relasi fiqh muamalah dengan sistem keuangan islam
BAB I
Pendahuluan
Ilmu ekonomi perbankan islam pada dasarnya merupakan
perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama islam ( fiqh
muamalah ). Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa islam adalah
system yang diturunkan Allah SWT kepada seluruh manusia untuk menata seluruh
aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu . Dalam perkembangannya
lahirlah lembaga-lembaga keuangan islam yang berbasis Al-qur’an dan sunnah .
Pesatnya perkembangan lembaga perbankan Islam, karena bank
Islam memiliki keistimewaan-keistimewaan, salah satu keistimewaannya adalah
yang melekat pada konsep dengan berorientasi pada kebersamaan. Orientasi
kebersamaan ini yang menjadi Bank Islam (Syari'ah) sebagai alternatif pengganti
sistem bunga yang mengandung unsur riba.
Syariat (syari`ah) identik dengan wahyu Allah yang
mengandung kebenaran absolut dan merupakan sasaran untuk dipahami dalam rangka
dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, yang bersifat universal dan tidak
akan berubah, serta meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Namun pemaknaan
syariat dengan “tidak berubah” bukan berarti ia statis, karena kesempurnaan
syariat justeru terletak pada kenyataan bahwa ia adalah tubuh yang hidup,
tumbuh dan berkembang, membimbing langkah-langkah kehidupan manusia yang juga senantiasa
tumbuh, hidup dan berkembang, serta memetakan jalan kehidupan tersebut ke arah
Allah SWT setahap demi setahap. Syariat merupakan keseluruhan cara hidup yang
komprehensif, yang meliputi segala transaksi hukum dan social serta semua
tingkah laku pribadi.
BAB II
ISI
GARIS BESAR
Seperempat abad yang lalu Bank Islam (bank syariah) sama
sekali belum dikenal. Sekarang sudah 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan
berkembang ikut menerapkan system perbankan dan keuangan Islam. Beberapa
institusi keuangan islam bahkan beroprasi di 13 lokasi lain, diantaranya
Australia, Bahama, Kanada, Pakistan, iran, sudan, dll. Semua bank harus
beroperasi menurut prinsip prinsip keuangan islam. Sedangkan di tempat tempat
lain menerapkan system campuran, bank Islam berada dalam posisi minoritas dan
beroperasi berdampingan dengan bank bank konvensional. Meskpun telah bersebar
luas, perbankan islam masih kurang begitu dipahami di berbagai dalam dunia
islam.
Ide dasar system perbankan islam sebenarnya dapat
dikemukakan dengan sederhana. Operasi institusi keuangan islam terutama
berdasarkan pada prinsip PLS (profit n loss sharing- bagi untung dan rugi).
Bank islam tidak membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang
usaha yang di danai. Para deposan juga sama sama mendapatkan bagian dari
keuntungan bank sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan
demikian ada kemitraan antara bank islam dan para deposan di satu pihak, dan
antara bank dan para nasabah investasi sebagai pengelola sumber daya para
deposan dalam berbagai usaha produktif di pihak lain. System ini berbeda dengan
bank konvensional yang pada intinya meminjam dana dengan membayar bunga pada
satu sisi neraca dan memberikan pinjaman dana dengan menarik bunga pada sisi
lainnya. Kompleksitas perbankan islam tampak dari keragaman dan penamaan
instrument instrument yang digunakan, serta pemahaman atas dalil dalil hukum
islamnya.
PERBANKAN ISLAM
Perbankan islam memberikan layanan bebas bunga kepada para
nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk
transaksi. Islam melarang kaum muslim menarik atau membayar bunga (riba).
Pelarangan inilah yang membedakan system perbankan islam dengan system
perbankan konvensional. Secara teknis, riba adalah tambahan pada jumlah pokok
pinjaman sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan jumlah pinjamannya. Dan
dikalangan ulama bahwa istilah riba meliputi segala bentuk bunga.
Istilah interest (bunga) dan usury (kata dalam bahasa
inggris untuk setiap tambahan dan berlebihan), dan betapa dalam penggunaanya di
barat makna tersebut berubah seiring berjalannya waktu, sehingga usury ( dari
bahasa latin usura artinya kesenangan, bunga interest atau uang yang dibayarkan
atas penggunaan uang) yang mana pada awalnya digunakan untuk menjelaskan bunga
interest secara umum, namun di zaman modern berarti bunga yang sangat tinggi.
Beberapa pandangan kaum modernis islam menyatakan bahwa riba berkaitan dengan
bunga yang dipraktekkan oleh rentenir (lintah darat) kecil kecilan dan tidak
ada kaitannya dengan bunga yang dibebankan oleh bank bank modern, dan bahwa
tidak aa unsur riba apabila bunga dibebankan atas pinjaman pinjaman produktif.
Tetapi argument ini tidak diterima secara umum dikalangan penulis muslim.
Istilah riba menurut islam berarti tambahan, sekecil apapun
disamping pokok pinjaman. Federal syariat court of Pakistan (Dewan syariat
federal Pakistan) menyatakan bahwa pengertian istilah bahasa arab riba meliputi
ususry (bahasa indonesianya riba) dan interest (bunga) , pengertiannya tidak
terbatas pada bunga yang berlipat ganda, istilah tersebut berlaku untuk semua
bentuk bunga, besar atau kecil, berganda atau tunggal, berganda atau berganda
dan bahwa ketetapan islam tidak hanya berlaku untuk bunga yang terlalu tinggi
atau sangat tinggi, tetapi juga untuk tingkat bunga minimal (Hamid, 1992; M.S
Khan dan Mirakhor, 1992 ). Dengan demikian system keuangan yang didasarkan pada
ajaran ajaran islam ditujukan untuk menghapuskan unsure pembayaran dan
penarikan bunga dalam segala bentuknya. Tabu inilah yang menjadikan bank bank
islam dan institusi institusi keuangan lainnya berbeda prinsip dengan imbangnya
institusi institusi keuangan di barat.
Beberapa ulama telah mengajukan berbagai alas an kenapa
bunga dilarang dalam islam, misalnya telah dikemukakan bahwa bunga (atau
interest), sebagai biaya produksi yang telah ditetapkan sebelumnya, cenderung
menghalangi terjadinya lapangan kerja penuh (full Employment) (M.A. Khan, 1986;
Ahmad , 1952; Mannan, (1970) 1986). Dengan nada yang sama bahwa krisis krisis
moneter internasional terutama disebabkan oleh institusi bunga ini (M.A Khan,
1986), dan bahwa siklus siklus bisnis dalam kadar tertentu dinisbahkan kepada
fenomena bunga (Ahmad, 1952; Su’ud, 1980).
Namun argument argument ini sama sekali tidak sepenting
dalil dalil agama. Sumber utama islam adalah Alqur’an dan as sunnah (suatu
istilah yang di zaman arab kuno berarti contoh dari leluhur atau adat istiadat
suku ‘, namun dizaman sekarang sinonim dengan ajaran ajaran atau tradisi Nabi
Muhammad saw. Seperti yang diriwayatkan oleh para perawih hadis sohih. Kedua
sumber ini menyatakan bahwa penarikan bunga adalah tindakan pemerasan dan tidak
adil sehingga tidak sesuai dengan gagasan islam tentang keadilan dan hak hak
milik.
SEJARAH SINGKAT
Aransemen profit sharing (bagi-hasil) seperti mudharabah dan
musyarokah hamper pasti sudah ada sebelum datangnya islam. Di timur tengah pra
islam, kemitraan kemitraan bisnis yang berdasarkan pada konsep mudharabah
berjalan berdampingan dengan konsep perjalanan system bunga sebagai cara untuk
membiayai berbagai aktifitas ekonomi (Crone, 1987; Kazarian, 1991; Cizaka,
1995). Setelah kedatangan islam, transaksi keuangan system berbasis bunga pun
dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar profit sharing. Teknik
kemitraan bisnis, dengan menggunakan prinsip mudharabah, dipraktekkan sendiri
oleh nabi Muhammad saw. Ketika bertindak sebagai mudharib (wakil atau pihak
yang dimodali) untuk istrinya khadijah. Sementara kholifah yang kedua,
menginvestasikan uang anak yatim pada para saudagar yang berdagang di jalur
perdagangan antara madinah dan irak. Kemitraan kemitraan bisnis berdasarkan
profit sharing yang sederhana semacam ini berlanjut dengan bentuk sama sekali
yang tidak berubah selama beberapa abad.
FIQH MUAMALAH
Fiqh Muamalah terdiri atas dua kata , yaitu fiqih dan
Muamalah. Menurut etimologi (bahasa) fiqih adalah paham, sedangkan menurut
istilah fiqih adalah ”pengetahuan tentang hukum syariah islamiyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil
dari dalil dalil terperinci”. Mu’amalah menurut etimologi (bahasa) adalah
saling bertindak, saling berbuat, saling beramal. Sedangkan menurut istilah
mu’amalah adalah ”aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur
kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan
urusan duniawi dan social kemasyarakatan”.
Salah satu aspek yang diatur dalam fiqh, adalah aktivitas
ekonomi, sehingga kemudian memunculkan istilah Hukum Ekonomi Islam, yang akan
menjadi isu utama tulisan ini. Istilah hukum ekonomi Islam yang dipakai dalam
penulisan ini, kami tetapkan sebagai paralelisasi dari istilah mu`amalat dalam
fiqh Islam. Dalam teori hukum Islam, pembahasan fiqh dibagi pada dua kelompok
besar: ibadah dan muamalat. Fiqh ibadah berarti pembahasan seputar hukum-hukum
ibadah (seperti salat, zakat, haji, puasa), sedangkan fiqh mu`amalah adalah
pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalan ibadah; jadi ruang lingkup
mu`amalah sangat luas, meliputi seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Pengertian mu`amalah di atas merupakan pengertian dalam
spektrum arti yang luas. Sedangkan tulisan ini memfokuskan pengertian mu`amalah
dalam lingkup terbatas/sempit, yaitu hukum-hukum mengenai tranksaksi sesama
manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa . Ruang
lingkup fiqh muamalat dirumuskan oleh para fuqaha berdasarkan makna harfiah dan
terminologis kata muamalah. Basyir menyatakan bahwa fiqh muamalah membicarakan
:
(1) pengertian benda dan macam-macamnya,
(2) hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya,
(3) hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik,
dan
(4) perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang
piutang, sewa menyewa,dsg.
STUDI EKONOMI PERBANKAN ISLAM
Dalam bukunya Dr. Abdurahman Yusri mendefinisikan perbankan
Islam adalah lembaga keuangan yang tidak beroperasi atau tidak melakukan
hal-hal yang berhubungan dengan Riba’, baik itu dengan memberi ataupun
menerima. Bank Islam mendapatkan modal dari para nasabah dengan tidak
memberikan persyaratan apapun, baik itu berupa kewajiban ataupun perjanjian
secara langsung ataupun tidak untuk memberikan keuntungan ( profit) yang tetap
terhadap investasi mereka, serta memberikan jaminan untuk memberikan modal awal
kepada mereka ketika diminta.
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut
dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits. Untuk
mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah mengetahui
kedudukan ekonomi islam dalam sistem Islam secara universal. Sebagaimana yang
telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga
hal :
1. Aqidah, yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana
ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum
iman yang ada dalam islam.
2. Ahlak, dimana banyak dibahas mengenai sikap yang
melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan
kehidupan yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw.
3. Syari’ah, dimana sebagai the way of life umat Islam maka
Al Qur’an dan Sunnah Rasul Saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan
ibadah dan muamalah.
Selama 500 abad silam. Para sejarah ekonomi islam eropa yang
notabenenya mengalami abad kegelapan [dark ages]. Pada saat itulah sebenarnya
banyak mahasiswa eropa yang berbondong-bondong belajar ekonomi dinegara-negara
islam. Ketika mereka kembali ke eropa abad 12, merekalah yang menjadi
pelopor/pencerahan bagi ekonomi dinegara mereka masing-masing. Sejak awal
kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan
renaissance islam modern: neorevivalis dan modernis . Dan dengan dua gerakan
renaissance [ kebangkitan kembali: waktu kebangkitan seni, sastra dan
pengetahuan di eropa mulai abad ke 14-17, dan merupakan peralihan dari abad pertengahan
ke abad modern] yang cukup sederhana itu, bank islam itu tumbuh dengan sangat
pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International
Assosiation of Islam Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari 200 lembaga
keuangan islam yang beroperasi diseluruh dunia baik dinegara berpendududuk
muslim maupun di eropa, Australia, maupun amerika.
Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam
merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah selain bagian
muamalah yang lain seperti hubungan sosial, budaya, hukum, politik dan
sebagainya. Akan tetapi antara ketiga hal diatas, akidah (pegangan hidup),
akhlak (sikap hidup) dan syariah (jalan hidup) merupakan satu kesatuan yang
saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an islam.
Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian
integral dari penerapan syariah islam di bidang-bidang lain. Oleh karena yang
ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami, maka nilai-nilai
islam harus internalisasi dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli memilah ilmu ekonomi menjadi dua macam, yaitu
ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif. Yang pertama menyajikan dan
menyelidiki fakta sebagaimana adanya sedangkan yang kedua memasukkan
unsur-unsur nilai seperti baik-buruk, layak-tidak layak dan sebagainya. Ada
pula yang berpendapat bahwa ketika etika memasuki kawasan ilmu ekonomi hanya
dapat dilihat dalam praktek ekonomi bukan pada teorinya.
Dalam kenyataannya Islam lebih integral dari sekedar agama.
Islam sekaligus agama dan dunia, ibadah dan muamalat, peradaban dan kebudayaan
serta agama dan negara. Dengan demikian Islam sebagai revealed Religion (agama
samawi) telah menunjukkan cakupannya yang universal dengan mengatur pola hidup,
baik dalam bentuk interaksi horisontal antara sesama manusia maupun interaksi
vertikal transendental. Karena itu pula hukum Islam diciptakan dalam rangka
mempersiapkan standar yang kongkret dan bukan sekedar ditujukan untuk
menekankan pada aturan formil yang seringkali dipermainkan oleh sejumlah
kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sebagaiamana terjadi
dalam hukum sekuler (hukum buatan manusia). Hukum Islam sarat dengan
pertimbangan moral dan nilai agama sehingga bersifat religius. Dalam
aplikasinya pada sistem ekonomi Islam, ciri khas inilah yang membedakan system
ekonomi islam dengan system system yang lain.
SISTEM KEUANGAN ISLAM
Tujuan Sistem Keuangan Islam
Bab ini akan mempelajari Struktur yang pas dari sebuah
system keuangan yang sempurna berdasarkan prinsip prinsip islam. Tiga Negara
yang telah berusaha mengembangkan system seperti itu adalah Pakistan iran dan
sudan. Pakistan adalah yang pertama bergerak kea arah ini, dan sebagian besar
dikaji untuk kerangka hukum dan beberapa perubahan legislative serta perubahan
lainnya yang diadakan di Pakistan untuk melaksanakan system ini.
System keuangan dan perbankan islam hadir untuk memberikan
berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara relijius kepada
komunitas komunitas muslim. Selain fungsi khusus ini, institusi institusi
perbankan dan keuangan, sebagaimana aspek aspek masyarakat islam lainnya,
diharapkan memberikan kontribusi secara pantas kepada pencapaian tujuan tujuan
sosio ekonomi islam yang utama (Chapra, 1985,h.34). yang terpenting dari semua
ini adalah : kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh (full
employment) dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio ekonomi
dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan
mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu
memberikan jaminan keuntungan bagi hasil kepada semua pihak yang terlibat.
Dari perspektif islam, tujuan utama perbankan dan keuangan
islam dapat disimpulkan sebagai berikut :
• Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan
pembaharuan semua aktifitas bank agar sesuai dengan prinsip prinsip islam.
• Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar
,dan
• Promosi pembangunan ekonomi.
Penghapusan Riba
Tujuan pertama dari menghapus bunga dan memperkenalkan
prinsip prinsip islam adalah tujuan keagamaan, sehingga demikian sulit untuk
mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalannya dari sudut pandang sekuler
murni . namun demikian ,para ulama telah berusaha memberikan suatu landasan
teoritis untuk pelarangan tersebut dipandang dari sudut moralitas dan ekonomi.
Alasan dari ikhtiar ini terus terang adalah meskipun sumber pokok dari larangan
ini adalah al-quran suci,namun al-quran tidak memberikan alasan mengapa bunga
tidak di haramkan .
Para penulis awal menekankan pada aspek kesejahteraan
social,dilihat dari segi apakah aktifitas itu menambah kegunaan ( musalih )
atau tidak mafasih atau ketidakbergunaan . Misalnya ghozali yang wafat pada
1127 M menolak pinjaman uang karena barang siapa yang menggunakan uang dalam
transaksi riba maka termasuk orang yang tidak bersyukur dan tidak adil,karena
uang tidak diciptakan untuk dicari demi uang itu sendiri melainkan untuk
tujuan-tujuan lainnya. Dan karena menimbun uang itu merupakan perbuatan yang
tidak adil maka tidaklah ada artinya menjual uang untuk mendapatkan uang
kecuali kalau mengambil uang itu sendiri sebagai tujuan dan ini adalah
perbuatan tidak adil . Para sarjana pada abad ke 20 mengubah pandangannya
tentang ekuitas ( kekayaan ),dan telah mengkritik teori-teori bunga
konvensional karena menyamakan bunga dengan ketidaksabaran atau penungguan,
pada sisi tabungan atau dengan produktifitas modal pada sisi investasi ,secara
berturut-turut,penawaran dan permintaan atas dana yang dapat di pinjamkan .
Penulis-penulis ini meragukan pandangan bahwa bunga merupakan imbalan atas
tabungan berupa penahanan diri untuk tidak menggunakan uang ) . Dengan alasan
bahwa imbalan seperti itu bias dibenarkan ,dari sudut pandang ekonomi . Jika
tabungan digunakan dalam investasi untuk menciptakan modal dan kekayaan
tambahan . Adapun rasionalisasi dengan alasan produktifitas para ekonomi islam
bahwa meskipun produktifitas marjinal dari modal sebagai satu faktor bias turut
dalam penentuan tingkat bunga .
Pendekatan terhadap persoalan riba berkisar diseputar hukum
islam tentang hak milik . Esensi dari argumen tersebut adalah bahwa bunga atas
uang menyebabkan terciptanya hak milik yang tidak pada tempatnya akibatnya
pembayaran dan penarikan bunga merupakan perbuatan melanggar syariah . Dua
macam milik harta individu yang di akui oleh syariat : milik yang merupakan
hasil dari gabungan antara kerja kreatif individu dan sumber alam ; dan milik
yang haknya telah di alihkan oleh pemiliknya sebagai akibat dari pertukaran
,pembayaran atau hak orang lain dalam harta si pemiliknya , secara ikhlas yang
telah diberikan oleh pemiliknya kepada mereka yang membutuhkan . Uang merupakan
suatu klaim dari pemiliknya terhadap hak milik yang di timbulkan oleh asset
yang diperoleh melalui salah satu cara di atas . Pemberian pinjaman uang
merupakan suatu proses pengalihan hak ,dan yang dapat di klaim sebagai gantinya
adalah jumlahnya yang sepadan .
Berdasarkan tiga alasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa
pemunculan bank islam telah memberikan kepada kaum muslim peluang untuk
melakukan transaksi keuangan bebas bunga dan karenanya halal . Penghasilan bank
dari aktifitas-aktifitasnya disatukan dan kemudian dibagi bersama para deposan
dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian .
Bank diperkenankan untuk menerima deposito atas unjuk yang tidak menghasilkan
laba tapi bias menarik ongkos jasa . Meskipun mengharuskan deposito lancar
dibayarkan atas permintaan para deposan tidak mensyaratkan adanya cadangan
khusus . Sisi liabilitas dari neraca bank dibagi dua : untuk deposito atau
saldo transaksi ,untuk saldo investasi .
Distribusi pendapatan
Tujuan dari distribusi pendapatan dan kekayaan dapat
ditafsirkan dalam beberapa cara . bias di artikan sebagai upaya untuk
menyebabkan pemilikan sumber daya produktif masyarakat ,atau perjuangan untuk
mengubah distribusi hasil produksi antara tenaga kerja dan modal . Penafsiran
pertama nampak jelas bahwa perbankan islam akan mempengaruhi struktur
kepemilikan perekonomian . Karena partisipasi ekuitas yang lebih luas dari bank
islam maka kepemilikan di alihkan dari pengusaha kepada sektor perekonomian
lainnya . Kepemilikan biasanya di alihkan kepada bank dengan demikian para
pemegang saham bank bukan kepada deposan sehingga kelompok yang besar
kemungkinan yang mendapat keuntungan adalah para pemegang saham bank karena
kepemilikan bank islam pada waktu ini sangatlah terkonsentrasi.
Hasil-hasil produksi harus didistribusikan di antara kerja
dan modal . Karena sikap islam yang bermusuhan terhadap bunga bank konvensional
,maka keuntungan bank yang besar di anggap sebagai kejahatan . Ada beberapa
kesan bahwa distribusi pendapatan tidak bisa di buat lebih merata oleh system
perbankan islam . Pengenalan system perbankan islam dalam sebuah perekonomian
yang sedang berkembang akan mengubah distribusi penghasilan yang produktif demi
keuntungan para pemilik modal , yang cenderung menjadi deposan bank . Batas
deposit minimum untuk rekening deposito investasi dapat membatasi para pemegang
rekening hanya untuk kalangan menengah . Kedua factor tersebut menunjukkan
bahwa distribusi pendapatan itu tidak sama . Dalam perekonomian kurang
berkembang sangat miskin dengan keahlian manajemen . Dalam kondisi ini bank
islam bisa memberikan berbagai macam pelayanan manajemen bagi proyek yang di
jalankan agar dapat meningkatkan total efisiensi dan output . Jika bank islam
turut serta dalam proyek-proyek beresiko lebih tinggi maka keuntungannya juga
lebih tinggi .
Korelasi Antara Fiqh Muamalah Dan Studi Ekonomi perbankan
islam
Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat
luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh .Pada saat pengembangan
masyarakat di titik beratkan pada bidang ekonomi islam,bidang fiqh muamalah
akan terus berkembang.Bahkan, berbagai indikator ekonomi di jadikan instrumen
untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negera dan masyarakat bangsa dalam
pergaulan internasional.Akan tetapi, tentu saja yang menjadi subjek dalam hal
ini adalah aspek normatif dari ekonomi.Penegasan tentang hal ini memiliki makna
penting karena dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi
ekonomi islam. Subyek kedua bidang itu berpangkal dari dua subject matter dan
sudut pandang yang berlainan.Muamalat bertitik dari pandangan dunia dan nilai
yang diimplementasikanuntuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam
lingkungan public.Sementara itu, ekonomi bertitik tolak dari pemenuhan
kebutuhan terhadap benda dan jasa sebagai barang yang dapat di produksi.Fiqh
Muamalat mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi islam , tetapi ilmu itu
jauh lebih besar cakupanya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqh
Muamalat.Walaupun begitu, ilmu ekonomi islam pastinya menggunakan fiqh muamalat
sebagai salah satu kerangka ekonomi normatifnya.Pada dasarnya prinsip utama
dari perbankan syariah sebagai mana yang terdapat dalam definisi Bank Syariah
itu sendiri adalah menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai atau berdasarkan
prinsip syariah islam. Dalam menjalankan kegiatannya Bank islam memiliki
beberapa prinsip umum yaitu sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi
hasil dan pengambilan margin keuntungan yang di sepakati bersama antara Bank
dan Nasabah.
2. Prinsip Kemitraan
Bank syariah menempatkan nasabah menyimpan dana, Nasabah
pengguna dana maupun Bank pada kedudukan yang samadan derajat dengan mitra
usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang
berimbang di antara nasaabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank.
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat pembiayaan
yang di milikinya.
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara
berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas
manajemen bank.
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda- badakan
Suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam
sebagai rahmatan lil’alamin.
BAB III
Kesimpulan
Jadi ancangan kita terhadap syarat syarat agama adalah dari
dua arah satu sisi kita melihat pada sumber sumber hukum islam. Mengenai riba
disertai alasan alasan pengharamannya. Pada sisi lain kita menganalisis hukum
musa dan doktrin Kristen tentang persoalan riba. Hal yang melekatkan keduanya
adalah ketidak adilan pihak pemberi pinjaman yang menuntut dan memaksakan
melalui kolateral (jaminan), suatu keuntungan tetap pada pihak pengusaha tanpa
peduli terhadap basil dari proyek investasinya. Beberapa persamaan besar antara
tekhnik tekhnik pendanaan yang digunakan oleh umat Kristen dibawah larangan
riba dan tekhnik tekhnik pendanaan yang digunakan oleh kaum muslimin, dan
tekhnik tekhnik ini meliputi deposito deposito bank jenis mudhorobah dan juga
penggunaan aransemen kemitraan secara luas.
Daftar Pustaka
Pengantar Fiqh Muamalah ,Dimyauddin Djuwaini. ( 2008 )
Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf ,Mohammad Daod Ali. (
1998 )
Perbankan Syariah ,Latifa M.Algaoud dan Mervyn K. Lewis. (
2001 )
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut