BAB I
PENDAHULUAN
Sejalan dengan perkembangan
perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat dewasa ini, penggunaan
alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek, Bilyet Giro,
Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uangkartal
dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia.
Kecenderungan para pelaku ekonomi
dalam melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang
tersimpan di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir
(setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan oleh adanya
beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral
dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan
keamanan.
Penyelenggaraan kliring antar
bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya
memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring)
dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Di tempat yang lain, pengiriman
uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak
digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui
surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam
negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing
maupun dalam bentuk rupiah.
Transfer merupakan jasa
pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda.
Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke
Luar Negri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan
nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar
kecilnya biaya pengiriman.
Permasalahan yang terakhir yaitu
tentang sistem Real-Time Gross Settlement (RTGS). Selama beberapa
tahun belakangan ini hampir semua negara-negara maju yang tergabung
dalam G -10 countries telah menerapkan sistem Real-Time Gross
Settlement (RTGS) untuk transaksi transfer antar bank. Penerapan
sistem BI-RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000
dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Kehadiran sistem BI-RTGS di Indonesia dinilai sangat penting mengingat
transaksi pembayaran bernilai besar (High Value Payment System –
HVPS) yang memiliki potensi terjadinya risiko sistemik sebelum adanya
sistem BI-RTGS, menempati bagian mayoritas (hampir 2/3) dari seluruh
transaksi pembayaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KLIRING
1.
Pengertian Kliring
Dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun
1999, bahwa Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil
perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.[1]
Dalam redaksi yang lain,
pengertian kliring ialah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan
oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Hal ini termasuk dalam tugas bank Indonesia dalam pembinaan perbankan di
Indonesia guna memperluas, memperlancar serta mengatur lalu lintas pembayaran
giral antarbank yaitu kegiatan bayar-membayar dengan warkat bank yang
diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasabah bank yang
telah ditetapkan.[2]
Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan
sistem pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar
bank adalah:
a)
Bagi
masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer
of value) efektif dan efisien dan aman.
b)
Bagi
bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee
based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana
pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
c)
Bagi
Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di
masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan
kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.[3]
2.
Penyelenggaraan Kliring
Ketentuan khusus bagi bank pelaksana kliring sebagai berikut:
v Berkewajiban untuk
melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku
v Menyampaikan
laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan
laporang mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan
v Untuk mempermudah bank
penyelenggara kliring dalam penyedian uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil
kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening bank tersebut pada bank
Indonesia.
Sedangkan
Syarat-syarat bank untuk dapat menyelenggarakan kliring lokal antara lain:
a)
Kemampuan Administrasi
b)
Tenaga Pimpinan danPelaksanaan
c)
Ruang Kantor
d)
Peralatan Komunikasi
e)
Ditunjuk oleh BI
Peserta kliring adalah bank-bank
umum untuk pemerintah atau swasta yang berada di wilayah kliring tertentu yang
dikoordinator oleh bank Indonesia atau bank yang telah ditunjuk. Wakil Peserta
kliring ditunjuk oleh bank peserta sekurang-kurangnya dua orang wakil tetap
pada lembaga kliring.
Wakil golongan “A” berwenang
untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima tanda terima dan
menandatanganin daftar rekafitulasi. Neraca dan Bilyet saldo kliring.Wakil
golongan “B” berwenang sama dengan golongan A serta mengubah dan menambah serta
menandatangani surat penolakan kliring.
Pada dasarnya kegiatan ini
bertujuan untuk Memperlancar lalu lintas pembayaran giral, Pelayanan terhadap
nasabah, dan Perhitungan / penyelesaian utang piutang diharapkan menjadi lebih
mudah cepat dan aman juga efisien
3.
Jenis Transaksi Kliring
Ø Setoran Kliring; yaitu
Warkat Bank lain yang disetorkan kerekening nasabah.
Ø Tarikan KLiring; yaitu
Warkat yang ditagihkan penarik dari Bank lain kepada rekening tertarik.
Ø Kiriman Uang Masuk;
Pemindahan dana dari Bank lain.
Ø Kiriman Uang Keluar;
yaitu Pemindahan dana ke Bank kain.
Ø Tolakan Keluar; yaitu
Warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya atau tidak memenuhi syarat
baku. (saldo,tanggal,tanda tangan,pengisian dll)
Ø Tolakan Masuk; yaitu
Warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
4.
Jenis Proses Kliring :[4]
a)
Sistem Manual
Sistem manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilihan warkat
dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses sistem manual,
perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta
kliring.
b)
Sistem Semi Otomasi
Yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan
dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan
pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
c)
Sistem otomasi
Yaitu penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo kliring dan
pemilahan warkat dilakukan penyelenggara secara otomasi. Pada proses sistem
otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh
peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
d) sistem
kliring nasional
sistem kliring nasional bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah
sistem kliring bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit
yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.[5]
5.
Warkat – Warkat Kliring
Warkat adalah alat lalu lintas
pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Sesuai SEBI No.
14/8/UPBB tgl.10 September 1981 yang terdiri dari:
a)
Cek
b)
Bilyet Giro
c)
Surat Bukti Penerimaan Transfer
d) Wesel
Bank untuk Transfer
e)
Nota Debet
f)
Nota Kredit
Yang dinyatakan dalam uang rupiah
dan bernilai nominal penuh, serta telah jatuh tempo pada waktu di kliringkan.
Warkat yang tidak tersebut diatas
hanya dapat diperhitungkan sebagai lampiran nota debet/kredit yang dikeluarkan
oleh peserta yang bersangkutan.Surat -surat berharga dalam kliring misalnya:cek,
wesel, bilyet giro, nota kredit dan surat lainnya yang kesemuanya dinyatakan
dalam uang rupiah dan menurut pimpinan kliring dapat diperhitungkan melalui
kliring.
Warkat-Warkat yang dapat di
kliringkan adalah :
a)
Cek
b)
Bilyet Giro
c)
Wesel Bank
d) LLG
e)
Surat Bukti Transfer
f)
Sertifikat Deposito[6]
B.
TRANSFER
1.
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Pengiriman uang dibagi menjadi
dua yaitu :
·
Pengiriman uang keluar (transfer keluar)
·
Pengiriman uang masuk (transfer masuk
2.
Jenis Transfer
A.
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat. Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
(transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara
tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer).
Keuntungan bagi bank yang
melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan
dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan
pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman oleh bank dilakukan
dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di
kota tertentu.dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang
pemberi amanat dan pembayar transfer.
Contoh : Seorang nasabah Bank XYZ
Cabang Jakarta Tn. Sadino hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya
nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn.
Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp
15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk
seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan
membukukan :
D : Giro rekening Tn. Sadino
…………………. Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-
@ Pembatalan Transfer keluar
K : Pendapatan komisi Transfer………………… Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………..Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………Rp 10.000.000,-
@ Pembatalan Transfer keluar
Pembatalan transfer keluar hanya
bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama
uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment”
kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh
bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar
bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.
Contoh : Tn. Mujahid yang telah
memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk
mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp
2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia
dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil
pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini,
bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D : KAS………………………………Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………...Rp 15.000,-
Setelah bank ABC-Jakarta menerima
konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada
beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan
sebagai berikut :
D : RAK Cabang Bandung……………Rp
1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Tn. Mujahid………Rp 1.000.000,-
B. Transfer Masuk
K : Tabungan-rekening Tn. Mujahid………Rp 1.000.000,-
B. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi
amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Selain transfer keluar juga ada
transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk
ditujukan kepada bukan nasabah bnak pembayar, hasail transfer akan ditampung
dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap
outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh : Bank ABC cabang Bandung
menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,-
unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Mujahid, pada saat menerima transfer
masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang
Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Tn. Mujahid……………..…….Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Tn. Mujahid……………..…….Rp 8.000.000,-
Pada saat orang yang menerima
transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang
Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat
dibayar……………Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………...Rp 8.000.000,-
Transfer masuk dikenakan lagi
komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada
saatmemberikan amanat transfer.
Keuntungan yang diharapakan
adalah dari lamanya dana yang mengendap : yaitu selisih waktu antara penerima
perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
@
Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya transfer keluar,
transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.
Jika terjadi pembatalan, pertama
– tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
Contoh : Bank Abang Ijo-
Yogyakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang
beneficiary yang bukan nasabah bank Abang Ijo, kemudian advis pembatalan dari cabang
pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Abang Ijo-Yogyakarta akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat
dibayar………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………………..Rp 500.000,-
Khusus transfer masuk kepada
nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak
dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit
rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan.
Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan
yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.
C. “SISTEM
BANK INDONESIA-REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
1.
Pengertian BI-RTGS
“Sistem Bank Indonesia-Real Time
Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem
transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”.
Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement)
pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross
settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening
peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah
pembayaran dan penerimaan pembayaran.[7]
Dengan sistem BI-RTGS, peserta
pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi
pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC)
di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil,
transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta
penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo
peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan
untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta BI-RTGS harus
meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia cukup sebelum
peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta BI-RTGS lainnya
2.
Tujuan BI-RTGS
Ø Menyediakan sarana
transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
Ø Kepastian settlement
dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
Ø Menyediakan informasi
rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
Ø Meningkatkan disiplin
dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
Ø Mengurangi
risiko-risiko settlement.[8]
3.
Manfaat BI-RTGS
ü Pengiriman transfer
dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
ü Pengiriman transfer
dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari
yang sama.[9]
4.
Mekanisme Settlement
Mekanisme penyelesaian transaksi
antar bank saat ini terdapat dua mekanisme yaitu melalui sistem kliring dan
BI_RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement yaitu proses
penyelsaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir
priode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan
hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan
disettle untuk masing-masing rekening bank.. BI-RTGS menggunakan sistem gross
settlement yaitu setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Dalam transaksi tersebut antara
sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah
nominal yang kurang dari Rp.100.000.000 maka transaksi tersebut melelui
sistem kliring, untuk transaksi yang lebih dari Rp.100.000.000 maka melalui
sistem BI-RTGS.[10]
Dalam sistem kliring terdapat
risiko pada akhir hari bahwa suatu bank akan mengalami kekalahan kliring dalam
jumlah yang cukup besar karena sebelum diimplementasikannya sistem BI-RTGS
seluruh transaksi antar bank baik yang bersifat retail transactions maupun
large value transactions dilaksanakan melalui kliring. Apabila jumlah
kekalahan kliring ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo
bank tersebut di Bank Indonesia akan menjadi negatif (overdraft) yang pada
gilirannya nanti akan menyulitkan Bank Indonesia apabila bank tersebut tidak
mampu menutup overdraft keesokan harinya.[11]
5.
Peserta BI-RTGS
Peserta sistem BI-RTGS adalah
seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak
langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi
dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung
tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan
melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status peserta BI-RTGS :
a)
Peserta aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim
keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS
Terminal.
b)
Peserta ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima
transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak
dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening
tidak mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari
pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
c)
Peserta dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim
transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas
enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang
berwenang dalam pengawasan peserta.
d)
Peserta ditutup
Peserta yang tidak dapat
melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari
pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan
izin usaha Bank.
6.
Resiko-Resiko Sistem Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko
dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini
belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta
dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara umum terdapat dua jenis
risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas.
Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada
saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains
atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang
lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara
keseluruhan (principal risk).
Sedangkan risiko likuiditas
adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada
saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan
dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada
gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena
harus mencari dari money market dengan cepat.
Selaku Bank penyelenggara,
Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk mengantisipasi adanya
resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga harus konsen terhadap
Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas pembayaran. Systemic risk
adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang
jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan
likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi
kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu
kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai akhir yang diharapkan
dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu
a)
Dengan
adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya
kemampuan melakukan transfer secara real time diharapakan mampu
mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi dilaksanakan apibila
jumlah saldo mencukupi.
b)
Dengan
adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan
tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini
sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
c)
Dengan
implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini
dapat dikurangi dengan tiga cara:
I.
Pertama,
penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi
kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup
kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya.
II.
Kedua,
sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang
dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement.
III.
Ketiga,
karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka
waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal
ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan
likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming
transfer dari peserta lain.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, ( Gramedia
Pustaka Utama, 2002), hlm. 190
[4]
Dikutip dari http://soma28.wordpress.com/ diakses pada
hari Rabu tanggal 11 Oktober 2011 pukul 22.36
[6]
Dikutip dari http://ivancybercry.blogspot.com/p/makalah.html diakses pada hari
Rabu tanggal 11 Oktober 2011 pukul 22.36
[7]
Data dari Bank Indonesia, Biro Pengembangan Jasa Sistem Pembayaran Nasional
2006, Tentang Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI – GTRS)
[11]
Data dari Bank Indonesia, Biro Pengembangan Jasa Sistem Pembayaran Nasional
2006, Tentang Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI – GTRS)
Mantul materi nya, moga2 manfaat ...
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.