Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

Penerapan Dan Pengembangan Akad Wadiah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebelum pemakalah mengungkapkan lebih jauh tentang apa isi makalah kali ini yaitu tentang Wadi’ah, ada baiknya pemakalah mengupas sedikit tentang sejarah berdirinya perbankan syari`ah sebagai tempatnya Wadi`ah, sarana ummat islam dalam penginvestasian dananya sekaligus tempat penyimpanan dengan alasan keamanan.
           
Bank Syari’ah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk koperasi.
            Upaya awal penerapan sistem profit dan los sharing (dalam perbankan syari1ah) adalah yang pertama di Pakistan pada awal bulan Juli tahun 1979.  Tahun 1979-1980 Pakistan mensosialisasikan skema pinjam tanpa bunga kepada Petani dan Nelayan.  Tahun 1981 mulai beroperasi 7000 cabang Bank Komersial Nasional dengan menggunakan sistem syari`ah, dan pada awal tahun 1985 seluruh Perbankan konvensional Pakistan di konversi dengan peraturan baru yaitu Sistem Perbankan Syari`ah.
            Di Asia Tenggara sistem perbankan Syari`ah dipelopori oleh Malaysia dengan BIMB (Bank Islam Malaysia Berhad), berdiri tahun 1983 dan akhir tahun 1999 BIMB memiliki +-70 cabang di Malaysia.
            Bulan Mei 1974 Negara-negara Islam dan negara OKI  kembali mengadakan pertemuan tentang Bank Pembangunan Islam atau Islamic Depelopment dan telah-sampai pada penetapan AD/ARTnya, akhirnya di Jeddah 1975 oleh sidang Mentri Keuangan OKI menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islamic (Islamic Developmen Bank (IDB) dengan anggota, semua anggota OKI dengan modal awal Rp 2 Miliar Dinar Islam.
            Perkembangan Bank Syari`ah di negara Arab dan di Malaysia sangat berpengaruh ke Indonesia.  Awal periode1980-an, mulailah dilakukan diskusi oleh tokoh-tokoh seperti : Karnaen, A. Perwataadmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis dan dilakukan uji coba dalam bentuk bank dengan mendirikan Baitut Tamwil Salman di Bandung dan bentuk koperasi didirikan koperasi Ridho Gusti di Jakarta.
            Tahun 1990 diadakan pembahasan lebih khusus tentang bank syari`ah oleh MUI di Cisarua Bogor Jawa Barat dan dilanjutkan pada Munas Mui ke IV di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22 – 25 Agustus 1990 dengan hasil membentuk tim untuk mendirikan Bank Islam Indonesia. Tanggal 1 November 1991 ditanda tanganilah akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia dengan saham 84 miliar rupiah.  1 Mei 1991 Bank Muamalat Indonesia beroperasi setelah Presiden menambah saham Bank  Muamalat Indonesia menjadi Rp 106 126 382 000,00 diwaktu acara silaturrahmi tanggal 3 November 1991 di Bogor.  Semenjak beroperasinya hingga September 1999 BMI telah memiliki 45
outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makasar.  Bank Syari`ah Mandiri (BSM) adalah bank milik pemerintah yang pertama kali menerapkan landasan operasionalnya dengan landasan syari`ah.  Itu dilakukan setelah bergulirnya masa reformasi dan telah dikeluarkannya UU.No. 10 Thn 1998 tentang landasan hukum dan jenis usaha.  Ada beberapa jenis prodak bank syari`h pada waktu itu yang disosialisasikan namun yang paling menonjol adalah Wadi`ah dan Mudharobah.  Jadi yang akan dibahas pemakalah pada makalah ini adalah Wadi`ah.









BAB II.
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Wadiah
            Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titipan.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah.Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama Fiqih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila si penerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut Tawkil atau hanya sekedar menitip.
            Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip mengkehendaki.                                                                                                                       Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
B.     Pembagian Wadiah
a.      Wadiah Yad Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor diluar batas kemampuannya.
b.      Wadiah Yad Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.

C.    Aplikasi Dalam Perbankan
a.      Aplikasi Wadiah Yad Amanah
Dalam perbankan syariah wadiah yad amanah di aplikasikan untuk penitipan barang-barang berharga dan membebankan fee atas penitipan barang tersebut. Adapun beberapa barang yang bisa dititipkan antara lain:
  1. Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
  2. Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
3.      Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)

b.      Aplikasi Wadiah Yad Dhamanah
Dalam perbankan syariah akad wadiah yad dhamanah di aplikasikan kedalam dua jenis produk, yaitu:
1.      Giro
Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan[1]. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.[2]


a.      Giro Wadiah
Yang dimaksud dengan giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasar akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro. Bank syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memeberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan dan memenfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun demikian, bank syariah diperkenankan memberikan insensif berupa bonusndengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa giro wadiah mempunyai beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.      Bersifat titipan,
2.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call), dan
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank.

2.      Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu[3]. Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasar prinsip-prinsip syariah.Berdasarkan Fatwa DSN No: 02//DSN-MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah
a.      Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasar akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiapsaat jika pemiliknya menghendaki, berkaitan dengan produk tabungan wadiah, bank syariah menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Dalam hal ini, setiap nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan dan memanfaatkan dana atau barang tersebut, sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebutnserta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menhendaki, di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Mengingat wadiah yad dhamanah ini mempunyai implikasi hukum sama dengan qardh, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberi bonus kepada pemilik harta titipan sela tidak disyaratkan di muka. Dengan kata lain, pemberian bonusnmerupakan kebijakan bank syariah semata dan bersifat sukarela.
Dari pembahasan di atas dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum dari tabungan wadiah tersebut sebagai berikut:
1.      Bersifat simpanan,
2.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan,
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank.

D.    Gambar Skema Wadiah
a.    Wadiah Yad Amanah

b.    Wadiah Yad Dhamanah








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil uraian pemakalah ini pembaca diharapkan dapat mengerti dan memahami apa itu bank syari`ah, bagaimana proses pelaksanaannya, produk apa saja yang ditawarkannya dan yang paling terpenting bahwasanya kehadiran perbankan syariah adalah untuk membersihkan penyimpanan maupun penginvestasian dana masyarakat sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga kita dapatkan apa yang telah Allah janjikan kelak diyaumil akhir dan terlepas dari azab siksa kubur dan api neraka nauzubillahi minzalik.
            Memang kita sadari dalam prakteknya sehari-hari ditengah-tengah masyarakat kita yang selama ini terbiasa dengan yang namanya royalti sehingga dalam penyimpanan dan penginvestasian selalu memandang besar kecilnya suku bunga suatu Bank tanpa memperhatikan kemaslahatannya terhadap diri dan keluarganya.  Namun bagi kita yang mempunyai jiwa mujahid dan mujahidah tidak perlu berkecil hati terus berusaha dan berusaha membertikan penerangan dan pengertian bagi saudara-saudara kita yang belum mengerti dan paham setidak-tidaknya kita telah memulainya dari diri kita masing-masing.Amin.  







DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Karim, Adiwarman A, Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan edisi 3, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006
Himpunan Fatwa DSN-MUI




[1] UU Republik Indonesia No. 10 Thn 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan.
[2] Kumpulan Fatwa DSN-MUI
[3] UU Republik Indonesia No. 10 Thn 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan.

0 komentar:

Posting Komentar