Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

TASIR AYAT-AYAT EKONOMI “RIBA”


Kata pengantar

Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Membahas Tentang Riba” yang sederhana ini.
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian kewajiban mata kuliah Sejarah Peradaban Islam serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Pada kesempatan ini, penulis juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Rahmadi Wibowo, Lc selaku dosen mata kuliah Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penulis, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta.


Yogyakarta, 27 Mei  2011


            
           Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………..........................    2         
DAFTAR ISI …………………………………………………….....            3         
BAB  I  PENDAHULUAN ………………………………………..             4
a.    Latar belakang ……………………………………………..          4         
b.    Rumusan masalah ………………………………………….        4         
c.    Tujuan penulisan …………………………………………..         4         
        BAB II PEMBAHASAN ………………………………………......            5         
1.    PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA………………   5                     
A.   Pengertian Riba…………………………..................................  5
B.   Macam-Macam Riba……………………………...                        5
2.    AYAT-AYAT TENTANG RIBA………………………….                    6
A.   QS. Ar Ruum:39………………………                   ..................... 6
B.   QS. An Nisa: 160-161………………….                ....................  7
C.   QS. Ali Imran:130 …………...................................................... 8
D.   QS. Al Baqarah………………………………………….               8
3.    PEMECAHAN MASALAH RIBA DALAM KEHIDUPAN................. 9
A.   Zakat ………………………             .............................................9
B.   Islam dan Kerja Keras…………………                 .......................9
C.   Memerangi Suap-Menyuap dan Pemborosan Uang ………….10
D.   Pinjaman Manusiawi………………………………………………..10
E.   Tata Kerja Bank…………………………………………………………10…                  

BAB  III  PENUTUP ………………………………………………            11       
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………..             12


BAB I
Pendahuluan

A.   Latar belakang
          Riba atau biasa disebut az ziyadah yang artinya tambahan atau kelebihan. Merupakan sesuatu yang dibenci dalam Islam , karena tindakan ini adalah tindakan yang dhalim dan kedhaliman diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. Islam mengharamkan riba. Di dalam al Quran terdapat 4 surat yang membahas tentang tidak diperbolehkannya riba. Apa itu riba, Mengapa riba dilarang , Apa saja ayat-ayat yang membahas tentang riba, dan bagaimana mengatasi  problema riba dalam kehidupan ? akan dibahas di dalam makalah yang kami susun ini.
B.   Rumusan masalah

1.    Pengertian riba dan macam-macamnya
2.    Apa saja ayat-ayat yang membahas tentang riba ?
3.    Bagaima cara mengatasi problema riba dalam kehidupan ?

C.   Tujuan penulisan

1.    Megetahui pengertian riba dan macam-macamnya
2.    Mengetahui ayat-ayat yang membahas tentang riba
3.    Memberikan solusi mengatasi riba di dalam kehidupan

















BAB II
Pembahasan

1.    PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA
A.   Pengertian Riba
         Secara etimologi riba berarti tambahan. Tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam satu transaksi.  Beda halnya dengan dagang. Perdagangan itu halal. Karena dalam perdagangan terdapat ijab dan qabul serta kerelaan dua belah pihak. Sehingga apabila di dalam jual beli terdapat paksaan  maka hukumnya tidak sah.
         Riba menurut bahasa berarti tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan . Atau bisa juga diartikan suatu penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Yang dimaksud  transaksi pengganti yaitu transaksi bisnis komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Jika ada transaksi penyeimbang maka diperbolehkan. Contoh : transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmatinya, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
Dalam riba terkandung 3  unsur, yaitu :
1.    Kelebihan dari pokok pinjaman
2.    Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran
3.    Jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi
Maka setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.
B.   Macam-Macam Riba
           Riba tidak hanya satu macam, tetapi bermacam-macam sesuai dengan sifat dan tujuan transaksi. Riba itu ada dua macam:
a.    Riba utang piutang
b.    Riba jual beli
Riba utang piutang ada dua: riba qardh dan riba jahiliah. Ria qardh adalah tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkn terhadap orang yang berhutang.
Yang dimaksud riba jahiliah adalah utang lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba jual beli juga ada dua yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Sedangkan riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

2.    AYAT-AYAT YANG MEMBAHAS TENTANG RIBA
           Ciri khas dari ekonomi Islam adalah konsep anti riba. Konsep anti riba adalah konsep yang mengharamkan semua jenis riba dalam setiap transaksi, baik di sector riil maupun sector keuangan. Anti riba merupakan konsep yang diturunkan dari Al Quran dan As Sunnah.  Bahkan Al Qur’an denagna jelas menggunakan kata riba sebanyak delapan kali. Di dalam al Qur’an terdapat epat surat yang membahas tntang riba. Empat surat tersebut yaitu: al Baqarah, Ali Imron, an nisa, ar Ruum. Tiga  surat pertama merupakan surat Madaniyah, sedangkan ar Ruum adalah surat Makiyah. Terhapusnya riba dalam ekonomi Islam dipaparkan oleh al Qur’an secara bertahap,yaitu QS. Ar Ruum:39, QS. An Nisa:160-161, QS. Ali Imran:130, QS. A; Baqarah:278-279. Mari kita membbahas surat tersebut satu persatu. Dimulaidarisurat ar Ruum.
A.   QS. Ar Ruum : 39
 !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
39.  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Penjelasan:
Disini Allah menrangkan bahwa riba memang menambah harta orang yang mengambilnya. Riba yang diperoleh dari tambahan atas pengembalian pokok pinjaman dan pertukaran barang ribawi dengan nilai yang berbeda benar-benar menambah hata orang yang menganbilnya. Namun tidak menambah pahala di sisi Allah sebagaimana orang bershadakah. Oleh karena itu, Allah langsung membandingkan dengan zakat yang dapat menambah pahala di sisi Allah sekaligus membersihkan harta manusia. Sebagaimana telah diterangkan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadakah ,”yamhaqullahur-riba wa yurbish-shadaqati .” ( QS. Al Baqarah: 276).
Perbandingan antara riba dan zakat menunjukkan bahwa riba terkesan mengambil harta orang lain tanpa ada transaksi penyeimbang, sedangkan zakat memberikan harta kepada orang lai sebagai wujud kepedulian. Keduanya dapat melipatgandakan, riba melipatgandakan harta sedangkan zakat melipatgandakan pahala.
B.   QS. An Nsa : 160-161

5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ
160.  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Penjelasan
          Ayat-ayat tersebut menerangkan bahwa Allah akhirnya mengharamkan makanan yang dulunya dihalalkan bagi mereka. Pengharaman tersebut dilakukan kareana perilaku zalim orang-orang Yahudi kepada sesame manusia. Terebih lagi mereka seringdengan sengaja menghangi manusia dari jalan Allah. Sebagaimana juga telah diterangkan dalam QS. At Taubah:34, bahwa sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bahil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
          Juga disebabkan karena mereka memakan riba dengan terang-terangan. Padahal sudah dijelaskan bahwa perilaku tersebut dilarang. Oleh karena itu, Allah telah menyediakan untuk orang-orang kafir dan berbuat aniaya tersebut siksa yag pedih.
C.   QS. Ali Imran: 130
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
130.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Penjelasan:
Ayat diatasmerupakan penegasan kepada orang-orang yang beriman untuk tidak memakan riba. Terlebih lagi apabila ribatersebut berlipat ganda. Riba yang dimaksud disini adalah riba nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah selamanya hukumnya haram, meskipun tidak berlipat ganda. Sebagaimana telah diterangkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh karena itu Allah memberikan perintah kepada orang-orang beriman supaya bertakwadengan meniggalkan riba tersebut. Dengan begitu mereka yang taat akan mendapatkan keberuntungan.
D.   QS. Al Baqarah: 278-279
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Penjelasan:
Ayat tersebut akan sempurna untuk dijelaskan jika diketahui asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath Thabari meriwayatkan, “Kaum Tsaqif,penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah SAW. Bahwa semua hutang mereka, demikian juga piutang ( tagihan ) mereka yang berdasakan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah, Rasulullah SAW menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Mekah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Bani Amr bin                  Umair bin Auf adalah orang yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dansejak zaman jahiliyah Bani Amr Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba.
               Setelah kedatangan Islam hal seperti itu masih berlanjut. Dan pada suatu ketika ketika Bani Amr menagih hutang kepada bani MUghirah seprti biasanya. Tetapi bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan ribatersebut. Dilaporkanlah masalah tersebut kepada GubernurItab bin Usaid. Menanggapi masalah ini, Gubernur Itab bin Usaidlangsung menulis surat kepada Rasulullah SAW dan turunlah ayat tersebut.Rasulullah AW lantas menulis surat balasan, “ Jika ,ereka ridha atas ketentuan Allah di atas maka itu baik. Tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
          Bedasar asbabun nuzul tersebut, makaAllah memerintahkan kepada seluruh orang yang beriman untuk meninggalkan sisa riba dari setiap piutang. Perintah tersebut akan menunjukkan siapa yang benar-benar orang yang beriman dan bertakwa. Jika benar-benar masih melakukan transaksi riba maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka. Karenaya, tidak bertransaksi lagi dengan riba namun tetap mendapatkan hak kembali ata setiap piutang yakni pokoknya saja. Perintah tersebut merupakan keadilan social supaua tidak ada manusia yang menganiaya dan dianiaya.

3.    Pemecahan Masalah Riba dalam Kehidupan
A.   Zakat
          Pemecahan palng penting bagi golongan terdesak adalah zakat. Karena seseorang tidak lah akan berhutang kepada orang lain, kecuali karena keadaa terpaksa.  Zakat merupakan pendidikan rohani yang heat untuk menaikkan manusia ke tingkat kebersiahn ruhnya , kesucian jiwwa dan hatinya. Allah memberkahi harta orang berzakat. Begitu pula orang yang bersedeekah. Pemiliknya akan memperoleh tambahan, berapapun hartanya itu diambil untuk zakat, karena adaya barakah pada hartanya yang dizakati.
B.   Islam dan kerja
           Islam agama tengah atau moderat mempercayai kerja, memujinya dan mengajak manusia untuk bekerja, sehingga para Rasul dan Nabi pun imakan dari usahanya sendiri. Rasulullah saw. Contohnya, beliau makan dari jerih payah sndiri dengan menggembala kambingIslam menggalakkan bekerja yang halal,sekaligus bertindak fitrah dan tidak membenarkan kita memandang remeh pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sebagian orang sebagai pekerjaaan yang tak berharga. Semua ini merupakan dorongan untuk bekerja, menjauhi pengangguran dan kemalasan, yang pada umumnya dapat mengakibatkan pemerasan terhadap yang lain dan khususnya  riba yang dilakukan oleh orang-orang yang kaya yang biasa bermalas-malasan dan hanya meminjamkan hartanya dengan berbunga. Setiap manusia wajib bekerja apa saja dengan ikhlas dan selanjutnya mudah-mudahan taufiq dari Allah dan dapat mencapai derajat yang tinggi serta terwujud harapannya. Jadi bekerja adalah merupakan perjuangan, kehormatan dan usaha, bahkan ibadah. Sedangkankemalasan merupakan kerugian dan dosa kepada Allah, Rasul-Nya dan masyarakat.
C.   Memerangi suap-menyuap dan pemborosan uang
          Sebagian besar Negara Islam, masyaraktnya sedang diuji dengan maraknya suap-menyuap. Pegawai pemerintah tidak mau bekerja kalau tidak diberi suap. Masyakat dibiarkannya terlantar, kalau meekatidak diberi suap menangani pekerjaan tersebut. Dengan demikian gaji mereka tidak akancukup, karena uang yang mereka dapatkan adalah uang haram. Tidak barakah. Karena itu , seharusnya ada usaha dengan segenap kemampuan yang ada untuk memberantas perilaku ini. Hal ini berlaku pada seluruh masyarakat yang mempraktekan suap-menyuap, riba dan pemborosan. Seharusnya semua hal tersebut diberanas dan hendaklah kita mempelajari agama Allah dan mengamalkannya dengan ikhlas.
D.   Pinjaman manusiawi
          Hal yang paling diserukan leh Islam adalah pinjaman manusiawi dengan arti bahwa orang yang meminjamkan kepada oramg lain dua kali, seolah-olah dia member sedekah sekali. Sesungguhnya langkah ini merupakanpengbdian kepada individu dari masyarakat, sehingga para individu tidak lari ke pinjaman ribawi.
E.   Tata kerja bank
          Masih banyak bank-bank yang berjalan dengan system riba. Karena bank-bank tersebut telah menetapkan bunga tetap yang disodorkan didepan. Hal ini merupakan riba. Dan sebagai alternatifnya adalah bagi hasil. Terdapat produk bagi hasi d bank-bank syariah. Mudharabah misalnya.




BAB III
Penutup

          Riba itu haram. Sekecil apapun riba tetap dihitung haram. Tidak ada barakah yang didapat dari riba. Barakah hanya didapat bila kita keluarkan harta kita untuk dakat dan sedekah. Riba ada 2 macam . Riba nasi’ah dan riba fadl. Al Qur’an telah banyak membahas tentas riba. Terhitung ada $ sura yang menjelaskannya . ada beberapa solusi  untuk mengatasi problema riba di kehidupan. Seperti berzakat, hilangkan suap menyuap dan hidup boros, gigih bekerja, memeperbaiki tata kerja bank.


















Daftar Pustaka


Dr. Abu Sura’I Abdul Hadi MA.1993Bunga Bank Dalam Islam.Al Ikhlas.Surabaya. Indonesia























































































































































2 komentar:

  1. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus
  2. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    EMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
    W / S: +1(585)708-3478

    Ny. Karina SELAMAT DATANG DI PERUSAHAAN KARANG ROLAND KARINA, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1(585)708-3478, tujuan kami adalah memberikan Layanan Profesional yang Unggul.
    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda berada dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp kami hanya di +1(585)708-3478

    BalasHapus