Kata
pengantar
Puji syukur penulis panjatkan
atas kehadirat Allah SWT, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan
beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah
serta inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema “Membahas Tentang Riba” yang sederhana ini.
Maksud dan tujuan dari
penulisan makalah ini tidaklah lain untuk memenuhi salah satu dari sekian
kewajiban mata kuliah Sejarah Peradaban Islam serta merupakan bentuk langsung
tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan.
Pada kesempatan ini, penulis
juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Rahmadi Wibowo, Lc selaku dosen mata kuliah Tafsir
Ayat-Ayat Ekonomi serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah
ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Demikian pengantar yang dapat
penulis sampaikan dimana penulis pun sadar bawasannya penulis hanyalah seorang manusia
yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya
milik Tuhan Azza Wa’jala hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan
senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya penulis hanya bisa
berharap, bahwa dibalik ketidak sempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini
adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi
penulis, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi
Islam Yogyakarta.
Yogyakarta, 27 Mei 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………….......................... 2
DAFTAR ISI
……………………………………………………..... 3
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………….. 4
a. Latar
belakang …………………………………………….. 4
b. Rumusan
masalah …………………………………………. 4
c. Tujuan
penulisan ………………………………………….. 4
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………...... 5
1.
PENGERTIAN RIBA DAN MACAM-MACAMNYA……………… 5
A. Pengertian Riba………………………….................................. 5
B. Macam-Macam Riba……………………………... 5
2. AYAT-AYAT TENTANG RIBA…………………………. 6
A. QS. Ar Ruum:39……………………… ..................... 6
B. QS. An Nisa: 160-161…………………. ....................
7
C. QS. Ali Imran:130 …………......................................................
8
D. QS. Al Baqarah…………………………………………. 8
3.
PEMECAHAN
MASALAH RIBA DALAM KEHIDUPAN................. 9
A. Zakat ……………………… .............................................9
B. Islam dan Kerja Keras………………… .......................9
C. Memerangi Suap-Menyuap dan
Pemborosan Uang ………….10
D. Pinjaman
Manusiawi………………………………………………..10
E. Tata Kerja
Bank…………………………………………………………10…
BAB III
PENUTUP ……………………………………………… 11
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………….. 12
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang
Riba
atau biasa disebut az ziyadah yang artinya tambahan atau kelebihan. Merupakan
sesuatu yang dibenci dalam Islam , karena tindakan ini adalah tindakan yang
dhalim dan kedhaliman diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. Islam
mengharamkan riba. Di dalam al Quran terdapat 4 surat yang membahas tentang
tidak diperbolehkannya riba. Apa itu riba, Mengapa riba dilarang , Apa saja
ayat-ayat yang membahas tentang riba, dan bagaimana mengatasi problema riba dalam kehidupan ? akan dibahas di
dalam makalah yang kami susun ini.
B. Rumusan
masalah
1. Pengertian
riba dan macam-macamnya
2. Apa
saja ayat-ayat yang membahas tentang riba ?
3. Bagaima
cara mengatasi problema riba dalam kehidupan ?
C. Tujuan
penulisan
1. Megetahui
pengertian riba dan macam-macamnya
2. Mengetahui
ayat-ayat yang membahas tentang riba
3. Memberikan
solusi mengatasi riba di dalam kehidupan
BAB
II
Pembahasan
1.
PENGERTIAN RIBA DAN
MACAM-MACAMNYA
A. Pengertian
Riba
Secara
etimologi riba berarti tambahan. Tambahan yang dimaksud adalah tambahan yang
berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam satu
transaksi. Beda halnya dengan dagang.
Perdagangan itu halal. Karena dalam perdagangan terdapat ijab dan qabul serta
kerelaan dua belah pihak. Sehingga apabila di dalam jual beli terdapat
paksaan maka hukumnya tidak sah.
Riba
menurut bahasa berarti tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur
atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan
. Atau bisa juga diartikan suatu penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi
pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Yang dimaksud transaksi pengganti yaitu transaksi bisnis
komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Jika ada
transaksi penyeimbang maka diperbolehkan. Contoh : transaksi sewa, si penyewa
membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmatinya, termasuk
menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
Dalam
riba terkandung 3 unsur, yaitu :
1.
Kelebihan dari pokok pinjaman
2.
Kelebihan pembayaran sebagai
imbalan tempo pembayaran
3.
Jumlah tambahan yang
disyaratkan di dalam transaksi
Maka
setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.
B. Macam-Macam
Riba
Riba
tidak hanya satu macam, tetapi bermacam-macam sesuai dengan sifat dan tujuan
transaksi. Riba itu ada dua macam:
a. Riba
utang piutang
b. Riba
jual beli
Riba utang piutang ada dua: riba qardh dan riba jahiliah.
Ria qardh adalah tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkn terhadap orang
yang berhutang.
Yang dimaksud riba jahiliah adalah utang lebih dari
pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang
ditetapkan.
Riba jual beli juga ada dua yaitu riba fadhl dan riba
nasi’ah. Riba fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau
takaran yang berbeda sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam
jenis barang ribawi. Sedangkan riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya.
2.
AYAT-AYAT YANG MEMBAHAS
TENTANG RIBA
Ciri
khas dari ekonomi Islam adalah konsep anti riba. Konsep anti riba adalah konsep
yang mengharamkan semua jenis riba dalam setiap transaksi, baik di sector riil
maupun sector keuangan. Anti riba merupakan konsep yang diturunkan dari Al
Quran dan As Sunnah. Bahkan Al Qur’an
denagna jelas menggunakan kata riba sebanyak delapan kali. Di dalam al Qur’an
terdapat epat surat yang membahas tntang riba. Empat surat tersebut yaitu: al
Baqarah, Ali Imron, an nisa, ar Ruum. Tiga
surat pertama merupakan surat Madaniyah, sedangkan ar Ruum adalah surat
Makiyah. Terhapusnya riba dalam ekonomi Islam dipaparkan oleh al Qur’an secara
bertahap,yaitu QS. Ar Ruum:39, QS. An Nisa:160-161, QS. Ali Imran:130, QS. A;
Baqarah:278-279. Mari kita membbahas surat tersebut satu persatu.
Dimulaidarisurat ar Ruum.
A. QS.
Ar Ruum : 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# (
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
39. Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Penjelasan:
Disini
Allah menrangkan bahwa riba memang menambah harta orang yang mengambilnya. Riba
yang diperoleh dari tambahan atas pengembalian pokok pinjaman dan pertukaran
barang ribawi dengan nilai yang berbeda benar-benar menambah hata orang yang
menganbilnya. Namun tidak menambah pahala di sisi Allah sebagaimana orang
bershadakah. Oleh karena itu, Allah langsung membandingkan dengan zakat yang
dapat menambah pahala di sisi Allah sekaligus membersihkan harta manusia.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
shadakah ,”yamhaqullahur-riba wa yurbish-shadaqati .” ( QS. Al Baqarah: 276).
Perbandingan
antara riba dan zakat menunjukkan bahwa riba terkesan mengambil harta orang
lain tanpa ada transaksi penyeimbang, sedangkan zakat memberikan harta kepada
orang lai sebagai wujud kepedulian. Keduanya dapat melipatgandakan, riba
melipatgandakan harta sedangkan zakat melipatgandakan pahala.
B. QS.
An Nsa : 160-161
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rß$yd $oYøB§ym öNÍkön=tã BM»t7ÍhsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd|ÁÎ/ur `tã È@Î6y «!$# #ZÏWx. ÇÊÏÉÈ ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4
$tRôtGôãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÊÏÊÈ
160.
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan
Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161.
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah
dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan
yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.
Penjelasan
Ayat-ayat
tersebut menerangkan bahwa Allah
akhirnya mengharamkan makanan yang dulunya dihalalkan bagi mereka. Pengharaman
tersebut dilakukan kareana perilaku zalim orang-orang Yahudi kepada sesame
manusia. Terebih lagi mereka seringdengan sengaja menghangi manusia dari jalan
Allah. Sebagaimana juga telah diterangkan dalam QS. At Taubah:34, bahwa
sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bahil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Juga
disebabkan karena mereka memakan riba dengan terang-terangan. Padahal sudah
dijelaskan bahwa perilaku tersebut dilarang. Oleh karena itu, Allah telah
menyediakan untuk orang-orang kafir dan berbuat aniaya tersebut siksa yag
pedih.
C. QS.
Ali Imran: 130
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB (
(#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
130.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.
Penjelasan:
Ayat
diatasmerupakan penegasan kepada orang-orang yang beriman untuk tidak memakan
riba. Terlebih lagi apabila ribatersebut berlipat ganda. Riba yang dimaksud
disini adalah riba nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah
selamanya hukumnya haram, meskipun tidak berlipat ganda. Sebagaimana telah
diterangkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh
karena itu Allah memberikan perintah kepada orang-orang beriman supaya
bertakwadengan meniggalkan riba tersebut. Dengan begitu mereka yang taat akan
mendapatkan keberuntungan.
D. QS.
Al Baqarah: 278-279
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur (
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.
Penjelasan:
Ayat
tersebut akan sempurna untuk dijelaskan jika diketahui asbabun nuzulnya. Abu
Ja’far Muhammad bin Jarir ath Thabari meriwayatkan, “Kaum Tsaqif,penduduk kota
Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah SAW. Bahwa semua
hutang mereka, demikian juga piutang ( tagihan ) mereka yang berdasakan riba
agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathul Makkah,
Rasulullah SAW menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Mekah yang juga
meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Bani Amr bin Umair
bin Auf adalah orang yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani
Mughirah dansejak zaman jahiliyah Bani Amr Mughirah senantiasa membayarnya
dengan tambahan riba.
Setelah
kedatangan Islam hal seperti itu masih berlanjut. Dan pada suatu ketika ketika
Bani Amr menagih hutang kepada bani MUghirah seprti biasanya. Tetapi bani
Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan ribatersebut.
Dilaporkanlah masalah tersebut kepada GubernurItab bin Usaid. Menanggapi
masalah ini, Gubernur Itab bin Usaidlangsung menulis surat kepada Rasulullah
SAW dan turunlah ayat tersebut.Rasulullah AW lantas menulis surat balasan, “
Jika ,ereka ridha atas ketentuan Allah di atas maka itu baik. Tetapi jika
mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.
Bedasar
asbabun nuzul tersebut, makaAllah memerintahkan kepada seluruh orang yang beriman
untuk meninggalkan sisa riba dari setiap piutang. Perintah tersebut akan
menunjukkan siapa yang benar-benar orang yang beriman dan bertakwa. Jika
benar-benar masih melakukan transaksi riba maka Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi mereka. Karenaya, tidak bertransaksi lagi dengan riba namun tetap
mendapatkan hak kembali ata setiap piutang yakni pokoknya saja. Perintah
tersebut merupakan keadilan social supaua tidak ada manusia yang menganiaya dan
dianiaya.
3.
Pemecahan Masalah Riba dalam
Kehidupan
A. Zakat
Pemecahan
palng penting bagi golongan terdesak adalah zakat. Karena seseorang tidak lah
akan berhutang kepada orang lain, kecuali karena keadaa terpaksa. Zakat merupakan pendidikan rohani yang heat
untuk menaikkan manusia ke tingkat kebersiahn ruhnya , kesucian jiwwa dan
hatinya. Allah memberkahi harta orang berzakat. Begitu pula orang yang
bersedeekah. Pemiliknya akan memperoleh tambahan, berapapun hartanya itu
diambil untuk zakat, karena adaya barakah pada hartanya yang dizakati.
B. Islam
dan kerja
Islam
agama tengah atau moderat mempercayai kerja, memujinya dan mengajak manusia
untuk bekerja, sehingga para Rasul dan Nabi pun imakan dari usahanya sendiri.
Rasulullah saw. Contohnya, beliau makan dari jerih payah sndiri dengan
menggembala kambingIslam menggalakkan bekerja yang halal,sekaligus bertindak
fitrah dan tidak membenarkan kita memandang remeh pekerjaan-pekerjaan yang
dianggap sebagian orang sebagai pekerjaaan yang tak berharga. Semua ini
merupakan dorongan untuk bekerja, menjauhi pengangguran dan kemalasan, yang
pada umumnya dapat mengakibatkan pemerasan terhadap yang lain dan
khususnya riba yang dilakukan oleh
orang-orang yang kaya yang biasa bermalas-malasan dan hanya meminjamkan
hartanya dengan berbunga. Setiap manusia wajib bekerja apa saja dengan ikhlas
dan selanjutnya mudah-mudahan taufiq dari Allah dan dapat mencapai derajat yang
tinggi serta terwujud harapannya. Jadi bekerja adalah merupakan perjuangan,
kehormatan dan usaha, bahkan ibadah. Sedangkankemalasan merupakan kerugian dan
dosa kepada Allah, Rasul-Nya dan masyarakat.
C. Memerangi
suap-menyuap dan pemborosan uang
Sebagian
besar Negara Islam, masyaraktnya sedang diuji dengan maraknya suap-menyuap.
Pegawai pemerintah tidak mau bekerja kalau tidak diberi suap. Masyakat
dibiarkannya terlantar, kalau meekatidak diberi suap menangani pekerjaan
tersebut. Dengan demikian gaji mereka tidak akancukup, karena uang yang mereka
dapatkan adalah uang haram. Tidak barakah. Karena itu , seharusnya ada usaha
dengan segenap kemampuan yang ada untuk memberantas perilaku ini. Hal ini
berlaku pada seluruh masyarakat yang mempraktekan suap-menyuap, riba dan
pemborosan. Seharusnya semua hal tersebut diberanas dan hendaklah kita
mempelajari agama Allah dan mengamalkannya dengan ikhlas.
D. Pinjaman
manusiawi
Hal
yang paling diserukan leh Islam adalah pinjaman manusiawi dengan arti bahwa
orang yang meminjamkan kepada oramg lain dua kali, seolah-olah dia member
sedekah sekali. Sesungguhnya langkah ini merupakanpengbdian kepada individu
dari masyarakat, sehingga para individu tidak lari ke pinjaman ribawi.
E. Tata
kerja bank
Masih
banyak bank-bank yang berjalan dengan system riba. Karena bank-bank tersebut
telah menetapkan bunga tetap yang disodorkan didepan. Hal ini merupakan riba.
Dan sebagai alternatifnya adalah bagi hasil. Terdapat produk bagi hasi d
bank-bank syariah. Mudharabah misalnya.
BAB III
Penutup
Riba
itu haram. Sekecil apapun riba tetap dihitung haram. Tidak ada barakah yang
didapat dari riba. Barakah hanya didapat bila kita keluarkan harta kita untuk
dakat dan sedekah. Riba ada 2 macam . Riba nasi’ah dan riba fadl. Al Qur’an
telah banyak membahas tentas riba. Terhitung ada $ sura yang menjelaskannya .
ada beberapa solusi untuk mengatasi
problema riba di kehidupan. Seperti berzakat, hilangkan suap menyuap dan hidup
boros, gigih bekerja, memeperbaiki tata kerja bank.
Daftar Pustaka
Dr. Abu Sura’I Abdul Hadi MA.1993Bunga Bank Dalam Islam.Al
Ikhlas.Surabaya. Indonesia
LOI THERESA
BalasHapusPada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar
negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.
REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai
daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta
✔. Senarai hitam boleh dikenakan
✔. NO CHECK CREDIT
Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan
✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a
filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.
Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel
: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403
Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam sejahtera,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman Theresa 📩
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
BalasHapusEMAIL: karinarolandloancompany@gmail.com
W / S: +1(585)708-3478
Ny. Karina SELAMAT DATANG DI PERUSAHAAN KARANG ROLAND KARINA, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1(585)708-3478, tujuan kami adalah memberikan Layanan Profesional yang Unggul.
Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda berada dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik
Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.
Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp kami hanya di +1(585)708-3478