Pages

http://ariefmuliadi30.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 16 April 2013

Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi HARTA, KEKAYAAN, & ZAKAT


PENDAHULUAN

Islam dibangun dari tiga pilar, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Ketiganya merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan saling berhubungan dari berbagai aspek yang meliputinya. Aqidah berhubungan dengan interaksi manusia dengan sang Pencipta yang diintepretasikan dalam suatu perintah atas kebaikan dan larangan atas hal-hal yang buruk. Akhlak berhubungan dengan sesuatu yang menjadi dasar dari setiap manusia baik yang berupa etika, norma, sopan santun, dan sebagainya.
Sedangkan syariah memiliki cakupan yang sangat luas yang berhubungan dengan interaksi antar makhluk dalam setiap aspek kehidupan yang dijalani. Salah satunya adalah hal-hal yang berhubungan dengan harta dan kekayaan yang kita miliki.
Sistem ekonomi di dunia terbagi menjadi tiga, yaitu sosialis, kapitalis, dan Islam. Setiap sistem memiliki perbedaan yang mencolok tentang sikap mereka terhadap harta dan kekayaan. Dalam hal ini, dengan berlandaskan pada al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber hukum, Islam memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang timbul akibat dari fanatisme terhadap sistem-sistem tersebut.
Segala sesuatunya telah diatur dengan sedemikian rupa melalui syariat Islam sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kezholiman dapat dimusnahkan. Dalam konteks harta, harta hanyalah sebagai titipan dan sarana dalam memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat, sedangkan pemilik haqiqi atas semua itu adalah Allah SWT. Diantara berbagai harta yang dimiliki juga terdapat hak orang lain yang harus kita berikan, baik yang berupa harta zakat, infaq, shadaqah, dan lain sebagainya.
Dengan instrumen ZIS tersebut, distribusi kekayaan antara golongan kaya dengan golongan miskin dapat berjalan dengan baik sehingga maslahah yang dicita-citakan dapat tercapai dan tidak ada penikmatan kekayaan pada golongan-golongan tertentu serta kesengsaran berkepanjangan pada golongan-golongan yang lain.


BAB I
HARTA

A.                Tafsir Ayat
1.      Al-Kahfi 46
ãA$yJø9$# tbqãZt6ø9$#ur èpuZƒÎ Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# ( àM»uŠÉ)»t7ø9$#ur àM»ysÎ=»¢Á9$# îŽöyz yZÏã y7În/u $\/#uqrO îŽöyzur WxtBr&
“harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.

Firman Allah Ta’ala, “Harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia” adalah seperti firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya harta dan anak-anak merupakan fitnah dan pada sisi Allah terdapat pahala yang besar.” Yakni, menghadapkan diri kepada Allah dan mengkonsentrasikan penghambaan kepada-Nya adalah lebih baik bagimu daripada kesibukanmu dengan anak dan berkumpul dengan mereka, serta menyayangi mereka secara berlebihan. Karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Tetapi amal-amal yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih dapat diharapkan. “
Ibnu Abbas, Said bin Jubeir, dan banyak ulama salaf mengatakan, “Yang dimaksud dengan al-baqiyat ash-shalihat ialah shalat lima waktu.
Sehubungan dengan firman Allah Ta’ala, “al-baqiyat as-shalihat”, Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa al-baqiyat ash-shalihat ialah berzikir kepada Allah dengan mengucapkan tidak ada tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar, Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, Mahasuci Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah, aku memohon ampun kepada Allah, membaca Shalawat kepada Rasulullah, shaum, shalat, haji, sedekah, memerdekakan budak, jihad, silaturahmi, dan seluruh amal baik lainnya. Itulah yang disebut al-baqiyat ash-shalihat yang pahalanya tetap dimiliki oleh pelakunya di surga selama ada di langit dan bumi.
Al- Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Al-baqiyat ash-shalihat ialah seluruh amal saleh.” Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Allah Ta’ala menggambarkan kengerian hari kiamat dan berbagai perkara dahsyat yang terjadi di dalamnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung. Maka katakanlah, “Tuhan ku akan menghancurkan dengan sehancur-hancurnya. Maka dia akan menjadikan gunung-gunung itu benar-benar datar.” Yakni, gunung-gunung itu lenyap, bukit-bukit rata, dan tinggallah bumi dalam keadaan rata, tidak berbukit, dan tidak berlembah. Karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Dan kamu akan melihat bumi itu datar,” yakni tampak nyata, tidak ada tempat yang dapat di gunakan untuk bersembunyi. Semua makhluk tampak nyata bagi Tuhannya, tidak ada satu makhluk pun yang tersembunyi bagi-Nya.

2.      An-Nisa 5
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.

Allah Ta’ala melarang memberikan kemungkinan kepada sufaha untuk mengelola harta kekayaan yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan bagi manusia; harta yang diandalkan untuk menopang penghidupan mereka, seperti perdagangan dan semacamnya. Larangan itulah yang menjadi dasar perlindungan atas sufaha yang terdiri atas sufaha yang terdiri atas beberapa macam. Sufaha dapat berupa anak kecil. Ia harus dilarang mengelola hartanya karena pertimbangan tidak dapat dijadikan patokan. Sufaha dapat berupa orang gila dan orang yang tidak cakap dalam mengelola harta lantaran kurang ilmu pengetahuan dan agamanya. Sufaha dapat berupa orang yang muflis, yaitu orang yang berhutang dan hartanya tidak mencukupi untuk membayar hutang. Jika orang yang berpiutang menagih kepada yang berhutang, maka hakim melarangnya menggunakan hartanya.
Sehubungan dengan firman Allah, “dan janganlah kamu memberikan hartamu kepada sufaha,” ibnu Abbas megatakan bahwa yang dimaksud dengan sufaha itu anak dan istrimu. Menurut adh-Dhahak, sufaha itu adalah wanita dan anak-anak. Menurut Said bin Zubair, sufaha ialah anak-anak yatim. Ibnu abi hatim meriwayatkan dari abu umamah. Dia berkata bahwa, Rasulullah SAW. bersabda, “sesungguhnya kaum wanita itu merupakan sufaha kecuali wanita yang menaati wali/suaminya.” Ada pendapat yang mengatakan bahwa sufaha ialah khadam dan setan dari kalangan manusia. Orang yang memiliki utang kepada orang lain, maka ia tidak perlu dipersaksikan. Demikian menurut pendapat ibnu jarir yang bersumber dari hadis Abu Musa.
Firman Allah Ta’ala,”berilah mereka rezeki, pakaian, dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik.” Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “janganlah kamu mengandalkan kehidupan kepada hartamu dan kepada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, lalu kamu memberikan hartamu itu kepada istri dan anakmu, dan kamu hanya memperhatikan harta yang kamu kuasai. Namun, peganglah harta itu olehmu, pergunakanlah dengan baik, dan jadilah kamu sebagai orang yang memberikan pakaian, belanja, rezeki kepada mereka.”
Ayat ini mengandung keharusan berbuat baik kepada keluarga dan orang yang ada dalam tanggungan dalam member nafkah pakaian, perkataan yang baik, dan akhlak yang terpuji. Firman Allah Ta’ala, “Dan ujilah anak-anak yatim itu hingga mereka mencapai usia nikah,” yakni mencapai ihtilam (mimpi yang menimbulkan air mani memancar sebagai asal kejadian anak). Dalam shahihain ditegaskan: Ibnu Umar berkata bahwa, “ketika saya berusia 14 tahun, saya mendaftaekan diri kepada Nabi saw. Untuk mengikuti perang Uhud, maka beliau melarang saya. Dan ketika saya berusia 15 tahun, saya mendaftarkan diri kepada Nabi saw. Untuk mengikuti perang Khadak, maka dia membolehkanku.” Tatkala hadis ini sampai kepada Umar bin Abdul Aziz, maka ia berkata, “itulah perbedaan antara anak kecil dan dewasa.”


3.      Ali-Imran 14
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$#
“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.

Allah Ta’ala memberitahukan berbagai jenis kelezatan yang dijadikan indah bagi manusia dalam kehidupan dunia, yaitu wanita dan anak-anak. Allah memulai dengan wanita karena ia merupakan fitnah paling berat. Dalam kitab sahih ditegaskan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita.” 
Jika keinginan terhadap wanita itu ditunjukkan untuk menjaga kesucian dan memperoleh anak yang banyak, maka hal demikian bahkan diharapkan, disukai, dan disunnahkan. Rasulullah saw. bersabda, “Dunia merupakan harta benda, dan harta benda yang paling baik ialah wanita yang salehah. Jika dipandang, ia menyenangkan, jika di suruh ia taat, jika ditinggal pergi ia menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya.”
Nabi saw. bersabda, “Kawinilah wanita yang mencintai kamu dan mampu beranak (subur), karena aku akan membanggakan kamu sebagai umat terbanyak pada hari kiamat.”
Demikian pula dengan harta kekayaan. Kadang ia ditujukan untuk kemegahan dan kesombongan. Hal demikian dicela. Dan kadang-kadang harta pun ditujukan untuk diinfakkan kepada karib kerabat, sarana silaturahmi, dan untuk berbagai tujuan baik lainnya. Harta demikian dipuji dan disanjung secara syara’. Para mufassir berikhtilaf mengenai kadar qintar. Namun, singkatnya qintar berarti harta yang banyak. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Anas dari Rasulullah saw. berkaitan dengan kata qintar, katanya, “Harta senilai seribu dinar.”
Cinta kepada kuda dapat dibagi menjadi tiga. Pertama, cinta kepada kuda untuk digunakan dalam berperang dijalan Allah. Barangsiapa yang berniat demikian, maka ia diberi pahala, Kedua, kuda untuk tujuan kebanggaan dan kemegahan bagi umat islam. Orang yang memilikinya berdosa, namun muslim lainnya tidak. Dan Ketiga, memelihara kuda untuk tujuan pemeliharaan dan pemilikan keturunannya, dan dalam melakukannya ia tidak melupakan hak Allah yang ada pada kuda. Kecintaan demikian dapat menutupi aib pemiliknya. Hal ini insya Allah akan dibahas dalam penafsiran ayat,” dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.”(al-anfal:60)
Maksud kuda musawwamah ialah yang digembalakan. Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud ialah kuda yang pada dahinya atau pergelangan kakinya ada warna putih. Dan ada pula pendapat lainnya. Imam Ahmad meriwayatkan dari Suwaid bin Hubairah, dari Nabi saw., “sebaik-baik harta seseorang ialah kuda (keledai) yang banyak beranak dan pohon kurma unggul yang berbuah lebat.”(HR Ahmad)
Firman Allah ”binatang ternak” seperti unta, sapi dan kambing. “Dan sawah ladang” yakni tanah yang digunakan untuk bercocok tanam. Kemudian Allah Ta’ala berfirman, ”itulah kesenangan kehidupan dunia.” Yakni sesungguhnya ini merupakan kembang kehidupan dunia dan keindahannya yang fana dan cepat sirna. “Dan pada sisi Allahlah tempat kembali yang baik.” Yakni tempat kembali dan pahala yang baik.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Umar bun Khatab demikian: setelah ayat “dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada yang diinginkan” ini turun, Umar berkata, “Ya tuhanku, tangguhkan keindahannya bagi kami.” Maka diturunkan ayat, ”Katakanlah, hai Muhammad, kepada manusia,” aku akan memberitahukan kepadamu perkara yang lebih baik daripada yang dijadikan indah bagi manusia dalam kehidupan dunia ini berupa kenikmatan yang pasti cepat sirna.” Kemudian Allah memberitahukan, “Bagi orang-orang yang bertakwa, pada sisi Tuhannya ada surga yang mengalir sungai-sungai dibawahnya.” Yakni berbagai sisi surga dan sudutnya mengalir banyak sungai yang berisi bermaca-macam jenis minuman, seperti madu, susu, khamr, air segar, dan sebagainya yang belum dilihat mata, didengar telinga, dan belum pernah terpikirkan keadaannya oleh seorang manusia pun. “Sedang mereka kekal di dalamnya,” yakni menetap di dalamnya selama-lamanya.
“Dan istri-istri yang disucikan” dari kotoran haid dan nifas. ”Dan keridhaan Allah.” Maksudnya, keridhaan Allah menyelimuti mereka. Sesudah itu, Dia tidak akan murka lagi kepada mereka untuk selamanya. Hal ini seperti firman Allah, “Dan keridhaan Allah itu lebih besar” nilainya daripada kenikmatan abadi yang diberikan kepada mereka. Kemudian Allah berfirman,”Dan Allah Maha Melihat Hamba-hamba-Nya.” Artinya, setiap individu diberi bagian yang sesuai dengan haknya masing-masing.

4.      At-Taghabun ayat 15
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.

Allah SWT berfirman, “sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): disisi Allah (di hari kiamat nanti) pahala yang besar.” Maksudnya, harta dan anak merupakan cobaan dan ujian dari Allah untuk hamba-hamba-Nya. Diriwayatkan oleh imam Ahmad bahwa Abu Buraidah berkata,”Rasulullah saw. Pernah berkhotbah, kemudian datang Hasan r.a dan Husain r.a. keduanya memakai baju gamis berwarna merah, keduanya berjalan dan terjatuh. Kemudian Rasulullah saw. turun dari mimbar, menggendong keduanya dan meletakkannya dihadapannya lalu bersabda, ‘benarlah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhya harta dan anak kamu itu merupakan cobaan. Aku telah melihat dua anak yang berjalan dan terjatuh ini, dan aku tidak sabar sehingga aku menghentikan khotbahku dan menggendong keduanya.’
Ath-thabrani meriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw. bersabda, “musuhmu itu bukanlah orang yang bila kamu berhasil membunuhnya maka itu suatu kemenangan bagimu dan bila dia membunuhmu maka kamu akan masuk surga. Namun, bisa jadi yang menjadi musuhmu itu adalah anakmu yang keluar dari sulbimu, kemudian musuhmu yang paling berbahaya adalah harta yang kamu miliki.”

B.                 Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut, al-mal yang berasal dari kata “maala-yamiilu-mailan” yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Dan para ulama berselisih pendapat tentang pengertian harta tersebut. Kemudian jika ditarik garis lurus, maka akan ditemukan beberapa persamaan dari ungkapan para ulama tersebut tentang pengertian harta, diantaranya adalah nama bagi selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga.
Simpulan dari pendekatan tersebut adalah harta sebagai sesuatu yang memiliki nilai, berwujud, dan dapat disimpan serta dapat diambil manfaatnya.

C.                 Unsur-Unsur Harta
Menurut para fuqaha, harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah adalah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat yang diperoleh manusia bukanlah disebut harta, tetapi disebut milik atau hak.
Sedangkan unsur ‘urf adalah sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh atau sebagian manusia.

D.                Kedudukan Harta
Dengan memahami penafsiran dari beberapa surat dan ayat yang dikemukakan diatas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa kedudukan harta bagi setiap muslim adalah sebagai:
1.      Perhiasan Hidup, yang tertuang dalam surat kahfi 46 dan ali-imran 14
2.      Amanat (fitnah), yang tertuang dalam surat at-taghabun 15

Dalam surat al-kahfi 46 dan ali-imran 14, dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar dan harus dipenuhi.
Kemudian dalam surat at-taghabun 15, dijelaskan bahwa harta adalah fitnah/amanat yang harus diemban oleh manusia. Sebagaimana banyak literatur fiqh menjelaskan bahwa harta adalah titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak dan hanya bertugas sebagai pengelola saja sesuai dengan kehendak-Nya. Dan perlu diingat bahwa dari harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, seperti Ziswaf.

E.                 Pembagian Harta
Menurut fuqaha, pembagian harta dapat ditinjau dari berbagai segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki cirri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta adalah sebagai berikut:
1.      Mal Mutaqawwim dan ghair mutaqawwim
a.      Mal mutaqawwim
Adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syariah. Yang termasuk mal mutaqawwim adalah semua harta yang jenis, cara memperolehnya dan penggunaannya diperbolehkan secara syariah. Contoh: pemilikan mobil akibat dari akad jual beli.
b.      Mal ghair mutaqawwim
Adalah sesuatu yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syariah. Contoh sepatu hasil mencuri, daging sapi yang tidak disembelih.

2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.      Mal Mitsli
Adalah benda yang ada persamaannya di tempat lain dan tidak ada perbedaan yang perlu dinilai. Contoh: beras Rojo Lele
b.      Mal Qimi
Adalah benda yang tidak memiliki persamaan di tempat lain, jikalau adapun pasti jenisnya akan berbeda. Contoh: senjata api buatan Inggris.
3.      Mal Istihlak dan mal Isti’mal
a.      Mal istihlak
Adalah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta ini terbagi dua, yaitu haqiqi dan huquqi. Haqiqi adalah harta yang habis zatnya setelah digunakan, contoh korek api. Huquqi adalah harta yang habis nilainya setelah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Contoh uang untuk membeli nasi kucing.
b.      Mal isti’mal
Adalah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Contoh pakaian.

4.      Mal manqul dan aqar
a.      Mal manqul
Adalah sesuatu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh: mobil
b.      Mal aqar
Adalah sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh: rumah, kebun

F.                  Fungsi Harta
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat dari harta tersebut. Fungsi harta juga sangat banyak, ada yang baik  dan banyak juga yang buruk. Dibawah ini adalah beberapa dari fungsi harta:
1.      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah), contoh pakaian untuk menutup aurat ketika shalat.
2.      Untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah, sebab kefakiran mendekatkan kepada kukufuran sehingga pemilikan harta ditujukan untuk meningkatkan keimanan kepada allah.
3.      Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya.
4.      Untuk menyembangkan antara kehidupan dunia dan akhirat
5.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena saat ini menuntut ilmu tanpa modal adalah sesuatu yang sulit dilaksanakan.
6.      Untuk memutarkan peranan-peranan kehidupan
7.      Untuk menumbuhkan silaturahim, Karena adanya perbedaan dan keperluan.

G.                Distribusi Kekayaan
1.      Al-Hasyr ayat 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#
“apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”.

Ayat diatas menjelaskan tentang fai’, yaitu harta rampasan yang diperoleh dengan jalan damai atau tanpa peperangan. Dan ayat ini turun ketika Rasulullah SAW memperoleh harta rampasan dari bani nadhir. Harta fai’ tersebut adalah hak rasulullah dan pembagian harta rampasan tersebut adalah menurut apa yang beliau kehendaki.
Kemudian kalimat “supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu” menurut Muhammad Hasan al-Hamsy mengartikan sebagai “kepemilikan yang hanya berputar diantara mereka dan tidak satupun orang miskin yang merasakannya”. Islam tidak menghendaki hal tersebut terjadi, karena penumpukan harta pada segolongan tertentu akan menciptakan golongan tertentu yang akan selalu kaya, dan golongan lain selalu berada pada garis kemiskinan.
Sedangkan menurut ar-Raghib al-Asfahani, bahwa kata “دولة” adalah sesuatu yang substansi materinya bersirkulasi. Pesan bahwa keberhasilan, kemenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan material serta immaterial akan dirasakan secara bergantian; dari satu individu ke individu lain, satu kelompok ke kelompok lain.
Dari penjelasan diatas, disimpulkan bahwa kekayaan yang dikuasai orang individu atau golongan tertentu harus didistribusikan. Dapat konteks Negara, distribusi diartikan sebagai pemerataan kesejahteraan rakyat. Dimana distribusi tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme pasar dan non-pasar.


BAB II
ZAKAT

A.                Tafsir Ayat
1.      At-taubah ayat 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ   
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar dia mengambil sedekah dari sebagian harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan mereka. Ketentuan ini berlaku pula bagi orang yang mencampurkan amal sholeh dengan amal buruk, walaupun ayat itu diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut berjihad karena malas. Mereka merupakan kaum mukminin dan mereka pun mengakui dosa-dosanya. Jadi, setiap orang yang ada setelah mereka adalah seperti mereka juga dan hukum bagi mereka juga sama.
Firman Allah Ta’ala, “serta berdoalah bagi mereka.” Yakni, doakanlah mereka dan mintakanlah ampun bagi mereka. Penafsiran ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata, “Apabila Nabi saw menerima sedekah dari suatu kaum, maka beliau mendoakan mereka. Ayahku pergi untuk menyampaikan sedekahnya. Maka beliau berdoa, ‘Ya Allah semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada keluarga Abi Aufa”. Firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya doamu itu merupakan penyejuk hati bagi mereka.” Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan, merupakan rahmat bagi mereka.” Firman Allah Ta’ala “dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Yakni Maha Mendengar doa-doamu dan mengetahui siapa yang berhak mendapat doamu. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Hudzaifah, “sesungguhnya doa Nabi saw itu menjangkau seorang ayah, anaknya, dan cucunya.”
Firman Allah Ta’ala, “Tidaklah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya, menerima sedekah.” Ayat ini mendorong manusia supaya bertobat dan bersedekah, kedua perbuatan ini dapat melebur dan dan menghapus dosa. Allah Ta’ala memberitahukan bahwa barangsiapa yang bertobat kepada-Nya, maka Dia akan menerimanya. Barangsiapa yang bersedekah dari hasil usaha yang halal, maka Allah Ta’ala akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Lalu Dia akan mengembangbiakkan sedekah itu bagi pemilknya hingga buah-buahan yang disedekahkannya itu menjadi sebesar gunung Uhud.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ats-Tsauri dan Waki’I dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan-Nya. Kemudian mengembang- biakkannya bagimu sebagaimana kamu mengembangbiakkan anak kuda sehingga sedekah sesuap pun menjadi sebesar gunung Uhud. “Hal ini dibenarkan oleh firman Allah, “Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya, menerima zakat, dan bahwasanya Allah Penerima tobat lagi Maha Penyayang?”

2.      At-taubah 60
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Allah Ta’ala menuturkan protes kaum munafikin yang bodoh terhadap Nabi saw dan celaan mereka terhadapnya dalam pembagian zakat. Allah menjelaskan bahwa beliaulah yang membagikan zakat itu, menjelaskan hukumnya mengurus urusannya, dan dia tidak mewakilkan pembagiannya kepada seorang pun selain dia. Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari Ziyad bin al-Harits ash-Shada’I r.a, dia berkata, “Aku datang kepada Nabi saw lalu aku berjanji setia kepadanya. Kemudian datanglah seseorang sambil berkata, ‘berilah aku sebagian sedekah.’ Beliau bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai zakat dari seorang Nabi dan tidak pula dari selainnya, sebelum Dia menetapkan hukumnya. Kemudian beliau membaginya menjadi delapan golongan. Jika kamu termasuk salah satu dari bagian itu, maka aku akan memberimu.”
Para ulama berikhtilaf mengenai golongan ini, apakah zakat itu harus dibagikan kepada semua golongan atau kepada sebagiannya saja? Menurut pendapat yang paling shahih, dan Allah Maha Mengetahui, tidaklah wajib memberikan zakat kepada semua golongan, namun cukup menyerahkan kepada salah satu dari delapan golongan itu dan seluruh zakat dapat saja diberikan kepadanya. Walaupun masih terdapat golongan yang lain. Inilah pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf serta khalaf. Di antara mereka adalah Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Said bin Jabir, dan Maimun bin Marhan. Itulah pendapat para ilmuwan pada umumnya. Menurut pendapat ini, menyebutkan golongan tersebut dalam ayat adalah untuk menjelaskan pihak penerima, bukan untuk menyatakan kewajiban menghabiskan semua golongan.
Ada beberapa hadits yang berkaitan dengan masing-masing dari kedelapan golongan itu. Sehubungan dengan golongan kaum kafir, maka diriwayatkan oleh Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Tidak halal zakat bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang memiliki kekuatan mapan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Ahmad, an-Nasa’I dan Ibnu Majah pun meriwayatkan hadits yang sama dari Abi Hurairah.
Diriwayatkan dari Ubaidillah bin Adi al-Khiyar, ada dua orang yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua orang itu datang kepada Nabi saw untuk meminta zakat. Beliau memeriksa keduanya dan keduanya tampak kuat. Maka beliau bersabda, ‘Jika kamu mau, niscaya aku memberi kamu berdua. Tiada bagian zakat bagi orang kaya dan orang kuat yang memiliki usaha.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa’I dengan sanad yang bagus dan kuat.
Yang di maksud golongan miskin, maka diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwasanya Nabi saw bersabda, “Orang miskin bukanlah orang yang suka berkeliling kepada manusia dan dapat disuruh pulang setelah diberi satu atau dua suap, sebiji atau dua biji kurma.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, lalu siapakah miskin itu? “Beliau bersabda, “Orang yang tidak memiliki biaya yang mencukupi kebutuhan dasarnya, tidak memiliki kecakapan, dan tidak suka meminta-minta apa pun kepada manusia. Maka dia dapat diberi zakat.”
Yang dimaksud amilin ialah orang yang mengumpulkan dan mengupayakan zakat. Mereka berhak memperoleh bagian zakat atas upayanya itu. Amilin tidak boleh dari kalangan kerabat Rasul karena zakat diharamkan atas mereka. Hal ini berdasarkan keterangan dalam shahih Muslim dari Abdul Muthalib, dari Rabiah bin al-Harits bahwasanya dia dan al-Fadhal bin Abbas memohon kepada Rasulullah agar dipekerjakan sebagai pengurus zakat. Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarganya. Zakat itu merupakan daki manusia.
Orang-orang yang dibujuk hatinya (muallaf) terbagi dalam beberapa kategori. Di antara mereka ada yang diberi supaya masuk Islam sebagaimana Nabi saw memberi kepada Sofwan bin Umayyah seperti diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari sofwan bin umayyah, dia berkata, “Rasulullah memberiku suatu penberian dalam peristiwa Hunain. Sesungguhnya beliau adalah manusia yang paling aku benci. Beliau senantiasa memberiku suatu pemberian hingga beliau menjadi manusia yang paling aku cintai.” Hadits ini pun diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi.
Golongan muallaf lainnya adalah orang yang diberi zakat supaya Islamnya bagus dan hatinya kokoh sebagaimana Nabi memberikan seratus unta dalam peristiwa Hunain kepada sekelompok orang yang menjadi teman dan pemuka kaum ‘yang membebaskan diri’. Beliau bersabda, “sesungguhnya aku memberi seseorang. Dan orang selain dia lebih aku cintai daripada orang itu Karena aku khawatir Allah akan membenamkan wajahnya ke neraka Jahannam.” Dalam shahihain diriwayatkan dari Abu Said, “Sesungguhnya Ali mempersembahkan batangan emas yang masih berselimutkan tanah yang diperoleh dari Yaman kepada Rasulullah saw. Kemudian beliau membagikannya kepada empat orang: al-Aqra bin Habis, Uyainah bin Badar, Alqamah bin Alatsah, dan Zaid al-Khair. Beliau berkomentar, ‘Bukankah aku boleh membujuk hati mereka?”
Apakah orang yang dibujuk hatinya terhadap Islam boleh diberi zakat sepeninggal Nabi saw? Mengenai ini terjadi ikhtilaf. Diriwayatkan oleh Umar, Amir, Sya’bi, dan sekelompok ulama bahwasanya kaum muallaf itu tidak boleh diberi zakat sepeninggal Nabi saw karena Allah telah memuliakan Islam dan (pendapat ini lebih kuat, wallahu a’lam, daripada pendapat yang membolehkan memberi zakat kepada muallaf ketika Islam dan pemeluknya telah dimuliakan. Jika faktor-faktor yang mengharuskan pembujukan hati terulang, maka zakat dapat diberikan kepada mualaf).
Sehubungan dengan hamba sahaya, maka diriwayatkan dari sebagian tabi’in bahwa yang dimaksud ialah hamba sahaya mukatab. Ibnu Abbas dan ulama lainnya berkata: boleh saja hamba sahaya yang baru dibebaskan itu diberi zakat. Pemberian zakat karena setelah dibebaskan adalah lebih umum daripada pemberian kepada mukatab atau kepada budak yang baru dibeli untuk dibebaskan. Terdapat banyak hadits mengenai pahala memerdekakan budak dan pemberantasan perbudakan. Hal itu tiada lain karena pembalasan itu adalah dari perbuatan sejenis. Allah berfirman, “Dan tidaklah kamu dibalas melainkan menurut apa yang dahulu kamu lakukan.”
Dalam al-Musnad diriwayatkan dari al-Barra bin Azib, dia berkata, “Seseorang datang lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tunjukkanlah aku kepada suatu perbuatan yang dapat mendekatkanku ke syurga dan menjauhkanku dari neraka!’ Maka beliau bersabda, ‘bebaskanlah raga dan lepaskanlah sahaya.’ Kemudian orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bukankah kalimat itu menunjukkan suatu perbuatan?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Membebaskan raga berarti kamu memerdekakannya. Melepaskan sahaya berarti kamu sendiri menentukan harga pembeliannya.’’’
Yang dimaksud gharimin terbagi ke dalam beberapa kelompok. Di antara ada orang yang memikul beban berat, atau menanggung utang yang wajib dibayarkan sehingga melunaskan hartanya, atau dia bangkrut untuk membayar utangnya, atau dia menghabiskan harta dalam kemaksiatan kemudian dia bertaubat, maka orang-orang yang demikian dapat menerima zakat.
Yang menjadi pangkal persoalan ini ialah hadits Qubaishah bin Nukhariq al-Hilali, dia berkata, “Aku memikul beban berat. Kemudian aku menemui Rasulullah saw untuk meminta kepadanya. Beliau bersabda, ‘diamlah sampai kami membawa zakat lalu kami akan memberimu daripadanya.” Kemudian beliau bersabda, “Hai Qubaishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari ketiga orang ini: orang yang memikul beban berat, maka halal baginya meminta hingga dia memperoleh kebutuhannya, lalu dia menghetikan perbuatannya; orang yang terkena musibah besar yang memusnahkan kekayaannya, maka halal baginya meminta sehingga dia memperoleh penopang penghidupan; dan orang yang terkena kemiskinan hebat hingga ada tiga orang yang berkelayakan dari kerabat kaumnya yang bangkit lalu mereka berkata, ‘Sesungguhnya si fulan telah tertimpa kemiskinan hebat’, maka halal baginya meminta-minta hingga dia memperoleh penopang penghidupan. Jika ada orang yang meminta-minta selain ketiga orang itu, maka dia memakan kemurkaan.” (HR Muslim)
Yang dimaksud sabilillah, di antaranya ialah orang-orang yang berperang sedang mereka tidak memiliki bagian dari pembagian untuk dewan pimpinan. Menurut Imam Ahmad, al-Hasan, dan Ishak bahwa orang yang berhaji juga termasuk sabilillah karena ada hadits yang menerangkan hal itu.
Adapun Ibnu Sabil ialah orang yang bepergian melintasi berbagai negeri. Dia tidak memiliki bekal dalam perjalannya. Dia berhak menerima zakat sekedar untuk memenuhi kebutuhannya hingga sampai di negerinya, walaupun dia memiliki harta. Hukum ini berlaku pula terhadap orang yang merencanakan perjalanan dari negerinya sedang dia tidak memiliki bekal, maka dia berhak diberi dari harta zakat untuk memenuhi biaya pergi dan pulangnya.
Dalil atas ketentuan tersebut adalah ayat di atas dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abi Said r.a, dia berkata: Rasulullah bersabda, “Zakat tidak dihalalkan bagi orang kaya kecuali bagi lima golongan: orang yang mengurus zakat, orang yang membelinya dengan hartanya, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian sebagiannya diberikan kepada orang kaya.”
Firman Allah Ta’ala, “Sebagai suatu kewajiban dari Allah.” Yakni, sebagai hukum yang telah ditetapkan dengan penetapan, penentuan, dan pembagian dari Allah. “Dan Allah Maha Mengetahui” terhadap lahiriyah dan batiniah berbagai persoalan serta terhadap kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Lagi Maha bijaksana dalam apa yang difirmankan, dikerjakan, disyariatkan, dan ditetapkan oleh Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia dan tiada Rabb selain Dia.   

B.                 Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

C.                 Jenis Zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.      Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.      Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

D.                Penerima Zakat
Berdasarkan surat at-taubah ayat 60, yang berhak menerima zakat ialah:
1.      Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

E.                 Manfaat Zakat
Zakat merupakan instrumen keuangan Islam dalam bidang fiscal yang memiliki banyak manfaat dan dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya adalah:
1.      Faedah Diniyah (segi agama)
a.      Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b.      Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c.       Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
d.     Zakat merupakan sarana penghapus dosa

2.      Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a.      Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b.      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c.       Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d.     Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

3.      Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a.      Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b.      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c.       Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
d.     Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e.      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Dari berbagai tinjauan diatas, disimpulkan bahwa manfaat zakat adalah sebagai berikut:
1.      Zakat sebagai alat pensucian harta dan jiwa
2.      Zakat memiliki visi dalam pengentasan kemiskinan
3.      Zakat mendorong pertumbuhan tingkat perekonomian
4.      Zakat menjamin berputar pada tingkat minimum














PENUTUP

Dari penjelasan yang telah diuraikan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa di dalam Al-qur’an telah menjelaskan segala aspek kehidupan manusia, baik hablum minallah (hubungan dengan Allah) maupun hablum minan nas (hubungan dengan manusia). Suatu kewajiban bagi hamba Allah untuk  bisa seimbang antara dunia dan akhirat, bisa menjalankan kehidupan di dunia yang tujuan utama untuk beribadah kepada Allah dengan tidak melupakan keberkahan di dunia.
Di dalam Al-qur’an pun telah di jelaskan bahwa hanya milik Allah lah segala yang ada di dunia begitupun pada harta yang kita miliki, manusia hanyalah sebagai pengelola. Tujuan dalam memiliki harta pun tidak lain yang utama adalah untuk menambah ketakwaan kepada-Nya, dan dalam aspek sosial agar mendistribusikan kekayaan yang di miliki karna dalam harta kita ada bagian milik orang lain yang membutuhkan, agar harta itu tidak beredar pada orang-orang kaya saja. Zakat sebagai pendistribusian yang paling utama dalam Islam dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib di laksanakan. Zakat ini ditujukan agar dapat membersihkan dan menyucikan harta yang kita miliki dan salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan.
Allah tidak pernah membuat hukum yang memberatkan dan merugikan bagi hamba-Nya, dan sepatutnya kita melaksanakan apa yang telah di perintahkan dan lebih mendalami kitab-Nya (Al-qur’an) agar dapat melaksanakan perintah-Nya secara maksimal.









DAFTAR PUSTAKA

·         Suhendi, hendi. 2010. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: Rajawali Press
·          




3 komentar:

  1. pas banget gan,.. pas lagi cari makalah ini,. buat temen2 yang mau, silahkan download Makalah Harta dan Kekayaan Menurut Al-Quran

    BalasHapus
  2. Agen Casino Terbaik

    Agen Slot Terbaik

    Agen Situs Terbaik
    Situs Agen Judi Online
    https://bit.ly/2ENk1VF

    Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dan Nikmati Berbagai Macam Bonus Menarik Lain Nya Seperti:

    *Bonus New Member 120%
    * Bonus New Member 20% Khusus Poker
    * Bonus Referral
    *Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
    *Bonus 5% setiap hari
    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    WA : 081358840484
    BBM : 88CSNMANTAP
    Facebook : 88Csn

    BalasHapus