Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

Karya Ilmiah Bahasa Indonesia “SYIRKAH”


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada saat sekarang ini banyak orang masih belum faham betul mengenai akad-akad dalam bertransaksi ataupun dalam bekerjasama. Dalam bermuamalah, masyarakat saat ini hanya sebatas melakukan muamalah dengan seadanya selain itu juga masih banyak kekeliruan dalam memilih akad untuk bermuamalah karena tidak melihat dasar dari fiqh muamalahnya.
Sebagai contoh, banyak akad kerjasama yang belum sesuai dengan yang seharusnya ada dalam fiqh muamalah. Seperti mudharabah misalnya. Akad ini digunakan dalam perbankan sebagai akad untuk funding. Sebenarnya dari situ sudah dapat dilihat ketidak pas annya. Dari pengertian mudharabah sendiri yang berarti kerjasama antara dua pihak yang salah satunya menyediakan dana 100% sedangkan yang pihak lain mengelola, kalau dalam bank berarti sudah dapat dipastikan akad ini kurang pas digunakan. Karena pada saat bank menerima dana dari nasabah , bank juga memiliki dana. Seharusnya ada akad lain yang dapat digunakan, mungkin bisa menggunakan akad mudharabah mutsyarakah. Karena dengan pengertiannya sudah sesuai dengan transaksinya.
Dengan demikian, terbukti bahwa pelaku–pelaku ekonomi dalam bermuamalah belum sepenuhnya faham atas akad yang mereka gunakan. Disini saya akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai akad kerjasama supaya lebih jelas dalam penerapannya nanti.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Secara etimologi pengertian syirkah yaitu percampuran sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. Sedangkan secara terminologi yaitu ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan untuk mendapatkan keuntungan. Ada beberapa pendapat dari imam mazhab yang memberikan pengertian syirkah secara berbeda – beda, diantaranya yaitu :
1.      Ulama mazhab maliki : suatu ijin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap mereka
2.      Mazhab Safi’i dan hanbali: hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati
3.      Ulama mazhab Hanafi: akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerasama dalam modal dan keuntungan
4.      Wahbah al-Zuhaiiy mendefinisikan, akad musyarakah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Ia adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian dari musyarokah yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk  bekerjasama, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola. Modal berasal dari para pihak ,dengan prosentase tertentu keuntungan dibagi bersama, demikian juga kerugian ditanggung bersama.
B.     DASAR HUKUM
Dalam menjalankan akad syirkah harus ada landasan dasar (dasar hukumnya). Landasan syirkah ini terdapat dalam Al- Qur’an, Al- Hadis, dan juga Ijma’. Selain itu dalam Fatwa DSN no: 8/DSN-MUI/IV/2000 juga dapat digunakan sebagai ladasan syirkah.
a.       Al – Qur’an (Q.s. An-Nisa: 12)
Description: Picture2.png
Artinya : maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu
Description: Picture1.pngQ.s. Shad: 24

Artinya : Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat lalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh
Kedua ayat diatas menunjukkan perkenan & pengakuan Allah akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam Q.s. An Nisa: 12 perkongsian terjadi secara otomatis karena waris, sementara dalam Q.s. Shad: 24 terjadi atas dasar akad.
b.      As – Sunnah
(HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan Sanadnya).
Artinya: “ Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan  kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW bersabda, sesungguhnya Allah SWT berfirman,” Aku adalah yang ketika pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temanya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.”
Maksudnya, Allah SWT akan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang menghianati persekutuan tersebut maka Allah akan menghilangkan pertolongan dan keberkahan tersebut.
c.       Al- Ijma’
Umat Islam telah sepakat bahea syirkah itu dibolehkan, Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.

C.    RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada tiga yaitu:
1.      Aqidain (orang yang melakukan akad)
2.      Ma’qud alaih (Barang yang menjadi objek)
3.      Sighat (Ijab dan Qabul)
Sedangkan menurut ulama hanafiyah rukun syirkah hanya sighat (ijab kabul). Karena sighat dapat mewakili semuanya. Sighat dapat berjalan ketika ada aqidain dan ma’qud alaih. Jadi aqidain dan ma’qud alaih tidak perlu dimasukkan dalam rukun.
Syarat – syarat akad syirkah :
Syarat-syarat akad musyarakah diperinci sesuai dengan hal-hal yang terkait dengan rukunya. Secara terperinci, syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Syarat aqidain:
a.     Akil & baligh. Syarat ini mutlak berlaku bagi semua transaksi. Berbeda dengan jumhur ulama yang menyaratkan akil baligh dalam akad musyarakah dan semua akad dalam muamalah, aiamam abu hanifa menyebutkan syarat mumayyiz. Anak yang masih mumayyiz dapat melakukan akad dengan seizin walinya.
b.    Memiliki kemampuan dan kompetensi dalam memberikan dan menerima kuasa perwakilan. Jika obyek musyarakah dikelola scara bersama-sama, maka kemampuan dan kompetensi disyaratkan ada pada dua-duanya. Jika yan mengelola obyek akad tersebut adalah salah satunya, maka persyaratan ini hanya diberlakukan kepada pihak pengelola. Sedangkan pihak yang tidak mengelola hanya isyaratkan kompeten di dalam memberikan kasa perwakilan.
2.      Syarat yang terkain dengan ma’qud alaih (barang yang menjadi objek akad)
a.     Modal berupa modal mitsli (barang yang bisa ditimbang , ditakar dan boleh diakad salam). Harta mitsli adalah harta yang dapat ditemukan dalam pasaran.
b.    Sama dalam jenis dan sifatnya, sekiranya barang tersebut bercampur maka “ tidak bisa dibedakan”.
c.     Modal terkumpul terlebih dahulu sebelum akad. Sehingga masing” pihak mengetahui porsi masng-masing.
3.      Syarat yang terkait dengan sighat (ucapan serah terima), sighat dalam akad musyarakah disyaratkan berupa lafadz (ucapan) yang lugas dan menunjukkan adanya ijin dalam pengelolaan dana. Maka jika lafadz hanya terbatas pada memberi pengertian melakukan kerja sama (bersyarikat) saja, tanpa menunjukkan ada ijin dari kedua pihak berserikat, maka akad ini dianggap tidak sah. Namun demikian menurut qaul adzhar kata yang memberikan pengertian berserikat saja, dianggap sudah memenuhi persyaratan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Dalam hal ini dianggap syahnya akad musyarakah didasarkan pada urf yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

D.    MACAM – MACAM SYIRKAH
1.      Syirkah Amlak
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama dalam hal kepemilikan tanpa didahului atau melalui akad syirkah. Syirkah ini dibagi dua:
a.       Syirkah Ikhtiyari
Perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti orang yang menerima harta wakaf, hibah, dll ketika membeli suatu barang dan mereka menerimanya, maka itu menjadi milik mereka secara berserikat.
b.      Syirkah Ijbari
Sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan.
2.      Syirkah Uqud
Akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya. Syirkah ini dibagi menjadi lima bentuk, yaitu:
a.       Syirkah Inan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan modal dan juga kerja yang jumlahnya tidak harus sama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai jumlah modal yang disertakan.
b.      Syirkah mufawadhah
Kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan modal dan kerjanya dalam jumlah yang sama. Dimana jika terjadi keuntungan dan kerugian dibagi dalam jumlah yang sama
c.       Syirkah wujuh
Kerjasama tanpa modal dan hanya menggunakan nama baik. contoh: ada 2 orang yang berserikat, Pihak I memberikan barang untuk dijual, pihak II menjualkan barangnya, keuntungan dari jual beli tersebut dibagi bersama.
d.      Syirkah abdan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang berbeda profesi untuk menjalankan suatu pekerjaan. Ex: desainer dengan konveksi.
e.       Syirkah mudharabah
Kerjasama antara pemilik modal dengan ppengelola dimana keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan berasal dari kkelalaian pengelola, syirkah mudharobah dibagi menjadi tiga yaitu:
1)      Mudharabah Muqayyadah
Bentuk kerjasama antara shahibul maal & mudharib yang dibatasi cakupannya yaitu pembatasan jenis usaha, waktu, ataupun tempat.
2)      Mudharabah Mutlaqah
Bentuk kerjasama antara shahibul maal & mudharib yang cakupannya sangat luas & tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu & daerah bisnis
3)      Mudharabah Mutsyarakah
a)      Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 50/DSN-MUI/III/2006
b)      Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 51/DSN-MUI/III/2006 (akad mudharabah mutsyarakah pada asuransi musyarakah).
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana sang mudharib juga memberikan modal.

E.     Syirkah Kontemporer (Teori Percampuran)
            Teori percampuran (Natural Uncertainty Contract) adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun (timing)nya.
Teori percampuran ini dibagi tiga:
1.      Percampura ‘ayn dengan ‘ayn
Misalnya : tukang kayu dan tukang batu bekerja sama utntuk membangun sebuah rumah
2.      Percampuran ‘ayn dengan dayn
Yaitu syirkah mudharabah dan syirkah wujuh
                 Adapun dalam hal ini termasuk juga akad mudharabah mutsyarakah dimana adanya pengembangan akad antara mudharabah dan syirkah yang terdapat investasi dan kerjasama yang prosedur dan pengauran tentang akan ini terdapat pada fatwa DSN No: 50 dan 51 (pada asuransi syariah.
                 Adapun percampuran yang selanjutnya adalah musyarakah mutanaqisah dimana pencampuran antara syirkah dan ijarah yan aplikasi dan keterangannya terdapat pada fatwa dewan syarian nasional no: 73 tahun 2008 yang menyatakan bahwasanya  Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/Syirkah dan Bai’ (jual-beli). adapun ketentuan yang lebih jelas dan lanjutnya dapat di lihat pada fatwa DSN.
3.      Percampuran dayn dengan dayn
Yaitu syirkah mufawadhah dan syirkah inan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Akad musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua orang ataupun lebih dimana masing–masing pihak saling memberikan kontribusi modalnya beserta ikut andil dalam mengelola usahanya. Modal yang disetorkan dapat berupa uang kas ataupun barang. Tetapi jika modal yang disetor berupa barang maka barang tersebut harus ditaksir secara jelas sesuai dengan harga pasar yang berlaku ketika akad berlangsung supaya tidak terjadi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan ataupun kerugian. Karena pembagian keuntungan ataupun kerugian dibagi sesuai dengan modal yang disertakan.
Akad musyarakah ini juga sebagai salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Dalam perbankan syariah akad ini sering digunakan dalam pembiayaan proyek dan juga modal ventura. Akad musyarakah ini tidak hanya dapat digunakan untuk kerjasama antara orang satu dengan yang lainnya , tetapi juga dapat diterapkan dalam perbankan syariah.









DAFTAR PUSTAKA

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Penerbit
Gema Insani.

Syafei, Rachmat. 2000 Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia.

0 komentar:

Posting Komentar