Teori Jual Beli
A.
Difinisi,Landasan,Rukun
Jual Beli
1.
Pengertian Jual
Beli( al-bai’)
Menurut bahasa jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu
yang lain.kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’,al-mubadah,dan
at-tijarah. Berkenan dengan kata at-tijarah, dalm al-quran surat
fatir ayat 29 dinyatakan :
cqã_öt Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ
mereka itu
mengharapkan perniagaan(tijarah) yang tidak akan merugi (QS. Fathir : 29)
sedangkan
menurut istilah jual beli, para ulama berbeda pendapat dalam mendifinisikannya.
Ø Menurut Ulama Hanafiyah:
“
pertukaran harta (benda)dengan harta berdasarkan cara khusus ( yang dibolehkan
)”.
Ø Menurut Imam Nawawi :
“pertukaran
harta dengan harta untuk kepemilikan”.
Ø Menurut Ibnu Qudamah :
“pertukaran
harta dengan harta untuk saling menjadi milik”.
2.
Landasan Syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan Al-quran,sunah,dan ijma’:
§ Al-quran :
QS.
Al-Baqarah :275
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...............
Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
§ As-sunah :
Nabi
SAW, ditanya tentang pencaharian yang paling baik, beliau menjawab,”Seseorang
bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”.
§ Ijma’ :
Ulama
telah sepakat bahwajual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak
akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun
demikian, bantuan atau barang milik or5ang lain yang dibutuhkannya itu harus
diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
3.
Rukun dan
Pelaksanaan Jual Beli
Ø Menurut ulama hanafiyah, rukun jual beli adalah ijab dan qabul yang
menunjukkan pertukaran barang secara rida. Baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Ø Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada 4
1.
Penjual (Bai’)
2.
Pembeli (Mustari)
3.
Benda atau
Barang (Ma’qud’alaih)
4.
Ijab qabul (shighat)
B.
Syarat Jual
Beli
Dalm jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya
akad (in’qad), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (nafadz), dan
syarat lujum.tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan
di antara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang akad, menghindari
jual beli gharar dan lain-lain.
Jika jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, maka akad
tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama hanafiyah akad tersebut fasid. Jika
tidak memenuhi syarat nafadz, akad tersebut mauqupyang cenderung boleh, bahkan
menurut ulama malikiyah, cenderong kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat
lujum, akad tersebut mukhayyir ( pilih-pilih), baik khiyar untuk menetapkan
maupun membatalkan.
Perbedaan pendapatdalam menetapkan persyaratan jual beli :
Ø Menurut ulama hanafiyah.
Persyaratan
yang ditetapkan oleh ulama hanabilah berkaitan dengan syarat jual beli adalah:
a.
Syarat
Terjadinya Akad ( in’iqad )
Adalah
syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’. Jika persyaratan ini tidak
terpenuhui, jual beli batal. Tentang syarat ini
ulama hanafiyah menetapkan empat syarat, yaitu sebagai berikut ini.
1.
Syarat aqid
(orang yang akad)
Aqid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Berakal dan
Mumayyiz
Ulama
hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf yang bermanfaat secara
umum terbagi tiga :
Tasharruf yang
bermanfaat secara murni, seperti hibah
Tasharruf yang
tidak bermanfaat secara murni,seperti tidak sah salat oleh anak kecil.
Tasharruf yang
berada di antara kemanfaatan dan kemadaratan, yaitu aktivitas yang boleh
dilakukan tetapi atas seizin wali.
-
Aqid harus
berbilang sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan
dua orang yaitu pihak yang menjual dan membeli.
2.
Syarat dalam
akad
Syarat ini
hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian,dalam ijab
qabul terdapat tiga syarat berikut ini.
-
Ahli akad
menurut ulama hanafiyah, seorang anak yang
berakal dan mumayyiz( berumur tujuh tahun tetapi belum baligh) dapat menjadi
ahli kad. Ulama malikiyah dan hanabilah berpendapat bahwa akad anak mumayyiz brgantung
pada izin walinya.sedangkan menurut Ulama
syafi’iyah, anak mumayyiz yang belum baligh tidak dibolehkan melakukan akad
sebab ia belum dapat menjaga agama dan hartanya ( masih bodoh).
Allah
SWT.berfirman :
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uÏ%
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang
yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.( QS. An-Nisa’ : 5 )
-
Qabul harus
sesuai dengan ijab
-
Jiab dan qabul
harus bersatu, yakni berhubungan antara ijab dan qabul walaupun tempatnya tidak
bersatu.
3.
Tempat akad
Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.
4.
Ma’qud ‘laih
(objek akad )
Ma’dud
alaih harus memenuhi emapat syarat :
§ Ma’qud alaih harus ada, tidak boleh akad atas barang yang tidak ada
atau dikhawatirkan tidak ada seperti jual beli buah yang belum tampak, tau jual
beli hewan yang masih dalam kandungan.
§ Harta harus kuat,tetap,dan bernilai,yakni benda yang mungkin
dimanfaatkan dan disimpan.
§ Benda tersebut milik sendiri
§ Dapat diserahkan
b.
Syarat
pelaksanaan akad (Nafadz)
1.
Benda
dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad
2.
Pada benda
tidak terdapat milik orang lain
Oleh
karena itu, tidak boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, sebab barang
tersebut bukan miliknya sendiri, kecuali kalau diizinkan oleh pemilik
sebenarnya, yakni jual beli yang ditangguh(mauquf).
Berdasarkan
nafadz dan waqaf(penangguhan), jual beli terbagi dua :
-
Jual beli
nafidz
Jual
beli yang dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat dan rukun jual beli,
sehingga jual beli tersebut dikatagorikan sah.
-
Jual beli
mauquf
Jual beli yang
dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi
persyaratan nafadz,yakni bukan milik dan tidak kuasa untuk melakukan
akad,seperti jual beli fadhul(jual beli bukan milik orang lain tanpa ada izin).
Namun demikian, jika pemiliknya mengizinkan jual beli fadhul dipandang sah.
Sebaliknya jika pemilik tidak mengizinkan dipandang batal.
Para
ulama berbeda pendapat dalam menghukumi
jual beli fadhul.
c.
Syarat sah akad
Syarat
ini terbagi atas dua bagian,yaitu bagian umum dan khusus
-
Syarat umum
Syarat
umum adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang
telah ditetapkan syara’.diantaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan
di atas, juga harus terhindar kecacatan jual beli, yaitu ketidak
jelasan,keterpaksaan, pembatasan dengan waktu
(tauqid),penipuan(gharar),kemudaratan, dan persyaratan yang merusak lainnya.
-
Syarat khusus
Syarat
khusus adalah syarat-syarat yang hanya
ada pada barang=barang tertentu. Dan harus memenuhi persyratannya.
d.
Syarat lujum
(kemestian)
Syarat
ini hanya ada satu,yaitu akad jual beli harus terlepas atau terbebas dari
khiyar yang berkaitan dengan kedua pihak dan akan menyebabkan batalnya akad.
Ø Madzhab maliki
Syarat-syarat
yang dikemukakan oleh ulama malikiyah yang berkenan dengan aqid,sighat,dan ma’qud
‘alaih berjumlah sebelas syarat :
a.
Syarat
aqid,yaitu penjual atau pembeli, dalam hal ini terdapat tiga syarat, ditambah
satu bagi penjual :
-
Penjual dan
pembeli harus mumayyiz
-
Keduanya
merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil
-
Keduanya dalam keadaan
sukarela
-
Penjual harus
sadar dan dewasa.
b.
Syarat dalam
sighat :
-
Tempat akad
harus bersatu
-
Pengucapan ijab
dan qabul tidak terpisah
c.
Syarat harga
dan yang dihargakan
-
Bukan barang
yang dilarang syara’
-
Harus suci.
-
Bermanfaat
menurut pandangan syara’
-
Dapat diketahui
oleh kedua orng yang akad
-
Dapat
diserahkan
Ø Madzhab syafi’i
Ulama
syafi’iyah mensyaratkan 22 syarat,yang berkaitan dengan aqid,shighat,dan ma’qud
‘alaih :
a.
Syarat aqid
-
Dewasa atau
sadar
Aqid
harus baligh dan berakal, menyadari dan mampu memelihara agama dan hartanya.
-
Tidak dipaksa
atau tanpa hak
-
Islam
Dipandang
tidak sah orang, orang kafir yang memberi kitab al-qur’an
Atau
kitab-kitab yang berkaitan dengan agama, seperti hadis, itab-kitab fiqih,dan
juga membeli hamba yang muslimseperti dalam firman allah SWT.
`s9ur @yèøgs ª!$# tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# .................. ¸xÎ6y
“dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk
menghina orang mukmin.”
-
Pembeli bukan
musuh,umat islam dilarang menjual barang,khususnya senjata, kepada musuh yanh
akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
b.
Syarat shighat
-
Berhadap-hadapan
Pembeli
atau penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang
bertransaksi dengannya,yakni harus sesuai dengan orang yang dituju. Dengan
demikian, tidak sah berkata,”saya menjual kepadamu” tidak boleh berkata,” saya
menjual kepada ahmad” padahal nama pembeli bukan ahmad.
-
Ditujukan pada
seluruh badan yang akad
Tidak
sah mengatakan,”saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu.”
-
Qabul diucapkan
oleh orang yang dituju dalam ijab orang yang mengucapkan qabul haruslah orang
yang ijab, kecuali jika diwakilkan.dan 8 lainnya
-
Harus
menyebutkan barang atau harga
c.
Syarat ma’qud
‘alaih(barang)
-
Suci
-
Bermanfaat
-
Dapat
diserahkan
-
Barang milik
sendiri atau menjadi wakil orang lain
-
Jelas dan
diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad
Ø Madzhab Hambali
a.
Syarat aqid
-
Dewasa
-
Ada keridaan
b.
Syarat shighat
-
Berada di
tempat yang sama
-
Tidak terpisah,
antara ijab dan qabul tidak terdapat pemisah yang menggambarkan adanya
penolakan.
-
Tidak dikaitkan
dengan sesuatu.akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad.
c.
Syarat ma’qud
‘alaih
-
Harus berupa harta
-
Milik penjual
secara sempurna
-
Barang dapat
diserahkan ketika akad
-
Barang
diketahui oleh penjual dan pembelian
-
Harga diketahui
oleh kedua pihak yang akad
-
Terhindar dari
unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah
C.
Hukum Bai’
beserta Pembahasan Barang dan Harga
1.
Hukum Akad (ketetapan akad)
Hukum
akad adalah tujuan dari akad.dalam jual beli, ketetapan akad adalah menjadikan
barang sebagai milik pembeli dan menjadikan harga atau uang sebagi sebagai
milik penjual.
Secara
umum hukum akad dibagi 3 :
§ Dimaksudkan sebagai taklif. Yang berkaitan dengan
wajib,haram,sunah,makruh,dan mubah.
§ Dimaksudkan sesuai dengan
sifat-sifat syara’ dan perbuatan ,yaitu : sah, luzum, dan tidak luzum, seperti
pernyataan”Akad yang sesuai dengan rukun dan syaratnya disebut sahih lazim.”
§ Dimaksudkan sebagai dampak tasharruf syara’, seperti wasiat yang
memenuhi ketentuan syara’berdampak pada beberapa ketentuan, baik bagi orang
diberi wasiat maupun bagi orang atau benda yang diwasiatkan.
2.
Tsaman dan
Mabi’(harga dan barang jualan)
a.
Pengertian
harga dan mabi’
Secara
umum mabi’ adalah perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan. Sedangkan harga
secar umum adalah perkara yang tidak tentu ditentukan.
b.
Penentuan mabi’
Penentuan
mabi’ adalah penentuan barang yang akan dijualdari barang-barang lainnya yang
tidak akan dijual, jika penentuan tersebut menolong atau menentukan akad, baik
pada jual beli yang barangnya ada di tempat akad atau tidak. Apabila mabi’
tidak ditentukan dalam akad,penentuannya dengan cara penyerahan mabi’ tersebut.
c.
Perbedaan
Harga,Nila, dan Utang
-
Harga,hanya
terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit,
lebih besar atau sama dengan nilai barang. Biasanya harga dijadikan penukar
barang yang diridhai oleh kedua pihak akad.
-
Nilai sesuat,
sesuatu yang dinilai sma menurut pandangan manusia.
-
Utang, sesuatu
yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya
disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau
tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti merusak harta
gashab,berutang dan lain-lain.
d.
Perbedaan mabi’
dan harga
Kaidah
umum tentang mabi’ dan harga adalah segala sesuatu yang dijadikan mabi’ adalah
sah dijadikan harga, tetapi tidak semua harga dapat menjadi mabi’.
Diantara
perbedaan mab’ dan tsaman :
-
Secar umum uang
adlah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’.
-
Jika tidak
menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’ dan penukarnya
adalah harga.
e.
Ketetapan mabi’
dan harga
Hukum-hukum
yang berkaitan denga mabi’ dan harta antara lain :
§ Mabi disyaratkan haruslah harta yang bermanfaat, sedangkan harga
tidak disyaratkan demikian.
§ Mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan
harga tidak disyaratkan demikian.
§ Tidak boleh mendahulukan harga pada jual beli pesanan, sebaliknya
mabi’ harus didahulukan.
§ Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli, sedangkan
yang bertanggungjawab atas mabi’ adalah penjual.
§ Menurut ulama hanafiyah, akad tanpa menyebut harga adalah fasid dan
akad tanpa menyebut mabi’ adalah batal.
§ Mabi’ rusak sebelum penyerahan adalah batal,sedangkan bila harga
rusak sebelum penyerahan tidak batal.
D.
Hukum dan Sifat
Jual Beli
Ditinjau dari hukum jual beli, para ulama membagi jual beli menjadi
dua macam, yaitu jual beli sah(sahih), dan jual beli tidak sah. Jual
beli sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun
syaratnya.sedangkan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi
salah satu syarat dan rukunsehingga jual beli menjadi fasid atau batal.
E.
Jual Beli yang
Dilarang dalam Islam
v Terlarang Sebab Ahliyah(ahli akad),jual beli atas orang
giala,anak kecil, orang buta, jual beli terpaksa,fadhul,orang yang terhalang,
dan jual beli malja’ itu jual beli tidak
sah.
v Terlarang Sebab Shighat,seperti jual beli mu’athah,jual beli
melalui surat atau melalui utusan,dengan isyarat dan tulisan,barang yang tidak
ada ditempatkan akad,tidak bersesuaian
antara ijab dan qabul, dan jual beli munjiz.
v Terlarang Sebab Ma’qud ‘alaih,jual ; beli banrag yang tidak ada
atau dikhawatirkan tidak ada,jual beli barang yang tidak dapat diserahkan,jual
beli gharar,jual beli barang yang najis dan terkena najis,jual beli air,jual
beli mahjuljual beli barang yang tidak ada ditempat akad,jual beli sesuatu
belum dipegang,jual beli buah-buahan atau tumbuhan.
v Terlarang sebab syara’: jual beli riba,jual beli dengan uang dari
barang yang diharamkan,jual beli barang dari hasil pencegatan barang,jual beli
waktu azan jumat,jual beli anggur untuk dijadikan khamar,jual beli induk tanpa
anaknya yang masih kecil,jual beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain,dan jual beli memakai syarat.
F.
Macam-macam
Jual Beli
Jual beli saham
(Psanan)
Jual
beli saham adalah jual beli melailui pesanan, yakni jual beli dengan cara
menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian uangnya diantar belakangan.
Jual beli
muqayadhah (Barter)
Jual
beli muqayadhah adlah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang.
Jual beli
muthlaq
Jual
beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati
sebagai alat pertukaran, seperti uang.
Jual beli alat
penukar dengan alat penukar
Jual
beli barang yang bisa dipakai sebai alat penukar dengan alat penukar
lainnya.seperti uang perak dengan uang emas.
Berdasarkan
segi harga jual beli dibagi menjadi empat bagian :
® Jual beli yang menguntungkan ( al-murabbahah)
® Jual beli yang tidak menguntungkan,yakni jual beli dengan harga
saslinya (at-tauliyah)
® Jual beli rugi (al-khasarah)
® Jual beli dengan tidak memberitahu harga aslinya oleh
sipenjual,tetapi kedua orang yang akad saling meridai,jual beli ini yang berkembang sekarang (al-musawamah).
terima kasih mas januar....
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009