yang sempurna berdasarkan prinsip prinsip islam. Tiga Negara yang telah berusaha mengembangkan system seperti itu adalah Pakistan iran dan sudan. Pakistan adalah yang pertama bergerak kea arah ini, dan sebagian besar dikaji untuk kerangka hukum dan beberapa perubahan legislative serta perubahan lainnya yang diadakan di Pakistan untuk melaksanakan system ini.
System keuangan dan perbankan islam hadir untuk memberikan berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara relijius kepada komunitas komunitas muslim. Selain fungsi khusus ini, institusi institusi perbankan dan keuangan, sebagaimana aspek aspek masyarakat islam lainnya, diharapkan memberikan kontribusi secara pantas kepada pencapaian tujuan tujuan sosio ekonomi islam yang utama (Chapra, 1985,h.34). yang terpenting dari semua ini adalah : kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh (full employment) dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan bagi hasil kepada semua pihak yang terlibat.
Dari perspektif islam, tujuan utama perbankan dan keuangan islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
• Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktifitas bank agar sesuai dengan prinsip prinsip islam.
• Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar ,dan
• Promosi pembangunan ekonomi.
Penghapusan Riba
Tujuan pertama dari menghapus bunga dan memperkenalkan prinsip prinsip islam adalah tujuan keagamaan, sehingga demikian sulit untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalannya dari sudut pandang sekuler murni . namun demikian ,para ulama telah berusaha memberikan suatu landasan teoritis untuk pelarangan tersebut dipandang dari sudut moralitas dan ekonomi. Alasan dari ikhtiar ini terus terang adalah meskipun sumber pokok dari larangan ini adalah al-quran suci,namun al-quran tidak memberikan alasan mengapa bunga tidak di haramkan .
Para penulis awal menekankan pada aspek kesejahteraan social,dilihat dari segi apakah aktifitas itu menambah kegunaan ( musalih ) atau tidak mafasih atau ketidakbergunaan . Misalnya ghozali yang wafat pada 1127 M menolak pinjaman uang karena barang siapa yang menggunakan uang dalam transaksi riba maka termasuk orang yang tidak bersyukur dan tidak adil,karena uang tidak diciptakan untuk dicari demi uang itu sendiri melainkan untuk tujuan-tujuan lainnya. Dan karena menimbun uang itu merupakan perbuatan yang tidak adil maka tidaklah ada artinya menjual uang untuk mendapatkan uang kecuali kalau mengambil uang itu sendiri sebagai tujuan dan ini adalah perbuatan tidak adil . Para sarjana pada abad ke 20 mengubah pandangannya tentang ekuitas ( kekayaan ),dan telah mengkritik teori-teori bunga konvensional karena menyamakan bunga dengan ketidaksabaran atau penungguan, pada sisi tabungan atau dengan produktifitas modal pada sisi investasi ,secara berturut-turut,penawaran dan permintaan atas dana yang dapat di pinjamkan . Penulis-penulis ini meragukan pandangan bahwa bunga merupakan imbalan atas tabungan berupa penahanan diri untuk tidak menggunakan uang ) . Dengan alasan bahwa imbalan seperti itu bias dibenarkan ,dari sudut pandang ekonomi . Jika tabungan digunakan dalam investasi untuk menciptakan modal dan kekayaan tambahan . Adapun rasionalisasi dengan alasan produktifitas para ekonomi islam bahwa meskipun produktifitas marjinal dari modal sebagai satu faktor bias turut dalam penentuan tingkat bunga .
Pendekatan terhadap persoalan riba berkisar diseputar hukum islam tentang hak milik . Esensi dari argumen tersebut adalah bahwa bunga atas uang menyebabkan terciptanya hak milik yang tidak pada tempatnya akibatnya pembayaran dan penarikan bunga merupakan perbuatan melanggar syariah . Dua macam milik harta individu yang di akui oleh syariat : milik yang merupakan hasil dari gabungan antara kerja kreatif individu dan sumber alam ; dan milik yang haknya telah di alihkan oleh pemiliknya sebagai akibat dari pertukaran ,pembayaran atau hak orang lain dalam harta si pemiliknya , secara ikhlas yang telah diberikan oleh pemiliknya kepada mereka yang membutuhkan . Uang merupakan suatu klaim dari pemiliknya terhadap hak milik yang di timbulkan oleh asset yang diperoleh melalui salah satu cara di atas . Pemberian pinjaman uang merupakan suatu proses pengalihan hak ,dan yang dapat di klaim sebagai gantinya adalah jumlahnya yang sepadan .
Berdasarkan tiga alasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa pemunculan bank islam telah memberikan kepada kaum muslim peluang untuk melakukan transaksi keuangan bebas bunga dan karenanya halal . Penghasilan bank dari aktifitas-aktifitasnya disatukan dan kemudian dibagi bersama para deposan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian . Bank diperkenankan untuk menerima deposito atas unjuk yang tidak menghasilkan laba tapi bias menarik ongkos jasa . Meskipun mengharuskan deposito lancar dibayarkan atas permintaan para deposan tidak mensyaratkan adanya cadangan khusus . Sisi liabilitas dari neraca bank dibagi dua : untuk deposito atau saldo transaksi ,untuk saldo investasi .
Distribusi pendapatan
Tujuan dari distribusi pendapatan dan kekayaan dapat ditafsirkan dalam beberapa cara . bias di artikan sebagai upaya untuk menyebabkan pemilikan sumber daya produktif masyarakat ,atau perjuangan untuk mengubah distribusi hasil produksi antara tenaga kerja dan modal . Penafsiran pertama nampak jelas bahwa perbankan islam akan mempengaruhi struktur kepemilikan perekonomian . Karena partisipasi ekuitas yang lebih luas dari bank islam maka kepemilikan di alihkan dari pengusaha kepada sektor perekonomian lainnya . Kepemilikan biasanya di alihkan kepada bank dengan demikian para pemegang saham bank bukan kepada deposan sehingga kelompok yang besar kemungkinan yang mendapat keuntungan adalah para pemegang saham bank karena kepemilikan bank islam pada waktu ini sangatlah terkonsentrasi.
Hasil-hasil produksi harus didistribusikan di antara kerja dan modal . Karena sikap islam yang bermusuhan terhadap bunga bank konvensional ,maka keuntungan bank yang besar di anggap sebagai kejahatan . Ada beberapa kesan bahwa distribusi pendapatan tidak bisa di buat lebih merata oleh system perbankan islam . Pengenalan system perbankan islam dalam sebuah perekonomian yang sedang berkembang akan mengubah distribusi penghasilan yang produktif demi keuntungan para pemilik modal , yang cenderung menjadi deposan bank . Batas deposit minimum untuk rekening deposito investasi dapat membatasi para pemegang rekening hanya untuk kalangan menengah . Kedua factor tersebut menunjukkan bahwa distribusi pendapatan itu tidak sama . Dalam perekonomian kurang berkembang sangat miskin dengan keahlian manajemen . Dalam kondisi ini bank islam bisa memberikan berbagai macam pelayanan manajemen bagi proyek yang di jalankan agar dapat meningkatkan total efisiensi dan output . Jika bank islam turut serta dalam proyek-proyek beresiko lebih tinggi maka keuntungannya juga lebih tinggi .



Korelasi Antara Fiqh Muamalah Dan Studi Ekonomi perbankan islam
Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh .Pada saat pengembangan masyarakat di titik beratkan pada bidang ekonomi islam,bidang fiqh muamalah akan terus berkembang.Bahkan, berbagai indikator ekonomi di jadikan instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negera dan masyarakat bangsa dalam pergaulan internasional.Akan tetapi, tentu saja yang menjadi subjek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi.Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting karena dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi ekonomi islam. Subyek kedua bidang itu berpangkal dari dua subject matter dan sudut pandang yang berlainan.Muamalat bertitik dari pandangan dunia dan nilai yang diimplementasikanuntuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam lingkungan public.Sementara itu, ekonomi bertitik tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda dan jasa sebagai barang yang dapat di produksi.Fiqh Muamalat mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi islam , tetapi ilmu itu jauh lebih besar cakupanya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqh Muamalat.Walaupun begitu, ilmu ekonomi islam pastinya menggunakan fiqh muamalat sebagai salah satu kerangka ekonomi normatifnya.Pada dasarnya prinsip utama dari perbankan syariah sebagai mana yang terdapat dalam definisi Bank Syariah itu sendiri adalah menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai atau berdasarkan prinsip syariah islam. Dalam menjalankan kegiatannya Bank islam memiliki beberapa prinsip umum yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang di sepakati bersama antara Bank dan Nasabah.
2. Prinsip Kemitraan
Bank syariah menempatkan nasabah menyimpan dana, Nasabah pengguna dana maupun Bank pada kedudukan yang samadan derajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasaabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat pembiayaan yang di milikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda- badakan Suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil’alamin.















BAB III
Kesimpulan

Jadi ancangan kita terhadap syarat syarat agama adalah dari dua arah satu sisi kita melihat pada sumber sumber hukum islam. Mengenai riba disertai alasan alasan pengharamannya. Pada sisi lain kita menganalisis hukum musa dan doktrin Kristen tentang persoalan riba. Hal yang melekatkan keduanya adalah ketidak adilan pihak pemberi pinjaman yang menuntut dan memaksakan melalui kolateral (jaminan), suatu keuntungan tetap pada pihak pengusaha tanpa peduli terhadap basil dari proyek investasinya. Beberapa persamaan besar antara tekhnik tekhnik pendanaan yang digunakan oleh umat Kristen dibawah larangan riba dan tekhnik tekhnik pendanaan yang digunakan oleh kaum muslimin, dan tekhnik tekhnik ini meliputi deposito deposito bank jenis mudhorobah dan juga penggunaan aransemen kemitraan secara luas.











Daftar Pustaka
Pengantar Fiqh Muamalah ,Dimyauddin Djuwaini. ( 2008 )
Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf ,Mohammad Daod Ali. ( 1998 )
Perbankan Syariah ,Latifa M.Algaoud dan Mervyn K. Lewis. ( 2001 )

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus