Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN AKAD SYIRKAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pada saat sekarang ini banyak orang masih belum faham betul mengenai akad-akad dalam bertransaksi ataupun dalam bekerjasama. Dalam bermuamalah, masyarakat saat ini hanya sebatas melakukan muamalah dengan seadanya selain itu juga masih banyak kekeliruan dalam memilih akad untuk bermuamalah karena tidak melihat dasar dari fiqh muamalahnya.
Sebagai contoh, banyak akad kerjasama yang belum sesuai dengan yang seharusnya ada dalam fiqh muamalah. Seperti mudharabah misalnya. Akad ini digunakan dalam perbankan sebagai akad untuk funding. Sebenarnya dari situ sudah dapat dilihat ketidak pasannya. Dari pengertian mudharabah sendiri yang berarti kerjasama antara dua pihak yang salah satunya menyediakan dana 100% sedangkan yang pihak lain mengelola, kalau dalam bank berarti sudah dapat dipastikan akad ini kurang pas digunakan. Karena pada saat bank menerima dana dari nasabah , bank juga memiliki dana. Seharusnya ada akad lain yang dapat digunakan, mungkin bisa menggunakan akad mudharabah mutsyarakah. Karena dengan pengertiannya sudah sesuai dengan transaksinya.
Dengan demikian, terbukti bahwa pelaku–pelaku ekonomi dalam bermuamalah belum sepenuhnya faham atas akad yang mereka gunakan. Disini penulis akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai akad kerjasama namun lebih pada mudharabah dan pembiyayaan mudharabah supaya lebih jelas dalam penerapannya lebih lanjut namun di samping itu tentunya saya juga menjelaskan akan kerja sama lainnya sebagai pembeda sehingga dapat di tela’ah secara gamblang khusus pada akad kerjasama.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN

Secara etimologi pengertian syirkah yaitu percampuran sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. Sedangkan secara terminologi yaitu ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan untuk mendapatkan keuntungan. Ada beberapa pendapat dari imam mazhab yang memberikan pengertian syirkah secara berbeda – beda, diantaranya yaitu :
1.      Ulama Mazhab Maliki : Suatu ijin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap mereka
2.      Mazhab Syafi’i dan Hanbali : hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati
3.      Ulama Mazhab Hanafi : akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerasama dalam modal dan keuntungan
4.      Wahbah al-Zuhailiy mendefinisikan, akad musyarakah adalah akad dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Ia adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian dari musyarakah yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang mengikatkan diri untuk  bekerjasama, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap modal yang dikelola. Modal berasal dari para pihak, dengan prosentase tertentu keuntungan dibagi bersama, demikian juga kerugian ditanggung bersama. Sehingga dapat dilihat asal mudharabah beserta pembagiannya baik dari segi fiqh muamalah dan riilnya terjadi pada perbankan itu sendiri.
B.     DASAR HUKUM

Dalam menjalankan akad syirkah harus ada landasan dasar ( dasar hukumnya ). Landasan syirkah ini terdapat dalam Al- Qur’an, Al- Hadis, dan juga Ijma. Selain itu dalam Fatwa DSN no: 8/DSN-MUI/IV/2000 juga dapat digunakan sebagai ladasan syirkah.






1.      Al – Qur’an

a.       Qs. An-Nisa : 12
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ
Artinya : maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu

b.      Qs. Shad : 24

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

Artinya : Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat lalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”

Kedua ayat diatas menunjukkan perkenan & pengakuan Allah akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam Qs. An-Nisa: 12 perkongsian terjadi secara otomatis karena waris, sementara dalam Qs. Shad: 24 terjadi atas dasar akad.

2.      As–Sunnah

a.       HR. Abu Dawud dan Hakim yang menyahihkan Sanadnya.
Yang artinya : “ Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan  kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW bersabda, sesungguhnya Allah SWT berfirman,” Aku adalah yang ketika pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temanya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.”
Maksudnya, Allah SWT akan menolong dua orang yang bersekutu dan menurunkan berkah pada pandangan mereka. Jika salah seorang menghianati persekutuan tersebut maka Allah akan menghilangkan pertolongan dan keberkahan tersebut.
3.      Al- Ijma’
Umat Islam telah sepakat bahwa syirkah itu dibolehkan, Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.


C.    RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Menurut mayoritas ulama, rukun syirkah ada tiga yaitu :
1.      Aqidain ( orang yang melakukan akad )
2.      Ma’qud alaih ( Barang yang menjadi objek )
3.      Sighat ( Ijab dan Qabul )
Sedangkan menurut ulama hanafiyah rukun syirkah hanya sighat ( ijab kabul ). Karena sighat dapat mewakili semuanya. Sighat dapat berjalan ketika ada aqidain dan ma’qud alaih. Jadi aqidain dan ma’qud alaih tidak perlu dimasukkan dalam rukun.
Syarat – syarat akad syirkah :
Syarat-syarat akad musyarakah diperinci sesuai dengan hal-hal yang terkait dengan rukunya. Secara terperinci, syarat-syarat tersebut adalah :
a.       Syarat aqidain :
a.       Akil & baligh. Syarat ini mutlak berlaku bagi semua transaksi. Berbeda dengan jumhur ulama yang menyaratkan akil baligh dalam akad musyarakah dan semua akad dalam muamalah, aiamam abu hanifa menyebutkan syarat mumayyiz. Anak yang masih mumayyiz dapat melakukan akad dengan seizin walinya.
b.      Memiliki kemampuan dan kompetensi dalam memberikan dan menerima kuasa perwakilan. Jika obyek musyarakah dikelola scara bersama-sama, maka kemampuan dan kompetensi disyaratkan ada pada dua-duanya. Jika yan mengelola obyk akad tersebut adalah salah satunya, maka persyaratan ini hanya diberlakukan kepada pihak pengelola. Sedangkan pihak yang tidak mengelola hanya isyaratkan kompeten di dalam memberikan kasa perwakilan.
b.      Syarat yang terkait dengan ma’qud alaih ( barang yang menjadi objek akad )
a.       Modal berupa modal mitsli ( barang yang bisa ditimbang , ditakar dan boleh diakad salam ). Harta mitsli adalah harta yang dapat ditemukan dalam pasaran.
b.      Sama dalam jenis dan sifatnya, sekiranya barang tersebut bercampur maka  tidak bisa dibedakan.
c.       Modal terkumpul terlebih dahulu sebelum akad. Sehingga masing pihak mengetahui porsi masng-masing.
c.       Syarat yang terkait dengan sighat (ucapan serah terima), sighat dalam akad musyarakah disyaratkan berupa lafadz (ucapan) yang lugas dan menunjukkan adanya ijin dalam pengelolaan dana. Maka jika lafadz hanya terbatas pada memberi pengertian melakukan kerja sama (bersyarikat) saja, tanpa menunjukkan ada ijin dari kedua pihak berserikat, maka akad ini dianggap tidak sah. Namun demikian menurut qaul adzhar kata yang memberikan pengertian berserikat saja, dianggap sudah memenuhi persyaratan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Dalam hal ini dianggap sahnya akad musyarakah didasarkan pada urf yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

D.    MACAM – MACAM SYIRKAH

1.      Syirkah Amlak
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama dalam hal kepemilikan tanpa didahului atau melalui akad syirkah. Syirkah ini dibagi dua :
a.       Syirkah Ikhtiyari
Perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti orang yang menerima harta wakaf, hibah, dll. Ketika membeli suatu barang dan mereka menerimanya, maka itu menjadi milik mereka secara berserikat.
b.      Syirkah Jabar / Ijbari
Sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan.
2.      Syirkah Uqud
Akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya. Syirkah ini dibagi menjadi lima bentuk, yaitu :
a.       Syirkah Inan
Kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan modal dan juga kerja yang jumlahnya tidak harus sama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai jumlah modal yang disertakan.
b.      Syirkah Mufawadhah
Kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyerahkan modal dan kerjanya dalam jumlah yang sama. Dimana jika terjadi keuntungan dan kerugian dibagi dalam jumlah yang sama.


c.       Syirkah wujuh
Kerjasama tanpa modal dan hanya menggunakan nama baik. Ex : ada 2 orang yang berserikat, Pihak I memberikan barang untuk dijual, pihak II menjualkan barangnya, keuntungan dari jual beli tersebut dibagi bersama.
d.      Syirkah abdan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang berbeda profesi untuk menjalankan suatu pekerjaan. Ex : desainer dengan konveksi.
e.       Syirkah mudharabah
Kerjasama antara pemilik modal dengan pengelola dimana keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan berasal dari kelalaian pengelola. Dimana 100% modal berasal dari pemilik modal dengan demikian pengelola tidak memiliki modal sama sekali. Pendanaan pada mudharabah Deposan bertindak sebagai shahib al maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola) Dana dapat dipergunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah, ijarah, mudharabah dsb,Dalam hal dana dipergunakan untuk pembiayaan mudharabah, maka kerugian menjadi kewajiban bank, Produk mudharabah diaplikasikan pada tabungan dan deposito berjangka Bank wajib memberitahukan nisbah & tata cara pemberian keuntungan dan/atau perhitungan pembagian keuntungan serta risiko yg dpt timbul dr penyimpanan dana, Dana dpt ditarik oleh pemilik dana sesuai perjanjian. Untuk lebih jelasnya berikut skema akad mudharabah:



Dari skema di atas Rukun Mudharabah terdiri dari:
1)      Shahibul maal (pemilik modal / nasabah)
2)      Mudharib (Bank)
3)      Amal (pekerjaan)
4)      Hasil (bagi hasil)
5)      Aqad / Ijab qabul

Contoh Perhitungan Bagi Hasil :
saldo rata-rata nasabah x keuntungan yang diperoleh produk x Nisbah
saldo rata-rata produk
Contoh :
Bapak Ahmad memiliki Deposito Rp. 10.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, Nisbah Deposan 57% dan Bank 43 %, dgn asumsi rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bln Rp. 950.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh u/ deposito 1 bln Rp. 30.000.000,-.  Keuntungan Bp Ahmad sbb:
(10.000.000 : 950.000.000) x 30.000.000 x 57 % = 180.000
(Sebelum Pajak)
Akad mudharabah terbagi menjadi tiga yaitu:

1)      Mudharabah muqayyadah
Bentuk kerjasama antara shahibul maal & mudharib yang dibatasi cakupannya yaitu pembatasan jenis usaha, waktu, ataupun tempat.pada akad mudharabah muqayyadah terbagi lagi menjadi 2 bentuk pembiayaan yaitu:
a)      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet Merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana Pemilik dana menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi bank (misalnya syarat untuk bisnis, akad atau nasabah tertentu).Adapun ketentuannya adalah:
                                            i.            Bank wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko & keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad.
                                          ii.            Bank wajib menerbitkan bukti simpanan khusus dan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
                                        iii.            Penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usaha .
                                        iv.            Bank bertindak sebagai perantara (arranger)
                                          v.            Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayayai.

b)      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet Bukti penyimpanan berupa bukti simpanan khusus dimana bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya serta dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif sehingga:
                                            i.            Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan pemilik dana.
                                          ii.            Bank hanya menerima komisi, sementara antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Adapun untuk lebih memahami akad mudharabah muqayyadah berikut skema yang terjadi pada akad ini:







2)      Mudharabah mutlaqah
Bentuk kerjasama antara shahibul maal & mudharib yang cakupannya sangat luas & tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu & daerah bisnis.Adapun ketentuannya adalah:
a)      Tidak ada pembatasan bagi bank mempergunakan dana yang dihimpun.
b)      Bank wajib menginformasikan nisbah dan tata cara serta resiko &  keuntungan, kesepakatan tersebut harus tercantum pada akad.
c)      Untuk bukti penyimpanan dapat berupa buku (tabungan dan bilyet (deposito).
d)     Tabungan dapat diambil setiap saat, tetapi tidak boleh mengalami saldo negative.
e)      Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
f)       Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan ARO, maka tidak diperlukan akad baru.
                                                    

Adapun untuk lebih memahami akad mudharabah muthlaqah berikut skema yang terjadi pada akad ini:


3)      Mudharabah Musyatarakah
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 50/DSN-MUI/III/2006 dan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 51/DSN-MUI/III/2006 (akad mudharabah musyatarakah pada asuransi musyarakah)
Bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana sang mudharib juga menyertakan modal.
E.     SYIRKAH KONTEMPORER ( TEORI PERCAMPURAN )

                  Teori percampuran ( Natural Uncertainty Contract ) adalah kontrak atau akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan ( return ), baik dari segi jumlah ( amount ) maupun (timing )nya.
Teori percampuran ini dibagi tiga :

1.      Percampuran ‘ayn dengan ‘ayn
Misalnya : tukang kayu dan tukang batu bekerja sama utntuk membangun sebuah rumah
2.      Percampuran ‘ayn dengan dayn
            Yaitu syirkah mudharabah dan syirkah wujuh. Adapun dalam hal ini termasuk juga akad mudharabah mutsyarakah dimana adanya pengembangan akad antara mudharabah dan syirkah yang terdapat investasi dan kerjasama yang prosedur dan pengauran tentang akan ini terdapat pada fatwa DSN No:50 dan 51 (pada asuransi syariah.
            Adapun percampuran yang selanjutnya adalah musyarakah mutanaqisah dimana pencampuran antara syirkah dan ijarah yan aplikasi dan keterangannya terdapat pada fatwa dewan syarian nasional no:73 tahun 2008 yang menyatakan bahwasanya  Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/Syirkah dan Bai’ (jual-beli). adapun ketentuan yang lebih jelas dan lanjutnya dapat di lihat pada fatwa DSN

3.      Percampuran dayn dengan dayn
Yaitu syirkah mufawadhah dan syirkah inan





















BAB II
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Akad mudharabah merupakan salah satu akad dengan prinsip bagi hasil(profit sharing) dimana merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan.berdasarkan prnsip ini, bank islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung bank bertindak sebagai”mudharib”pengelola, sedangkan penabung bertindak sebagai “shahibul maal”penyandang dana. Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lai, dengan pengusaha/peminjam dana, bank islam bertindak sebagai pemilik dana(baik itu berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham). Sementara di satu sisi pengusaha/peminjam akan berperan sebagai pengelola.
Meskipun demikian, dalam perkembangannya,para pengguna dana bank islam tidak hanya membatasidiri pada satu akad dimana akad mudharabah sendiri  juga terbagi menjadi  dua yaitu: mudharabah muqayyadah dan mutlaqah.











DAFTAR PUSTAKA
-          Dr. H. Nasrun Haroen, MA. Fiqh Muamalah, tahun        2000, Gaya Media Pratama, Jakarta.
-          Prof. DR. H.Rachmat Syafei, MA. Fiqih muamalah, tahun 2000 ,pustaka setia, Bandung.
-          Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec.Bank syariah dari teori ke praktek,Tahun 2001,Gema Insani,Jakarta.


0 komentar:

Posting Komentar