BAB 1
TEORI PERTUKARAN DAN
TEORI PERCAMPURAN
Pendahuluan
Berdasarkan
tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi
kedalam dua kelompok besar, yaitu;
I.
Natural certainty contracts
II.
Natural Uncertainty contracts.
Natural certainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis
yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati
oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini
secara “sunatullah” (by their nature)
menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya (baik barang maupun
jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price),
dan waktu penyerahannya (time of dilavery).
Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli,
upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
Dalam kontrak jenis ini,
pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap tetap
berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak
ada resiko pertanggungan bersama. Jika tidak ada percampuran asset si A dengan
si B. yang ada misalnya, adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai
gantinya si B menyerahkan uang kepada si A. Disini barang ditukarkan dengan
uang, sehingga terjadilah kontrak
jual-beli. Kontrak-kontrak natural
certainly ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama
teori pertukaran.
Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah
kontrak/ akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam
kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini
secara “sunnatullah” (by their nature)
tidak menawarkan return yang tetap
dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and
predeter- mined.
Dalam kontrak jenis ini,
pihak-pihak yang saling berinvestasi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung
resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama. Natural uncertainly
contracts ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama
teori percampuran (the theory of venture).
A.
TEORI PERTUKARAN
Teori
pertukaran terdiri dari dua pilar, yaitu :
I.
Objek
pertukaran, dan
II.
Waktu
pertukaran
I.
Objek Pertukaran
Fiqih
membedakan dua jenis objek pertukaran, yaitu :
-
‘Ayn (real
asset) berupa barang dan jasa
-
Dayn (financial
asset) berupa uang dan surat berharga
II.
Waktu pertukaran
Fiqih
membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
-
Daqdan (Immediate
delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
-
Ghairu naqdan (Deferred delivery) yang berarti penyerahan kemudian
Dari segi
objek pertukaran, dapat diidenfikasi tiga jenis pertukarn, yaitu:
1. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan
real asset (‘ayn)
2. Pertukaran real asset (‘ayn) dengan
financial asset (‘dayn)
3. Pertukaran financial asset (dayn)
dengan financial asset (dayn)
Ganbar 10. Dua
Pilar dalam teori pertukaran
1. Pertukaran ‘Ayn dengan ‘Ayn
a. Lain jenis
Dalam
pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbea (misalnya
upah tenaga kerja yang dibayar dengan sejumlah beras) maka tidak ada masalah
(dibolehkan).
b. Sejenis
Namun bila
jenisnya sama, fiqih membedakan antara real
asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya.
Satu-satunya yang membolehkan
pertukaran antara yang sejenis dan dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan
mutunya adalah:
1)
Sewa-an bi sawa-in (sama jumlahnya)
2)
Mistan bi mistlin (sama mutunya)
3)
Yadan bi yadin (sama waktu penyerahannya
Gambar 11. ‘Ayn
bi Dayn
Pertukaran ‘Ayn dengan Dayn
Dalam
pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn itu
disebut jual beli (al-bai’).
Sedangkan bila ‘ayn-nya adalah jasa,
maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa/ upah mengupah (al-ijarah).
Dari segi metode pembayarannya
Islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan
atau secara tangguh bayar (deferred
payment, bai’muajjal), atau secara tangguh serah (defferent delivery, bai’salam). Bay
Muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal)
atau secara cicilan (taqsith). Jual
beli tangguh dapat dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayarannya lunas
sekaligus dimuka (bai’salam); kedua,
pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang
diserahkan (bai’istishna’).
Gambar 12. Ayn
bi Dayn
Dalam
praktik perbankan syariah, akad murabahah
lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan oleh anak kecil atau
orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntungan yang dilakuakn
bank terlalu rumit untuk dipahami oleh masyarakat awam.
Ijarah bila
diterapkan untuk mendapatkan manfaat disebut sewa menyewa sedangkan bila
diterapkan diterpakan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah mengupah. Ijarah dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayannya tergantung pada
kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success
fee), dan ijarah yang pembayannya
tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa).
Dalam
praktik perbankan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah
menyewa ruko, misalnya, yang mengharuskan nasabah membayar sewanya secara lump-sum di muka untuk peride 3 tahun.
Dalam
perkembangan terakhir, muncul pula kebutuhan nasabah yang menyewa untuk
memiliki barang yang disewanya diakhir periode sewa. Kebutuhan ini dipenuhi
dengan akad Ijarah muntahia bi tamlik.
Bagi bank, akad ini merupakan berkah karena memberikan flaksibilitas harga sewa
bulanan; suatu hal yang tidak mungkin dilakukan dalam akad murabahah. Akad ini juga membuka peluang bagi bank untuk
memperpanjang waktu dengan melakukan akad sewa baru, bial diakhir periode sewa
pertama nasabah belum mampu untuk melakukan pembelian barang tersebut.
2. Pertukaran Dayn dengan Dayn
Dalam
pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (untuk
selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat
dari emas atau perak, bahkan uang tidak lagi dikaitkan nilainya dengan emas
atau perak. Sehingga uang saat ini uang kartal yang terdiri uanga kertas dan
uang logam.
Gambar 13. Dayn
bi Dayn
Yang
membedakan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar
resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai
alat bayar. Sedangkan akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang
mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang
dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dan pertukaran yang tidak
sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in(same quantity), dan yadan bi
yadin (same time of delivery).Misalnya
perukaran satu lembar uang pecahaan Rp.100.000 dengan 10 lembar uang pecahaan
Rp.10.000, harus dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.
Pertukaran uang yang tidak
sejenis hanya di perbolehkan bila memenuhi syarat: yadan bi yadin (same time of
delivery). Pertukaran uang yang
sejenis disebut sharf (many changer).
Misalnya USD 1000 dengan Rp 10.000.000, harus dilakukan penyerahaannya pada
saat yang sama. Inilah yang menjadi sebab pelarangan transaksi forward dan transaksi swap dalam pertukaran valuta asing.
Sedangkan transaksi spot dibolehkan,baik yang dilakukan di counter maupun yang dilakukan antar dua bank di dua lokasi yang
berjauhan.Settlement period selama
dua hari dipandang sebagai suatu mekanisme teknis yang tidak dapat dihindarkan
karena lokasi yang berjauhan.Perkembangan terakhir, Dewam Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) membolehkan forward agreement (janji, wa’ad)
namun tetap tidak membolehkan forward transaction (transaksi,akad). Hal ini untuk mencegah terjadinya
forward buying yang dihedging dengan
melakukan forward selling, yang
selanjutnya akan diikuti dengan forward
buying – forward selling berikutnya.Selain bertentangan dengan hadis “la tabi’ ma laisa ’indak” (jangan jual
sesuatu yang belum dimiliki), pelarangan ini juga dimaksud untuk mencegah
terjadinya bubbl growth pada sektor
vinansial , dan mencegah terjadinya domino
effect bila terjadi default pada salah satu mata rantai para pihak yang
terlibat dalam transaksi forward buying –
forward selling tersebut.
Jual beli surat berharga pada
dasarnya tidak diperbolehkan.Namun bila surat berharga dilihat lebih rinci,
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang merupakan representasi ‘ayn, dan surat berharga yang bukan
merupakan representasi’ayn. Secara umum dapat dikatakan bahwa hanya surat
berharga yang merupakan representasi’ayn
saja yang dapat diperjual-belikan.
Secara
terinci,jual beli surat berharga (bai’al
dayn bi al dayn) dapat dibedakan menjadi:
- Penjualan kepada si pengutang (bai’al dayn lil madin, sale of debt to
the debtor), yang dapat dibedakan lagi menjadi:
Hutang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).Bagi mashab Hanbali
dan Zahiri, transaksi ini boleh.
Hutang yang tidak pasti
pembayarannya (unconfirmed,ghairu
mustaqir).Transaksi ini terlarang.
- Penjualan kepada pihak ketiga (bai’ al dayn lil ghairu madin, sale of
debt to third party) yang dapat dibedakan lagi menjadi empat pendapat:
Kebanyakan ulama mazhab Hanafi dan
Syafi’I, beberapa ulama Hanbali dan Zahiri secara tegas tidak membolehkan hal
ini.
Ibnu Taimiyah membolehkannya bila
utangnya adalah utang yang pasti pembayarannya (confirmed, mustaqir).
Imam Suraji, Subki, dan Nawawi
membolehkanya dengan tiga syarat.
Imam Anas bin Malik dan Zurqoni
membolehkannya dengan delapan syarat.
Gambar 14.
Bai’al-Dayn bi al-Dayn
Skema-skema
pertukaran dapat diringkas menjadi matriks pertukaran sebagai berikut.
Tabel 3.
Matriks Pertukaran
Time
Object
|
Now for
now
|
Now for
deferred
|
Deferred
For deferred
|
‘Ayn for Ayn
‘Ayn for Dayn
Dayn for Dayn
|
ü
ü
×
Kecuali sharf
|
ü
ü
×
|
×
×
×
|
Matrik
diatas memberikan panduan yang komprehensif bagi kita untuk dapat menentukan halal-haramnya
suatu transaksi pertukaran. Semua transaksi pertukaran tangguh serah (deferred for deferred) diharamkan (kolom
paling paling kanan dari matriks). Demikian pula dengan semua pertukaran dayn dengan dayn diharamkan (baris paling bawah dari matriks), dengan satu
perkecualian yakni sharf (pertukaran
mata uang yang berbeda). Selain itu dua hal di atas, semua transaksi pertukaran
diperbolehkan.
B.
TEORI PERCAMPURAN
Teori
percampuran terdiri dari dua pilar pula, yaitu:
I.
Objek
percampuran; dan
II.
Waktu
percampuran.
I.
Objek percampuran
Sebagaimana
dalam teori pertukaran , fiqih juga membedakan dua jenis objek percampuran,
yaitu:
‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
Dayn (financial asset) berupa uang dan surat
berharga.
II.
Waktu percampuran
Dari segi
waktunya, sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga membedakan dua waktu
percampuran, yaitu:
Naqdan (Immediate delivery) yakni penyerahaan
saat itu juga.
Ghairu naqdan (Deferred delivery) yakni penyerahaan
kemudian.
Selanjutnya,
dari segi objek percampurannya dapat diidentifikasi tiga jenis percampuran,
yaitu:
1. Percampuran real asset (‘ayn) dengan real asset (‘ayn)
2. Percampuran real asset (‘ayn) dengan financial asset (dayn)
3. Percampuran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)
Gambar di
bawah ini memberikan ikhtisar mengenai pembagian teori percampuran dan teori
pertukaran dilihat dari objeknya dan juga waktunya.Pada dasarnya, pembagian
objek dan waktu dalam teori percampuran sama dengan teori pertukaran.
Gambar 15. Teori
Pertukaran & Teori Percampuran
Dari segi
waktunya, baik dalam teori percampuran maupun pertukaran, dapat dibedakan
menjadi dua: immediate delivery (naqdan, penyerahaan saat itu juga), dan deffered delivery (muajjal, penyerahaan kemudian). Sementara itu, dari segi objeknya,
dalam teori ini dapat dibedakan menjadi dua pula: ‘ayn (real asset, barang
dan jasa) dan dayn (financial asset, uang dan non-uang).
1. Percampuran ‘Ayn dengan ‘Ayn
Percampuran
antara ‘ayn dengan ‘ayn dapat terjadi, misalnya pada kasus
di mana ada seorang tukang kayu bekerja sama dengan tukang batu untuk membangun
sebuah rumah. Baik tukang kayu maupun tukang batu, keduanya sama-sama
menyumbangkan tenaga dan keahliannya (jasa) dan mencampurkan jasa mereka berdua
untuk membuat usaha bersama, yakni membangun rumah. Dalam kasus ini, yang
dicampurkan adalah ‘ayn dengan ‘ayn. Tukang kayu menyumbangkan
keahlian perkayuannya (jasa, ‘ayn),
dan tukang batu menumbangkan keahlian membangunnya (jasa, ‘ayn). Bentuk percampuran seperti ini disebut syirkah ‘abdan.
2.
Percampuran ‘Ayn dengan Sayn
Percampuran
antara ‘ayn (real asset) dengan dyn (financial asset) dapat mengambil beberapa
bentuk, di antaranya sebagai berikut.
a. Syirkah Mudharabah
Dalam kasus
ini, uang (financial asset)
dicampurkan dengan jasa/keahlian (real
asset). Hal ini ketika ada seorang pemilik modal (A) yang bertindak sebagai
penyandang dana, memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai sebagai modal
usaha kepada seseorang yang memiliki kecakapan untuk berbisnis (B). di sini ,
Amemberikan dayn (uang, financial asset),
sementara B memberikan ‘ayn (jasa/keahlian, real asset).
b. Syirkah wujuh
Dalam syirkah wujuh juga terjadi percampuran
antara ‘ayn dengan dayn. Dalam bentuk syirkah seperti ini,
seorang penyandang dana (A) memberikan sejumlah dana tertentu untuk dipakai
sebagai modal usaha, dan B menyumbangkan reputasi/nama baiknya.
3. Percampuran Ayn dengan Dayn
Percampuran
antara dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa bentuk
pula. Bila terjadi percampuran antara uang dengan uang dalam jumlah yang sama
(Rp X dengan Rp X), hal ini disebut
syirkah mufawadhah. Namun jumlah uang yang dicampurkan berbeda (Rp X dengan
Rp Y), hal ini disebut syirkah ‘inan.
Percampuran dayn dengan dayn dapat juga berupa kombinasi
antarsurat berharga, misalkan saham PT X digabungkan dengan PT Y, dan
lain-lain.
Sebagaimana
dalam teori pertukaran, maka dalam teori pencampuran kita juga dapat membuat
ringkasan yang dapat membantu kita menentukan halal-haramnya
transaksi-transaksi pencampuran. Ringkasan tersebut diberikan dalam Matrik
Pencampuran berikut.
Tabel 4.
Matriks Percampuran
Time
Objek
|
Now for
now
|
Now for
deferred
|
Deferred
For deferred
|
‘Ayn + Ayn
‘Ayn + Dayn
Dayn + Dayn
|
ü
ü
ü
|
×
×
×
|
×
×
×
|
Matrik
diatas memberikan panduan yang komprehensif bagi kita untuk dapat menentukan
halal-haramnya suatu transaksi percampuran. Semua transaksi percampuran tangguh
serah (deferred for deferred dan now for deffered) diharamkan (dua kolom
paling kanan dari matriks). Yang diperbolehkan hanyalah percampuran yang dilaksanakan
secara tunai/naqdan (now for now). Percampuran yang halal ini
dapat dilihat pada kolom kedua pada matrik diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.
Karim. 2004. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Al-Qur’anul
Karim
0 komentar:
Posting Komentar