PENDAHULUAN
Akad
berasal dari bahasa Arab ‘aqada
artinya mengikat atau mengokohkan. Secara bahasa pengertiannya adalah ikatan,
mengikat. Dikatakan ikatan (al-rabath) maksudnya adalah menghimpun atau
mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang
lainnya, hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
Dalam
Al-Qur’an kata al-aqdu terdapat
pada surat Al-Maidah ayat 1, bahwa manusia diminta untuk memenuhi akadnya.
Menurut Gemala Dewi S.H. beliau mengutip pendapat Fathurrahman Djamil, istilah al-aqdu dapat disamakan dengan
istilah verbentenis dalam KUH
Perdata.
Menurut
Fiqh Islam akad berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan (ittifaq). Dalam kaitan ini peranan Ijab (pernyataan melakukan ikatan)
dan Qabul (pernyataan menerima
ikatan) sangat berpengaruh pada objek perikatannya, apabila ijab dan qabul
sesuai dengan ketentuan syari’ah, maka munculah segala akibat hukum dari akad
yang disepakati tersebut.
Menurut
Musthafa Az-Zarka suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh
dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan dirinya.
Kehendak tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati, oleh karena itu
menyatakannya masing-masing harus mengungkapkan dalam suatu pernyataan yang
disebut Ijab dan Qabul.
Syarat
umum yang harus dipenuhi suatu akad menurut ulama fiqh antara lain, pihak-pihak
yang melakukan akad telah cakap bertindak hukum, objek akad harus ada dan dapat
diserahkan ketika akad berlangsung, akad dan objek akadnya tidak dilarang
syara’, ada manfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuan
akad harus jelas dan diakui syara’.
Karena
itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah memenuhi rukun dan syarat
mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad. Hal ini
sejalan dengan Firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang
artinya “ Hai orang-orang beriman,
penuhilah akad-akad itu.
Dalam makalah ini, penulis akan menjabarkan
beberapa jenis akad dalam pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad mudharabah,
musyarakah, dan Wadi’ah.
Dengan
tulisan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik dan terarah guna
mewujudkan penerapan syariah Islam secara kaffah di industri perbankan syariah di lingkungan kita sendiri
maupun di Indonesia tercinta.
PEMBAHASAN
1.
MUDHARABAH
1.1.Pengertian
Dibawah ini adalah beberapa
pengertian mudharabah dari beberapa sumber yang digunakan sebagai acuan, yaitu:
Mudharabah berasal
dari kata dharb, berarti
memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya
adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dan secara
tehnis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shohibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak kedua menjadi pengelola.
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan
akibat dari kelalaian si pengelola. Jika kerugian akibat dari kelalaian
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Mudharabah yaitu akad kerjasama
suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal,
LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib,
nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara
mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
1.2.Landasan Syariah
·
Al-Qur’an
tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$#
“…dan orang-orang yang
berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah…”
(al-Muzzammil: 20)
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4
“tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”
(al-Baqarah: 198)
·
Al-Hadist
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta
sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak
menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib) harus
menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar
Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
1.3.Rukun Dan Syarat Pembiayaan
Dibawah ini adalah beberapa rukun
dan syarat dalam pembiayaan mudharabah yang dimuat dalam fatwa DSN no. 7
tentang mudharabah.
1.
Penyedia
dana (shahibul maal) dan
pengelola (mudharib) harus
cakap hukum.
2.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
3.
Modal
ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan
syarat sebagai berikut:
a.
Modal
harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b.
Modal
dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam
bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.
Modal
tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara
bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.
Keuntungan
mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat
keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.
Harus
diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu
pihak.
b.
Bagian
keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentase (nisbah) dari
keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c.
Penyedia
dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak
boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5.
Kegiatan
usaha oleh pengelola (mudharib),
sebagai perimbangan (muqabil)
modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kegiatan
usaha adalah hak eksklusif mudharib,
tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan
pengawasan.
b.
Penyedia
dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.
Pengelola
tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas
itu.
1.4.Jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah
terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.
Mudharabah muthlaqah
adalah mudharabah
dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya.
2.
Mudharabah muqayyadah
adalah mudharabah
dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain
mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
Seiring dengan
perkembangannya,
Ada
satu jenis mudharabah lagi yaitu “Mudharabah
Musytarakah”. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana
pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
1.5.Mekanisme Pembiayaan
Pada sisi pembiayaan, akad
mudharabah biasanya diterapkan pada dua hal, yaitu:
1.
Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2.
Investasi
khusus, yang disebut juga mudharabah
muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal
2.
MUSYARAKAH
2.1.Pengertian
Dibawah ini adalah beberapa
pengertian musyarakah dari beberapa sumber yang digunakan sebagai acuan, yaitu:
Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
Musyarakah yaitu pembiayaan
berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
2.2.Landasan Syariah
·
Al-Qur’an
ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
“…Maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga…” (an-Nisa’: 12)
¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
“…Dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh…” (Shaad: 24)
·
Al-Hadist
“Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga
dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati
pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”
(HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari
Abu Hurairah).
2.3.Rukun dan syarat pembiayaan
Dibawah ini adalah beberapa rukun
dan syarat dalam pembiayaan musyarakah yang dimuat dalam fatwa DSN no. 8
tentang musyarakah.
1.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
2.
Pihak-pihak
yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kompeten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.
Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil.
c.
Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d.
Setiap
mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian
dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang
mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
3.
Obyek
akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.
Modal
·
Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal
dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan
tunai dan disepakati oleh para mitra.
·
Para
pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
·
Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.
Kerja
·
Partisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi,
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
·
Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari
mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam
kontrak.
c.
Keuntungan
·
Keuntungan
harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa
pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
·
Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra.
·
Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
·
Sistem
pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.
Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para
mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
4.
Biaya
Operasional dan Persengketaan
a.
Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama.
b.
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.4.Jenis Musyarakah
Secara umum,
musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan
ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap
hingga akhir masa akad. Maksud dari musyarakah permanen adalah syirkah uqud
yang terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
a. Inan, yaitu Usaha bersama (kongsi) dimana modal dan
keahlian yang diberikan tidak sama
b. Mufawadhah, yaitu Usaha bersama dimana modal dan keahlian yang
diberikan sama jumlah dan kualitasnya
c. Abdan, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan
adalah keahlian/ tenaga
d. Wujuh, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan
adalah nama baik
2. Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian
dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik
penuh usaha tersebut
2.5.Mekanisme pembiayaan
Pada sisi pembiayaan, akad
musyarakah dapat diterapkan pada beberapa hal, diantaranya adalah:
1.
Musyarakah
permanen
a.
Pembiayaan
proyek
b.
Modal
ventura
2.
Musyarakah
Mutanaqisah
a.
Pembiayaan
real estate
3.
WADI’AH
3.1.Pengertian
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip
titipan/simpanan dikenal dengan prinsip wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan
hukum, yang dijaga dan dikembalikan saja si penitip menghendaki.
Maknanya
adalah perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang), dimana pihak penyimpan
bersedia menyimpan bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang
dititipkan kepadanya.
3.2.Landasan Syariah
·
Al-Qur’an
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
·
Al-Hadist
عن ابى هريرة قال : قال النبى صرم ادالامانة الى من ائتمنك ولا
تخن من خنك
Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda : “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya
dan jangan membalas berkhianat kepada orang yang telah menghianatimu.
3.3. Rukun dan syarat wadi’ah
ü . Rukun Wadi’ah
1. Orang yang berakad, yaitu :
Ø Pemilik barang / penitip (muwadi’)
Ø Pihak yang menyimpan / dititipi (mustauda’)
2. Barang / uang yang dititipkan (wadi’ah)
3. Ijab qobul / kata sepakat (sighot)
ü Syarat Wadi’ah
1. Orang yang berakad harus :
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Cerdas
2. Barang titipan harus :
Ø Jelas (diketahui jenias / indentitasnya)
Ø Dapat di pegang
Ø Dapat dikuasai untuk di pelihara
3.4.Jenis Wadi’ah
1.
Yad Adh-Dhamanah
Yaitu akad penitipan barang / uang, dimana
pihak penerimaan titipan dapat memanfaatkannya dan harus bertanggung jawab atas
kerusakan dan kehilangan.
2.
Yad Al-Amanah
Yaitu : titipan murni, yang artinya
orang yang diminta untuk menjaga barang titipan diberikan amanat atau kepercayaan
untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Perbedaan :
1. Yad Adh-Dhamanah
Ø Obyek boleh dimanfaatkan
Ø Kerusakan ditanggung pengguna
Ø Biaya perawatan ditanggung pengguna
2. Yad Al-Amanah
Ø Obyek tidak boleh dimanfaatkan
Ø Krusakan ditanggung oleh pemilik
Ø Biaya perawatan ditanggung pemilik
3.5.Menejemen pembiayaan
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah
untuk tujuan :
Ø Giri
Ø Tabungan
Sebagai konsekuen dari yad-Adh Dhamanah, semua keuntungan
dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (juga menanggung
seluruh kemungkinan kerugian), sedangkan si penyimpan mendapat imbalan jaminan
keamanan terhadap barangnya dan juga bank tidak dilarang memberikan bonus yang
merupakan kebijakan dari manajemen bank.
Dalam perbankan modern yang penuh
dengan kompetensi, insentif atau bonus semacam ini dijadikan sebagai banking
policy untuk merangsang semangat menabung yang sebagai indicator kesehatan bank.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Al-Karim.
Antonio,
Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah
dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
DSN. Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) no. 5, 7, 8.
IAI. Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 103, 105, 106.
Karim,
Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islami.
Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia.
Terimakasih Untuk Penjabarannyanya sangat membantu
BalasHapus